Sertifikat Kompetensi BNSP Pemandu Wisata Lokal di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
⚡ BATCH TERBATAS! Raih Sertifikat BNSP Pemandu Wisata Lokal di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT dengan GARANSI LULUS 100%. Terbukti: 95% peserta naik gaji rata-rata 40% dalam 6 bulan. Biaya terjangkau, cicilan 0%, pelatihan weekend. Kuota tersisa 12 orang. Daftar sekarang sebelum terlambat! 📞 Konsultasi GRATIS.
Stuck di Posisi yang Sama? Karir Mandek?
Masalah yang Sering Dialami:
- Sulit mendapat promosi meski sudah lama bekerja
- Gaji tidak naik-naik walau pengalaman bertambah
- Kalah bersaing dengan kandidat tersertifikasi
- Tidak ada pengakuan formal atas keahlian
Jangan biarkan karir Anda tertinggal! Setiap hari tanpa sertifikasi adalah kesempatan yang hilang.
SOLUSINYA: Sertifikasi BNSP
Dapatkan pengakuan resmi kompetensi Anda dan buka peluang karir tanpa batas!

Peta Layanan Sertifikat Kompetensi BNSP Pemandu Wisata Lokal di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Sertifikat Kompetensi BNSP Pemandu Wisata Lokal di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT - Sertifikat Kompetensi BNSP adalah pengakuan resmi atas keahlian seseorang di bidang tertentu, dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Indonesia.
Kenapa Sertifikat Kompetensi BNSP Pemandu Wisata Lokal di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT Penting?
Sertifikat Kompetensi BNSP Pemandu Wisata Lokal di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT adalah salah satu pengakuan resmi yang sangat penting dalam dunia kerja di Indonesia. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dirancang untuk membuktikan bahwa seseorang memiliki keahlian yang dibutuhkan di bidang tertentu.
Jika Anda bekerja di sektor bangunan, terutama dalam konstruksi khusus, sertifikat ini menjadi sangat krusial.
Sertifikat Kompetensi BNSP Pemandu Wisata Lokal di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT bukan sekadar sertifikat biasa. Ini adalah jenis sertifikat OKUPASI yang menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi standar kompetensi nasional yang ditetapkan oleh BNSP.
Di dunia Kesenian, Hiburan dan Rekreasi yang penuh tantangan, sertifikasi ini tidak hanya mencerminkan kemampuan Anda, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap perlindungan dan kualitas kerja.
Keuntungan Memiliki Sertifikat Kompetensi BNSP Pemandu Wisata Lokal di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Dapatkan 6 keuntungan utama yang akan mengubah karier profesional Anda dengan memiliki sertifikat kompetensi BNSP yang diakui secara nasional dan internasional.
Meningkatkan Rasa Percaya Diri Profesional
Sertifikat BNSP memberikan validasi resmi terhadap kemampuan Anda, meningkatkan kepercayaan diri saat melamar kerja atau menjalankan tugas. Fresh graduate mendapat nilai tambah di mata perusahaan, sementara karyawan tetap merasa lebih yakin dengan kompetensi yang telah teruji secara profesional.
Pengukuran Kemampuan yang Akurat
Melalui proses penilaian yang objektif dan terstandar, Anda dapat mengetahui tingkat kemampuan yang sesungguhnya. Hasil evaluasi membantu mengidentifikasi kekuatan yang perlu dipertahankan dan area yang membutuhkan peningkatan untuk pengembangan karier yang lebih terarah.
Akses Pengembangan Karier Global
Sertifikat Kompetensi BNSP Pemandu Wisata Lokal di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT diakui secara internasional, membuka peluang karier di perusahaan multinasional. Kredibilitas global ini memberikan akses lebih luas untuk pengembangan diri dan kesempatan berkarier di level yang lebih tinggi.
Kemudahan Seleksi Karyawan Berkualitas
Perusahaan dapat dengan mudah mengidentifikasi calon karyawan yang kompeten berdasarkan standar kompetensi yang jelas. HRD lebih efisien dalam proses rekrutmen, sementara kandidat tersertifikasi menunjukkan pemahaman mendalam terhadap bidang kerja sesuai standar industri.
Peningkatan Produktivitas Kerja
Pelatihan pra-sertifikasi memberikan pengetahuan tentang standar kerja terbaik, menghasilkan profesional yang lebih terampil dan telaten. Perusahaan memperoleh karyawan dengan produktivitas tinggi yang dapat diandalkan untuk mencapai target bisnis secara optimal.
Pengakuan Profesional dan Peluang Promosi
Sertifikasi BNSP menjadi bukti konkret profesionalisme Anda di mata atasan dan rekan kerja. Karyawan tersertifikasi memiliki peluang lebih besar untuk mendapat promosi, kenaikan gaji, dan tanggung jawab yang lebih strategis dalam organisasi.
Persyaratan Sertifikat Kompetensi BNSP Pemandu Wisata Lokal di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP Pemandu Wisata Lokal di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT, Anda harus mengajukan beberapa macam dokumen supaya bisa mengikuti uji kompetensi dari lembaga sertifikasi. Pahami alur dan tahapan sertifikasi BNSP dan siapkan dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan sesuai standar.
Dokumen Identitas
- • Fotokopi KTP atau kartu identitas yang berlaku
- • Pas foto ukuran 3×4 dengan background bebas sebanyak 2 lembar
- • Surat keterangan keaslian dokumen dari pihak berwenang
Dokumen Pendidikan & Karier
- • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
- • Curriculum vitae atau riwayat hidup terkini
- • Surat referensi dari perusahaan tempat bekerja
- • Deskripsi pekerjaan atau job description yang detail
Portofolio & Kompetensi
- • Contoh laporan pekerjaan yang disertai dengan portofolio lengkap
- • Fotokopi sertifikat yang telah expired (jika ada)
- • Dokumentasi pengalaman kerja di industri terkait
- • Persiapan untuk demonstrasi praktik kerja
Siap Mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP?
Hubungi kami untuk mendapatkan panduan lengkap dan memulai proses sertifikasi BNSP Pemandu Wisata Lokal Anda hari ini
Penting untuk Diperhatikan
Pastikan semua dokumen dalam kondisi asli dan legible. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai standar dapat menghambat proses sertifikasi Anda. Tim kami siap membantu memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum pengajuan.
Unit Kompetensi dari Sertifikat Kompetensi BNSP Pemandu Wisata Lokal di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Kompetensi Pemandu Wisata Lokal
Kompetensi seseorang yang memegang sertifikat BNSP Pemandu Wisata Lokal, mencakup berbagai unit kompetensi yang melibatkan keterampilan dan pengetahuan yang penting dalam menjalankan tugas sebagai seorang Pemandu Wisata Lokal. Ada 16 unit kompetensi yang didefinisikan dalam sertifikat ini.
- R.93KPW00.001.2: Menyusun Rencana Perjalanan
- R.93KPW00.002.2: Menyiapkan Perangkat Perjalanan
- R.93KPW00.003.2: Menyiapkan Informasi Wisata
- R.93KPW00.005.2: Mengomunikasikan Informasi
- R.93KPW00.006.2: Melakukan Pemanduan di Objek Wisata
- R.93KPW00.007.2: Memimpin Perjalanan Wisata
- R.93KPW00.008.2: Melakukan Interpretasi Dalam Pemanduan Wisata
- R.93KPW00.011.2: Menangani Situasi Konflik
- R.93KPW00.012.2: Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja
- R.93KPW00.013.2: Melakukan Pertolongan Pertama
- R.93KPW00.014.2: Melakukan Kerjasama Dengan Kolega dan Wisatawan
- R.93KPW00.015.2: Melakukan Pekerjaan Dalam Lingkungan Sosial yang Berbeda
- R.93KPW00.016.2: Melakukan Komunikasi Melalui Telepon
- R.93KPW00.017.2: Melakukan Prosedur Administrasi
- R.93KPW00.018.2: Mencari Data di Komputer
- R.93KPW00.019.2: Mengembangkan dan Memutakhirkan Pengetahuan Pariwisata
Contoh Sertifikat Kompetensi BNSP Pemandu Wisata Lokal

Contoh Sertifikat Kompetensi BNSP Pemandu Wisata Lokal. (Nama Skema menyesuaikan)
Sertifikat Kompetensi BNSP Pemandu Wisata Lokal memiliki format standar dengan berbagai informasi penting yang tercantum di dalamnya. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai setiap komponen yang terdapat dalam sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Nomor Blangko Sertifikat
Nomor unik yang tercetak pada sertifikat sebagai identitas dokumen. Format nomor ini mengikuti sistem penomoran BNSP dan berfungsi sebagai kode verifikasi keaslian sertifikat yang dapat diperiksa melalui sistem database BNSP.
Data Pribadi Pemegang Sertifikat
Mencakup nama lengkap, nomor identitas (KTP/NIK), tempat dan tanggal lahir pemegang sertifikat. Informasi ini harus sesuai dengan dokumen identitas resmi dan digunakan untuk memastikan keabsahan kepemilikan sertifikat.
Skema Sertifikasi
Menyebutkan nama lengkap skema sertifikasi yang telah dicapai, kode skema, dan tingkat kualifikasi sesuai KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Ini menunjukkan bidang kompetensi spesifik yang telah diuji dan dikuasai.
Tanggal Penerbitan dan Masa Berlaku
Menunjukkan kapan sertifikat diterbitkan dan batas waktu berlakunya (umumnya 3 tahun). Tanggal ini penting untuk menentukan kapan perlu dilakukan resertifikasi atau perpanjangan sertifikat kompetensi.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Nama dan logo LSP yang mengeluarkan sertifikat, beserta nomor lisensi LSP dari BNSP. LSP adalah lembaga yang berwenang melaksanakan sertifikasi kompetensi pada bidang tertentu atas lisensi dari BNSP.
Unit Kompetensi
Daftar unit kompetensi yang telah dicapai dengan status "Kompeten", mencakup kode unit dan judul unit sesuai SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) atau standar internasional yang berlaku.
Tanda Tangan dan Stempel
Tanda tangan pejabat berwenang dari LSP (biasanya Direktur atau Ketua LSP) dan stempel resmi LSP sebagai pengesahan. Beberapa sertifikat juga menyertakan tanda tangan dari BNSP untuk validasi tambahan.
Fitur Keamanan
Berbagai elemen keamanan seperti watermark, hologram, kode QR untuk verifikasi digital, dan kertas khusus yang sulit dipalsukan. Fitur ini memastikan keaslian sertifikat dan mencegah pemalsuan dokumen.
Galeri Pelaksanaan Uji Kompetensi Oleh LSPKonstruksi.com
Dengan pengalaman lebih dari 500+ peserta yang telah berhasil meraih sertifikat kompetensi, kami telah dipercaya oleh berbagai institusi pendidikan dan pelatihan terkemuka di Indonesia untuk menyelenggarakan uji kompetensi berkualitas tinggi sesuai standar BNSP.
Peserta Tersertifikasi
Institusi Partner
Tingkat Kelulusan
Tahun Pengalaman
Uji Kompetensi Konstruksi
Universitas Negeri Padang
Mengapa Memilih Program Ini?
- Standar kompetensi sesuai SKKNI bidang konstruksi
- Asesor bersertifikat dan berpengalaman industri
- Fasilitas laboratorium lengkap dan modern
- Sertifikat diakui secara nasional
17 Peserta
Batch Februari 2025






Uji Kompetensi Teknisi Hidroponik
BPVP Bandung Barat
Keunggulan Program Hidroponik:
- Kurikulum terdepan teknologi pertanian modern
- Praktik langsung dengan sistem hidroponik terkini
- Kerjasama dengan industri agrikultur terpercaya
- Peluang kerja di sektor pertanian modern
15 Peserta
Batch Maret 2025






Dipercaya oleh Institusi Terpercaya
Universitas & Institut
Balai Pelatihan Kerja
Perusahaan Industri
"Kualitas pelayanan dan profesionalisme yang luar biasa dalam setiap penyelenggaraan uji kompetensi"
Tempat Uji Kompetensi Untuk Mendapat Sertifikat Kompetensi BNSP Pemandu Wisata Lokal
Tempat Uji Kompetensi Untuk Uji Sertifikat Kompetensi BNSP Pemandu Wisata Lokal di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT berlokasi di Alahan Panjang, Lembah Gumanti, Solok, Sumatera Barat 27371 (TUK Sewaktu).
Peta Tempat Uji Kompetensi Untuk Uji Sertifikat Kompetensi BNSP Pemandu Wisata Lokal di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Kabupaten Solok adalah sebuah kabupaten di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini merupakan salah satu sentra produksi beras terbesar di Sumatera Barat, yang dikenal dengan nama Bareh Solok.
Dahulu wilayah Solok (termasuk kota Solok dan kabupaten Solok Selatan) merupakan wilayah rantau dari Luhak Tanah Datar, yang kemudian terkenal sebagai Luhak Kubuang Tigo Baleh. Disamping itu wilayah Solok juga merupakan daerah yang dilewati oleh nenek moyang Alam Surambi Sungai Pagu yang berasal dari Tanah Datar yang disebut juga sebagai nenek kurang aso enam puluh (artinya enam puluh orang leluhur alam surambi Sungai Pagu). Perpindahan ini diperkirakan terjadi pada abad 13 sampai 14 Masehi.
Kabupaten Solok bukanlah daerah baru karena Solok telah ada jauh sebelum undang-undang pembentukan wilayah ini dikeluarkan. Pada masa penjajahan Belanda dulu, tepatnya pada tanggal 9 April 1913, nama Solok telah digunakan sebagai nama sebuah unit administrasi setingkat kabupaten yaitu Afdeeling Solok sebagaimana disebut di dalam Besluit Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang kemudian dimuat di dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie. Sejak ditetapkannya nama Solok setingkat kabupaten pada tahun 1913 hingga saat ini Solok tetap digunakan sebagai nama wilayah administratif pemerintahan setingkat kabupaten/kota.
Pada tahun 1970, ibu kota Kabupaten Solok berkembang dan ditetapkan menjadi sebuah kotamadya dengan nama Kota Solok. Berubah statusnya Ibu kota Kabupaten Solok menjadi sebuah wilayah pemerintahan baru tidak diiringi sekaligus dengan pemindahan ibu kota ke lokasi baru. Pada tahun 1979 Kabupaten Solok baru melakukan pemindahan pusat pelayanan pemerintahan dari Kota Solok ke Koto Baru, Kecamatan Kubung, namun secara yuridis Ibu kota Kabupaten Solok masih tetap Solok.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan yang nyata dan luas serta tanggung jawab penuh untuk mengatur daerahnya masing-masing. Kabupaten Solok yang saat itu memiliki luas 7.084,2 Km² memiliki kesempatan untuk melakukan penataan terhadap wilayah administrasi pemerintahannya. Penataan pertama dilakukan pada tahun 1999 dengan menjadikan wilayah kecamatan yang pada tahun 1980 ditetapkan sebanyak 13 kecamatan induk ditingkatkan menjadi 14 sementara jumlah desa dan kelurahan masih tetap sama.
Penataan wilayah administrasi pemerintahan berikutnya terjadi pada tahun 2001 sejalan dengan semangat “babaliak banagari” di Kabupaten Solok. Pada penataan wilayah administrasi kali ini terjadi perubahan yang cukup signifikan di mana wilayah pemerintahan yang mulanya terdiri dari 14 kecamatan, 11 Kantor Perwakilan Kecamatan, 247 desa dan 6 kelurahan di tata ulang menjadi 19 kecamatan, 86 Nagari, dan 520 jorong. Wilayah administrasi terakhir ini ditetapkan dengan Perda nomor 4 tahun 2001 tentang pemerintahan Nagari dan Perda nomor 5 tahun 2001 tentang Pemetaan dan Pembentukan Kecamatan.
Pada akhir tahun 2003, Kabupaten Solok kembali dimekarkan menjadi dua kabupaten yaitu Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Pemekaran ini di lakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2003 dan menjadikan luas wilayah Kabupaten Solok berkurang menjadi 4.594,23 Km². Pemekaran inipun berdampak terhadap pengurangan jumlah wilayah administrasi Kabupaten Solok menjadi 14 Kecamatan, 74 Nagari dan 403 Jorong.
Dengan berbagai pertimbangan dan telaahan yang mendalam atas berbagai momentum lain yang sangat bersejarah bagi Solok secara umum, pemerintah daerah dan masyarakat menyepakati peristiwa pencantuman nama Solok pada tanggal 9 April 1913 sebagai sebuah nama unit administrasi setingkat kabupaten pada zaman Belanda sebagai momentum pijakan yang akan diperingati sebagai hari jadi Kabupaten Solok. Kesepakatan inipun dikukuhkan dengan Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Solok. Pada tanggal 9 April 2010, merupakan kali pertama Kabupaten Solok memperingati hari jadinya yang ke 97.
Secara geografis letak Kabupaten Solok berada antara 00° 32’ 14’’ dan 01° 46’45” Lintang Selatan dan 100° 25’ 00” dan 101° 41’ 41” Bujur Timur. Topografi wilayahnya sangat bervariasi antara dataran, lembah dan berbukit-bukit, dengan ketinggian antara 329 meter – 1 458 meter di atas permuakaan laut.
Kabupaten Solok disamping punya banyak sungai juga memiliki banyak danau yang terkenal dengan pesona keindahan alamnya. Di antara danau-danau tersebut, yang terluas adalah Danau Singkarak, diikuti oleh Danau Kembar (Danau Di atas dan Danau Dibawah), Danau Talang dan Danau Tuo di Ujung Ladang Sumani. Disamping itu Kabupaten Solok juga memiliki satu gunung berapi, yaitu Gunung Talang. Dilihat dari letaknya, posisi Kabupaten Solok sangat strategis karena disamping dilewati jalur Jalan Lintas Sumatra, daerahnya juga berbatasan langsung dengan Kota Padang ibu kota Provinsi Sumatera Barat.
Ditinjau dari komposisi pemanfaatan lahan, pada tahun 2010 sebagian besar (38.88%) wilayah Kabupaten Solok masih berstatus hutan negara dan 15.99% berstatus hutan rakyat. Sedangkan yang diolah rakyat untuk ladang/kebun 10.37%, dan yang dikelola oleh perusahaan perkebunan 2.18%. Pemanfaatan lahan untuk sawah lebih kurang 6.30% dan merupakan areal sawah terbesar di Sumatera Barat.
Sebagai sentra produksi padi di Sumatera Barat, pada tahun 2010 areal sawah terluas di Kabupaten Solok berada di Kecamatan Gunung Talang, kemudian diikuti oleh Kecamatan Kubung, dan Kecamatan Bukit Sundi. Kecamatan-kecamatan lain luas areal sawahnya masih di bawah angka 3000 Ha.
Semenjak pusat pemerintahan dialihkan ke Arosuka sebagai ibu kota Kabupaten Solok, jarak tempuh ke Kota Padang sebagai ibu kota provinsi menjadi semakin pendek yaitu 40 km. Sedangkan jarak ke Kota Medan 825 km dan ke Banda Aceh 1.433 km. Di sisi lain terjadi sedikit penambahan jarak kalau bepergian dari ibu kota kabupaten ke ibu kota provinsi lain seperti Pekanbaru (231 km), Jambi (495 km), Palembang via Muara Enim (993 km), Bengkulu via Muara Bungo (736 km) dan Bandar Lampung (1 170 km).
Pemekaran wilayah Kabupaten Solok pada akhir tahun 2003 telah melahirkan satu kabupaten baru yaitu Kabupaten Solok Selatan. Dengan tejadinya pemekaran ini berarti luas wilayah Kabupaten Solok mengalami pengurangan secara signifikan dari semula 708.402 Ha (7.084.02 km²) menjadi 373.800 Ha (3.738.00 km²).
Kabupaten Solok dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam Lingkungan Provinsi Sumatra Tengah. Pada tahun 1970, ibu kota Kabupaten Solok berubah status menjadi kotamadya, namun pusat pemerintahan Kabupaten Solok waktu itu tetap berada dalam wilayah pemerintahan Kota Solok.
Pelan-pelan, pusat pemerintahan kabupaten Solok "digeser" ke Koto Baru, kecamatan Kubung. Namun seiring dengan perkembangan pemerintahan kemudian, Koto Baru tidak memadai lagi untuk berfungsi sebagai pusat pemerintahan karena beberapa faktor, antara lain:
Tanggal 6 November 1997, diadakan diskusi persiapan pemindahan ibu kota kabupaten antara jajaran eksekutif dan legislatif pemerintah kabupaten Solok dengan tokoh masyarakat dan para perantau di Gedung Solok Nan Indah, Koto Baru. Dari 3 usulan calon ibu kota, dalam diskusi ini kemudian disepakati untuk memilih lokasi di Kayu Aro–Sukarami sebagai ibu kota kabupaten Solok yang direncanakan. 2 calon yang lain adalah Sungai Nanam di kecamatan Lembah Gumanti dan Muaro Paneh di kecamatan Bukit Sundi.
Lokasi yang dimaksud adalah lahan sekitar 500 Ha yang terletak diperbatasan antara Kayu Aro–Sukarami di pinggir jalan raya Solok–Padang yang merupakan salah satu jalur Lintas Sumatra. Untuk ini kemudian dibuat pembahasan dan perencanaan matang terhadap semua aspek yang menyangkut keberadaan ibu kota baru tersebut, seperti aspek sosial ekonomi, aspek geografi dan topografi serta dilengkapi dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Terhadap Lingkungan), di mana ditegaskan bahwa pembangunan ibu kota ini tidak akan melakukan perubahan ekstrem terhadap kondisi lahan dan bentang alam, menjaga kawasan sekitar dari pengrusakan yang tidak perlu dan mengalokasikan hanya sekitar 40 % dari luas lahan keseluruhan untuk sarana dan prasarana pembangunan.
Struktur administrasi pemerintahan Kabupaten Solok terdiri dari 14 kecamatan dengan 74 nagari dan 403 jorong. Kecamatan yang memiliki nagari terbanyak adalah Kecamatan IX Koto Sungai Lasi dan Kecamatan X Koto Di atas masing-masing memiliki 9 nagari, sedangkan kecamatan dengan jumlah nagari terkecil terdapat di Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Danau Kembar dan Kecamatan Junjung Sirih masing-masing hanya memiliki 2 nagari.
Kabupaten Solok memiliki 14 kecamatan dan 74 nagari. Luas wilayahnya mencapai 3.738,00 km² dan penduduk 375.801 jiwa (2017) dengan sebaran 101 jiwa/km².
Jumlah penduduk Kabupaten Solok pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai 410.430 jiwa yang terdiri atas 206.410 laki-laki dan 204.010 perempuan. Rasio jenis kelamin sebesar 101,14 menunjukkan jumlah laki-laki sedikit lebih tinggi dibanding perempuan. Kepadatan penduduk Kabupaten Solok pada tahun 2025 tercatat sebesar 111 jiwa per kilometer persegi. Kecamatan dengan jumlah penduduk terbesar adalah Lembah Gumanti sebanyak 65.810 jiwa, diikuti oleh Kecamatan Kubung sebanyak 65.150 jiwa dan Gunung Talang sebanyak 57.080 jiwa. Sebaran kelompok umur menunjukkan populasi usia 0–4 tahun sebanyak 34.030 jiwa, usia 5–9 tahun sebanyak 32.480 jiwa, dan usia 10–14 tahun sebanyak 33.920 jiwa. Jumlah penduduk terus mengalami penurunan seiring bertambahnya usia, dengan penduduk usia 75 tahun ke atas sebanyak 7.810 jiwa.
Jumlah pencari kerja yang terdaftar pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok tahun 2024 sebanyak 488 orang. Seluruh data ini berasal dari pencatatan resmi institusi pemerintah daerah. Mayoritas angkatan kerja berada pada kelompok usia produktif 15 tahun ke atas.
Tingkat partisipasi pendidikan dasar di Kabupaten Solok tahun 2024 masih menunjukkan capaian tinggi pada jenjang SD/MI/sederajat dengan Angka Partisipasi Murni (APM) sebesar 98,63 persen dan Angka Partisipasi Kasar (APK) sebesar 107,82 persen. Pada jenjang SMP/MTs/sederajat, APM berada di angka 81,65 persen sementara APK 94,02 persen. Untuk jenjang SMA/SMK/MA/sederajat, APM tercatat 63,24 persen dan APK 78,01 persen. Rentang usia 7–12 tahun mencatatkan Angka Partisipasi Sekolah (APS) sebesar 99,50 persen, sedangkan usia 13–15 tahun mencapai 97,43 persen. Pada usia 16–18 tahun, nilai APS turun menjadi 85,54 persen. Persentase penduduk berumur 15 tahun ke atas yang melek huruf di Kabupaten Solok tahun 2024 sebesar 98,81 persen, terdiri dari laki-laki 99,10 persen dan perempuan 98,52 persen. Angka ini mengalami sedikit penurunan dari tahun 2022 yang berada pada angka 99,76 persen. Selama satu dekade terakhir, tingkat melek huruf di kabupaten ini konsisten berada di atas 98 persen, dengan fluktuasi kecil yang tetap mencerminkan tingkat literasi tinggi pada masyarakat usia dewasa. Populasi berumur 5 tahun ke atas di Kabupaten Solok tahun 2024 tercatat terdiri atas 4,97 persen laki-laki dan 4,42 persen perempuan yang tidak atau belum pernah sekolah. Proporsi anak yang masih sekolah sebesar 26,35 persen pada laki-laki dan 27,64 persen pada perempuan. Sebanyak 68,68 persen laki-laki dan 67,95 persen perempuan tergolong dalam kategori sudah tidak sekolah lagi. Data ini memberikan gambaran distribusi tingkat pendidikan secara aktual di kalangan seluruh kelompok umur produktif dan nonproduktif. Jumlah sekolah, guru, dan murid di Kabupaten Solok pada tahun ajaran 2024/2025 tercatat sebagai berikut. Pada jenjang pendidikan dasar (SD), terdapat 311 sekolah dengan total murid 44.039 dan jumlah guru 2.909 orang. Jenjang SMP memiliki 73 sekolah dengan 11.312 murid dan 1.190 guru. Jenjang SMA tercatat memiliki 22 sekolah dengan 5.753 guru dan 5.978 murid. Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 16 sekolah menaungi 2.909 murid dengan 366 guru. Seluruh data ini dihimpun dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama.
Tingkat kemiskinan di Kabupaten Solok pada tahun 2024 tercatat sebesar 7,31 persen dari total jumlah penduduk, dengan jumlah penduduk miskin mencapai 28,18 ribu jiwa. Nilai garis kemiskinan pada tahun tersebut sebesar Rp569.605 per kapita per bulan. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, persentase penduduk miskin mengalami sedikit peningkatan dari 7,13 persen pada 2023. Indeks Kedalaman Kemiskinan pada 2024 tercatat sebesar 1,09 dan Indeks Keparahan Kemiskinan mencapai angka 0,30. Angka ini menunjukkan adanya ketimpangan distribusi pengeluaran di antara penduduk miskin dan besarnya kesenjangan antarpenduduk miskin itu sendiri.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebanyak 221.000 jiwa atau 72.676 keluarga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 14.526 keluarga menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), sementara 22.917 keluarga tercatat sebagai penerima bantuan program sembako non tunai. Kecamatan Kubung tercatat memiliki jumlah penerima tertinggi dengan 10.117 keluarga dalam DTKS dan 2.781 keluarga penerima sembako, sedangkan Gunung Talang menempati posisi kedua dengan 9.554 keluarga terdaftar di DTKS dan 3.121 keluarga penerima sembako.
Jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Solok pada 2024 mencapai 1.793 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 142 orang yang mendapatkan bantuan, menurun signifikan dibanding tahun 2023 yang mencapai 455 orang penerima. Kecamatan Gunung Talang mencatat angka tertinggi untuk jumlah penyandang disabilitas, yakni 317 orang, diikuti Lembang Jaya sebanyak 248 orang dan X Koto Singkarak dengan 209 orang. Sebagian besar kecamatan menunjukkan ketimpangan yang besar antara jumlah penyandang disabilitas dan jumlah yang menerima santunan.
Dalam hal dukungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, Kabupaten Solok memiliki 14 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), 51 organisasi Karang Taruna, 74 organisasi pekerja sosial masyarakat, dan 40 satuan Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang tersebar di seluruh kecamatan. Kecamatan X Koto Singkarak dan IX Koto Sungai Lasi masing-masing memiliki enam organisasi Karang Taruna, jumlah tertinggi di antara seluruh kecamatan, diikuti Gunung Talang dan X Koto Diatas. Jumlah organisasi pekerja sosial di IX Koto Sungai Lasi dan X Koto Diatas masing-masing mencapai sembilan unit, menunjukkan konsentrasi pengorganisasian sosial yang kuat di kedua wilayah tersebut.
Jumlah tenaga kesehatan di Kabupaten Solok pada tahun 2024 mencapai 786 orang. Komposisi tenaga kesehatan tersebut terdiri atas 56 orang dokter umum, 232 orang perawat, 441 orang bidan, 25 orang tenaga farmasi, dan 32 orang ahli gizi. Seluruh tenaga kesehatan tersebar di seluruh kecamatan, melayani masyarakat melalui berbagai fasilitas kesehatan tingkat dasar hingga lanjutan. Fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Solok pada tahun 2024 meliputi 1 rumah sakit umum, 19 puskesmas, 83 puskesmas pembantu, 6 balai kesehatan/klinik, 273 polindes, dan 628 posyandu aktif. Kecamatan Kubung memiliki jumlah fasilitas paling lengkap dengan 2 puskesmas, 8 puskesmas pembantu, 13 apotek, 5 toko obat, serta 73 posyandu aktif. Sementara satu-satunya rumah sakit berada di Kecamatan Gunung Talang.
Pelayanan di RSUD Aro Suka selama 2024 melibatkan total 3.052 pasien rawat inap dengan total 15.419 hari rawat. Unit penyakit dalam menjadi layanan paling sibuk dengan 1.331 pasien dan 7.464 hari rawat, disusul bedah dengan 976 pasien dan 4.485 hari rawat. Unit kebidanan melayani 424 pasien, anak 242 pasien, dan perinatologi 79 pasien. Ketersediaan tempat tidur di rumah sakit ini sebanyak 101 unit. Rawat jalan di RSUD Aro Suka pada tahun yang sama mencatatkan 10.087 kunjungan untuk poli penyakit dalam, 10.025 kunjungan di poli jantung/MCU, serta 4.775 pasien di UGD. Poli bedah melayani 4.390 pasien, poli anak 1.298 pasien, dan poli kebidanan 1.145 pasien. Pelayanan lain seperti THT, neurologi, gigi, paru, serta fisioterapi juga aktif menangani ribuan kunjungan pasien.
Total kelahiran pada tahun 2024 di Kabupaten Solok berjumlah 5.559 kasus. Dari angka tersebut, sebanyak 5.522 bayi lahir hidup, 184 kasus keguguran, dan 46 bayi lahir mati. Kecamatan Lembah Gumanti mencatatkan angka kelahiran tertinggi yaitu 1.115, sementara Kecamatan IX Koto Sungai Lasi mencatatkan angka terendah dengan 117 kelahiran. Jumlah balita di Kabupaten Solok pada tahun 2024 mencapai 29.168 anak, dengan 6 di antaranya mengalami gizi buruk. Kecamatan Kubung memiliki jumlah balita terbanyak yaitu 4.506 anak, sementara Kecamatan IX Koto Sungai Lasi mencatatkan jumlah terendah sebanyak 670 anak. Kasus gizi buruk tersebar di Kubung (2 balita), Gunung Talang (1 balita), Lembang Jaya (1 balita), Bukit Sundi (1 balita), dan Hiliran Gumanti (1 balita). Pelaksanaan imunisasi balita selama tahun 2024 meliputi berbagai jenis vaksin seperti BCG, DPT, polio, hepatitis, dan campak. Total cakupan imunisasi BCG mencapai 4.899 anak, sedangkan vaksin DPT tahap satu, dua, dan tiga masing-masing menjangkau 4.489, 4.279, dan 4.104 anak. Vaksin polio empat tahap diberikan pada 4.917, 4.691, 4.437, dan 4.481 anak. Imunisasi campak tercatat diberikan kepada 5.373 balita pada tahap pertama dan 4.869 balita pada tahap kedua.
Sepanjang tahun 2024, jumlah keluhan kesehatan yang tercatat dalam survei mencapai 16,50% dari total penduduk Kabupaten Solok. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 sebesar 13,79%, tetapi masih lebih rendah dari tahun 2022 yang mencapai 23,47% dan 2021 yang sebesar 25,94%. Penyakit paling banyak diderita masyarakat Kabupaten Solok pada tahun 2024 adalah ISPA dengan 30.014 kasus baru atau 24,63% dari total kasus, diikuti hipertensi sebanyak 24.674 kasus (20,25%), penyakit lambung 16.034 kasus (13,16%), serta gangguan sistem otot dan jaringan penyerta sebanyak 12.108 kasus (9,94%). Kasus diabetes melitus tercatat sebanyak 8.303 kasus dan penyakit kulit infeksi mencapai 6.171 kasus.
Jumlah penduduk beragama Islam di Kabupaten Solok pada tahun 2024 sebanyak 412.737 jiwa, sedangkan pemeluk agama lain seperti Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha berjumlah 338 jiwa. Jumlah tersebut menunjukkan dominasi populasi muslim di seluruh kecamatan. Jumlah tempat ibadah yang tercatat terdiri atas 364 masjid dan 829 mushola. Tidak terdapat gereja, pura, atau vihara yang tercatat secara administratif di Kabupaten Solok pada tahun 2024. Data ini diperoleh dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok dan mencakup semua kecamatan, termasuk daerah dengan jumlah penduduk minoritas seperti Kubung yang memiliki 15 gereja Protestan dan 3 gereja Katolik.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Solok atas dasar harga berlaku mengalami peningkatan setiap tahun, dari Rp15,78 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp17,31 triliun pada tahun 2023, dan mencapai Rp18,39 triliun pada tahun 2024. Laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 sebesar 4,28%, meningkat menjadi 4,36% pada tahun 2023, tetapi menurun menjadi 3,91% pada tahun 2024. Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan juga mencatat kenaikan dari Rp1.161.972 pada tahun 2022 menjadi Rp1.302.651 pada tahun 2023, lalu sedikit menurun menjadi Rp1.292.857 pada tahun 2024. Struktur industri Kabupaten Solok terdiri dari berbagai sektor ekonomi, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Pada tahun 2024, sektor industri pengolahan menghasilkan nilai tambah sebesar Rp1,15 triliun atas dasar harga berlaku. Industri pengolahan tersebut sebagian besar didominasi oleh skala kecil dan menengah, dengan aktivitas produksi makanan dan minuman sebagai sektor unggulan. Sektor energi dan pertambangan masih memiliki peran terbatas, tercermin dari kontribusi nilai tambah yang lebih kecil dibandingkan sektor jasa maupun pertanian.
Jumlah koperasi di Kabupaten Solok pada tahun 2024 tercatat sebanyak 140 unit, yang terdiri dari 27 Koperasi Unit Desa, 109 koperasi non-unit desa, dan 4 koperasi lainnya. Koperasi ini tersebar di seluruh kecamatan dan terlibat dalam aktivitas simpan pinjam serta perdagangan hasil pertanian dan kerajinan lokal. Di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) selama tahun 2024 mencatat total 5.663 badan usaha perorangan dan 41 usaha berbentuk CV, selain berbagai bentuk badan hukum lainnya seperti koperasi, yayasan, dan BUM Desa. Kinerja investasi daerah tercermin dari pembiayaan daerah yang terealisasi pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp101,3 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2023 tercatat sebesar Rp58,2 miliar, menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp65,5 miliar. Jenis investasi yang dicatatkan Pemerintah Kabupaten Solok tidak termasuk kategori investasi permanen, serta tidak terdapat pembentukan dana cadangan. Seluruh penerimaan investasi tercatat dalam kategori sisa lebih perhitungan anggaran dan penerimaan piutang daerah. Tingkat inflasi tidak secara eksplisit tercantum dalam laporan, tetapi harga produsen perdesaan pada komoditas hortikultura menunjukkan fluktuasi yang signifikan sepanjang tahun 2024. Harga tertinggi untuk cabai merah keriting tercatat sebesar Rp7.230.000 per 100 kg pada bulan Maret, sedangkan harga tertinggi bawang merah besar mencapai Rp3.753.333 per 100 kg pada bulan Mei. Fluktuasi harga ini menjadi indikator tekanan harga pada sektor pangan yang berdampak pada daya beli masyarakat dan kestabilan harga komoditas utama di wilayah pedesaan.
Produksi jagung di Kabupaten Solok pada tahun 2024 tercatat sebanyak 6.563,60 ton. Produksi ubi jalar mengalami penurunan signifikan dari 59.932,80 ton pada tahun 2023 menjadi 42.620,50 ton dengan luas panen seluas 992,50 hektare. Komoditas sayuran dengan produksi tertinggi adalah bawang merah yang mencapai 214.306,24 ton. Selain itu, tanaman biofarmaka yang paling banyak dihasilkan adalah kunyit dengan jumlah produksi 831.191 kilogram. Lahan pertanian di Kecamatan X Koto Singkarak meliputi sawah irigasi seluas 2.237,74 hektare dan sawah tadah hujan seluas 122,33 hektare. Sementara itu, lahan bukan sawah mencakup tegal/kebun seluas 897 hektare, ladang/huma 496 hektare, dan perkebunan seluas 521 hektare.
Produksi kelapa di Kabupaten Solok pada tahun 2024 mencapai 3.306,35 ton dari luas tanam 2.261,50 hektare. Produksi karet tercatat sebanyak 3.376,50 ton dari luas tanam 4.651,60 hektare. Produksi kopi arabika mencapai 7.371 ton dengan luas tanam 5.249 hektare, sementara kopi robusta menghasilkan 442 ton dari luas tanam 2.141 hektare. Produksi kakao atau cokelat tercatat sebanyak 5.282 ton, sedangkan teh menghasilkan 521,5 ton dan tembakau 27,5 ton. Jumlah petani kopi arabika terbanyak berada di Pantai Cermin sebanyak 1.406 orang, sedangkan petani kakao terbanyak berada di IX Koto Sungai Lasi sebanyak 720 orang. Petani teh terbanyak berada di Gunung Talang sebanyak 321 orang.
Populasi sapi di Kabupaten Solok pada tahun 2024 berjumlah 22.770 ekor, sedangkan populasi kerbau berjumlah 5.578 ekor. Populasi kambing dan domba sebanyak 14.336 ekor, kuda 57 ekor, dan babi 12 ekor. Unggas paling dominan adalah ayam ras pedaging sebanyak 3.480.453 ekor, diikuti ayam kampung 261.872 ekor, dan burung puyuh 28.525 ekor. Produksi telur terdiri dari telur itik sebanyak 651.888 kg, telur ayam kampung 109.986 kg, dan telur ayam ras 247.090 kg. Jumlah pemotongan ternak besar di dalam dan di luar RPH tercatat sebanyak 1.487 sapi dan 244 kerbau. Kecamatan Gunung Talang mencatat jumlah vaksinasi rabies tertinggi sebanyak 136 dosis. Rumah tangga pemelihara ternak paling banyak berada di Kubung sebanyak 5.760 rumah tangga.
Total luas perairan darat umum di Kabupaten Solok pada tahun 2024 mencapai 1.044,87 hektare, terdiri dari danau 940,28 hektare, sungai 227,61 hektare, telaga 46,29 hektare, dan rawa-rawa 18,32 hektare. Produksi ikan dengan metode pengasapan sebanyak 0,525 ton, sedangkan ikan hasil penggorengan mencapai 37,787 ton. Kecamatan X Koto Singkarak menghasilkan ikan olahan jenis rendang sebanyak 2,24 ton dan Junjung Sirih menghasilkan ikan goreng 25,325 ton serta olahan rendang 32,403 ton. Produksi perikanan budidaya di Danau Kembar sebesar 65,87 ton, sedangkan produksi dari sungai di Hiliran Gumanti sebesar 49,4 ton. Kecamatan Gunung Talang menghasilkan ikan goreng sebanyak 5,355 ton dan Kubung sebanyak 3,225 ton.
Pada tahun 2024, panjang jalan di Kabupaten Solok mencapai 1.152,99 km. Jalan tersebut terdiri dari 645,70 km jalan beraspal, 65,44 km jalan berkerikil, 195,03 km jalan tanah, dan 247,02 km jalan beton. Berdasarkan kondisi fisik, terdapat 455,06 km jalan dalam keadaan baik, 267,00 km dalam kondisi sedang, 72,04 km dalam kondisi rusak, dan 358,89 km dalam kondisi rusak berat. Kecamatan X Koto Singkarak memiliki panjang jalan terpanjang sebesar 131,83 km, diikuti X Koto Diatas sepanjang 122,27 km dan Lembah Gumanti sepanjang 107,88 km. Kecamatan dengan jumlah ruas jalan terbanyak adalah Kubung dengan 39 ruas, sedangkan yang paling sedikit adalah Junjung Sirih dengan 8 ruas jalan.
Kabupaten Solok memiliki total 206 jembatan pada jalan kabupaten dengan total panjang 2.212,45 meter. Kecamatan Kubung memiliki jumlah jembatan terbanyak, yaitu 33 unit dengan panjang total 412,20 meter. Kecamatan Tigo Lurah memiliki 19 jembatan sepanjang 221 meter, sedangkan Danau Kembar hanya memiliki 2 jembatan sepanjang 7,80 meter. Kecamatan Junjung Sirih tercatat tidak memiliki jembatan di jalan kabupaten. Jumlah kendaraan roda empat yang membayar pajak di Kabupaten Solok pada tahun 2024 sebanyak 11.622 unit dengan total realisasi Pendapatan Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp23.127.382.300. Puncak jumlah pembayaran terjadi pada bulan Desember dengan 1.558 kendaraan. Kendaraan roda dua yang membayar pajak tercatat sebanyak 29.555 unit dengan total PKB sebesar Rp6.808.853.900. Jumlah terbanyak juga terjadi pada bulan Desember dengan 3.457 kendaraan.
Realisasi kendaraan roda empat yang membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2024 sebanyak 1.134 unit dengan nilai Rp6.865.328.900. Sementara itu, kendaraan roda dua yang membayar BBNKB tercatat sebanyak 4.700 unit dengan total Rp6.946.458.600. Jumlah kendaraan yang membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebanyak 31.138 unit, menghasilkan realisasi sebesar Rp3.495.088.600.
Sampai akhir tahun 2010 tersedia 7.232 satuan sambungan telepon dan 6 524 pelanggan. Pelanggan yang terbanyak ada pada STO Solok yaitu 4 603, dengan kontribusi 63.64 persen dari seluruh pelanggan di Kabupaten Solok.
Jumlah wisatawan yang datang ke Kabupaten Solok pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.932.467 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.931.959 merupakan wisatawan domestik, sedangkan 508 merupakan wisatawan mancanegara. Lembah Gumanti menjadi kecamatan dengan jumlah pengunjung terbanyak, yakni 250.504 orang, terdiri dari 250.168 wisatawan domestik dan 336 wisatawan mancanegara. Disusul oleh Kubung sebanyak 229.029 wisatawan, X Koto Singkarak sebanyak 205.354 wisatawan, serta Payung Sekaki sebanyak 189.637 wisatawan. Kecamatan-kecamatan seperti Pantai Cermin, Bukit Sundi, dan Gunung Talang juga tercatat memiliki lebih dari 100 ribu kunjungan wisatawan. Terdapat 242 objek wisata di Kabupaten Solok pada tahun 2024. Objek wisata terbanyak berada di Kecamatan X Koto Diatas dengan total 36 lokasi, yang terdiri dari 14 objek wisata alam dan 22 objek wisata budaya. Kubung memiliki 34 objek wisata, terdiri dari 17 objek alam, 8 objek buatan, dan 9 objek budaya. X Koto Singkarak memiliki 31 objek wisata, meliputi 17 objek alam, 3 buatan, 2 gabungan alam dan buatan, serta 9 budaya. Total objek wisata alam di seluruh kabupaten berjumlah 119 lokasi, objek wisata buatan 16 lokasi, objek wisata gabungan alam dan buatan 4 lokasi, serta objek wisata budaya sebanyak 103 lokasi.
Pada tahun 2023, jumlah objek wisata di Kabupaten Solok sempat mencapai 299 lokasi. Dibandingkan tahun 2024, terjadi penurunan jumlah yang cukup signifikan sebesar 57 lokasi. Penurunan paling besar terjadi pada kategori objek wisata buatan yang turun dari 57 menjadi 16. Penurunan juga terjadi pada objek wisata gabungan alam dan buatan dari 20 menjadi 4 lokasi. Sementara itu, objek wisata alam menurun dari 127 menjadi 119 lokasi, namun objek wisata budaya meningkat dari 95 menjadi 103 lokasi. Distribusi objek wisata alam tersebar merata di seluruh kecamatan. Kecamatan Kubung dan X Koto Singkarak sama-sama memiliki 17 objek wisata alam, diikuti oleh X Koto Diatas dengan 14 objek, serta IX Koto Sungai Lasi sebanyak 9 objek. Di wilayah lain seperti Danau Kembar, Lembah Gumanti, dan Pantai Cermin masing-masing terdapat 8 atau lebih objek wisata alam. Kecamatan dengan jumlah objek wisata paling sedikit adalah Tigo Lurah yang hanya memiliki 5 objek, semuanya tergolong wisata alam dan budaya.
Wisata budaya di Kabupaten Solok tersebar di berbagai kecamatan dengan X Koto Diatas sebagai pemilik jumlah terbanyak yaitu 22 objek. Bukit Sundi dan Junjung Sirih masing-masing memiliki 10 dan 9 objek wisata budaya. Kecamatan Lembang Jaya memiliki 8 objek budaya, sedangkan Hiliran Gumanti dan Gunung Talang memiliki masing-masing 7 objek budaya. Sebaran ini menunjukkan bahwa elemen budaya tetap dipertahankan dan dikembangkan dalam struktur kepariwisataan lokal. Kecamatan Gunung Talang menjadi satu-satunya wilayah yang memiliki objek wisata alam, buatan, dan budaya sekaligus. Tercatat 7 objek alam, 2 objek buatan, dan 7 objek budaya berada di kecamatan ini. Komposisi tersebut juga terdapat di Kecamatan Bukit Sundi dan X Koto Singkarak, yang memiliki kombinasi lebih dari dua jenis objek wisata. Kecamatan seperti Pantai Cermin, Tigo Lurah, dan Payung Sekaki tidak memiliki objek wisata buatan maupun gabungan, hanya alam dan budaya. Jumlah wisatawan mancanegara tertinggi terdapat di Lembah Gumanti sebanyak 336 orang, diikuti oleh Kubung 124 orang, X Koto Singkarak 82 orang, dan X Koto Diatas 60 orang. Kecamatan seperti Danau Kembar, Bukit Sundi, dan Gunung Talang masing-masing menerima wisatawan mancanegara antara 10 hingga 40 orang. Sebaliknya, sebagian besar kecamatan lainnya tidak mencatatkan kunjungan wisatawan asing, termasuk Pantai Cermin dan Payung Sekaki.
Selain di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT, Anda dapat mengikuti uji kompetensi ini di beberapa tempat pelaksanaan (TUK) lainnya:
-
Kota Sabang, Aceh
-
Kota Banda Aceh, Aceh
-
Badung, Bali
-
Buleleng, Bali
-
Kota Denpasar, Bali
-
Kota Serang, Banten
-
Tangerang, Banten
-
Lebak, Banten
-
Pandeglang, Banten
-
Kota Tangerang, Banten
-
Kota Tangerang Selatan, Banten
-
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta
-
Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta
-
Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta
-
Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta
-
Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta
-
Kota Jambi, Jambi
-
Merangin, Jambi
-
Bandung, Jawa Barat
-
Kota Bekasi, Jawa Barat
-
Kota Sukabumi, Jawa Barat
-
Sukabumi, Jawa Barat
-
Bogor, Jawa Barat
-
Karawang, Jawa Barat
-
Kuningan, Jawa Barat
-
Kota Bandung, Jawa Barat
-
Kota Cirebon, Jawa Barat
-
Pangandaran, Jawa Barat
-
Subang, Jawa Barat
-
Kota Bogor, Jawa Barat
-
Garut, Jawa Barat
-
Bekasi, Jawa Barat
-
Kota Magelang, Jawa Tengah
-
Kota Surakarta, Jawa Tengah
-
Jepara, Jawa Tengah
-
Magelang, Jawa Tengah
-
Purbalingga, Jawa Tengah
-
Wonogiri, Jawa Tengah
-
Banyumas, Jawa Tengah
-
Kota Semarang, Jawa Tengah
-
Tegal, Jawa Tengah
-
Boyolali, Jawa Tengah
-
Temanggung, Jawa Tengah
-
Kudus, Jawa Tengah
-
Kendal, Jawa Tengah
-
Klaten, Jawa Tengah
-
Kota Malang, Jawa Timur
-
Kota Probolinggo, Jawa Timur
-
Ponorogo, Jawa Timur
-
Kota Mojokerto, Jawa Timur
-
Kota Batu, Jawa Timur
-
Kota Pontianak, Kalimantan Barat
-
Sintang, Kalimantan Barat
-
Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
-
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
-
Belitung, Kepulauan Bangka Belitung
-
Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung
-
Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung
-
Kota Bandar Lampung, Lampung
-
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
-
Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
-
Bima, Nusa Tenggara Barat
-
Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
-
Flores Timur, Nusa Tenggara Timur
-
Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
-
Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
-
Kota Jayapura, Papua
-
Manokwari, Papua Barat
-
Raja Ampat, Papua Barat
-
Sorong, Papua Barat
-
Maros, Sulawesi Selatan
-
Enrekang, Sulawesi Selatan
-
Kota Palu, Sulawesi Tengah
-
Buton Tengah, Sulawesi Tenggara
-
Wakatobi, Sulawesi Tenggara
-
Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara
-
Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
-
Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat
-
Kota Sawahlunto, Sumatera Barat
-
Kota Padang, Sumatera Barat
-
Kota Bukittinggi, Sumatera Barat
-
Solok, Sumatera Barat
-
Padang Pariaman, Sumatera Barat
-
Kota Palembang, Sumatera Selatan
-
Langkat, Sumatera Utara
-
Kota Medan, Sumatera Utara
-
Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara
-
Asahan, Sumatera Utara
-
Toba Samosir, Sumatera Utara
-
Karo, Sumatera Utara
-
Simalungun, Sumatera Utara
-
Serdang Bedagai, Sumatera Utara
-
Humbang Hasundutan, Sumatera Utara
-
Samosir, Sumatera Utara
Hubungi Kami untuk konsultasi memilih Tempat Uji Kompetensi dalam mendapatkan Sertifikat Profesi BNSP Pemandu Wisata Lokal
Tunggu Apalagi? Segera Hubungi Kami untuk konsultasi cara mendapatkan Sertifikat Profesi BNSP Pemandu Wisata Lokal
Training/Pelatihan Pemandu Wisata Lokal
Apakah LSPKonstruksi.com dapat memberikan Pelatihan atau Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sertifikasi Kompetensi Pemandu Wisata Lokal?
Tentu Saja! Kami dapat memberikan pembekalan pelatihan Bimbinga Teknis sebelum proses Sertifikasi Kompetensi BNSP Pemandu Wisata Lokal
Hubungi Kami untuk Pelatihan atau Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sertifikasi Kompetensi BNSP Pemandu Wisata Lokal ini
Apakah bisa pelatihan dan sertifikasi inhouse? Tentu! Tersedia Pelatihan dan Sertifikasi Inhouse dengan syarat dan ketentuan berlaku. Segera Hubungi Kami untuk konsultasi cara mendapatkan Sertifikat Profesi BNSP Pemandu Wisata Lokal
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Terkait Sertifikasi & Uji Kompetensi di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
- Apa saja kendala yang sering dihadapi dalam proses sertifikasi BNSP dan solusinya?
- Apakah Sertifikasi Kompetensi Berlaku Seumur Hidup?
- Apa itu sertifikasi BNSP dan mengapa penting?
- Bagaimana cara sukses dalam mengikuti uji kompetensi sertifikasi BNSP?
- Apa manfaat memiliki sertifikasi BNSP untuk tenaga kerja konstruksi?
- Apakah sertifikasi BNSP berlaku di luar negeri?
- Apa yang Harus Dihindari Saat Uji Demonstrasi?
- Bagaimana Jika Gagal dalam Uji Demonstrasi?
- Bagaimana Mengoptimalkan Hasil Uji Demonstrasi agar Mendapatkan Skor Maksimal?
- Bagaimana Cara Mengatasi Rasa Gugup saat Uji Wawancara?
Dipercaya oleh perusahaan dan professional di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Sertifikat Kompetensi BNSP Lainnya di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Jika Anda bekerja di sektor Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, khususnya bidang Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya, maka Sertifikat Kompetensi BNSP Pemandu Wisata Lokal di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT adalah sertifikat yang perlu Anda pertimbangkan. Cek juga sertifikat profesi BNSP lainnya
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Sertifikat Kompetensi BNSP Khusus Bidang Konstruksi Berstandar Nasional
Dapatkan sertifikat kompetensi konstruksi yang diakui secara nasional dan internasional. Sub Klasifikasi SKK Konstruksi LPJK yang telah terpercaya untuk mengembangkan karir profesional Anda di industri konstruksi Indonesia.
Mengapa SKK Konstruksi Penting?
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi merupakan syarat wajib untuk bekerja di proyek konstruksi sesuai regulasi Kementerian PUPR dan LPJK. Tanpa SKK, Anda tidak dapat berpartisipasi dalam tender atau proyek konstruksi pemerintah maupun swasta.