Sertifikat profesi memainkan peran penting dalam dunia kerja. Di Indonesia, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat ini. Sertifikat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional dan internasional. Artikel ini akan membahas berbagai jenis sertifikat profesi menurut BNSP, yang meliputi Kerangka Kualifikasi Nasional (KKNI), Kualifikasi Okupasi Nasional, Sertifikat Profesi Paket (Cluster), Unit Kompetensi, dan Sertifikasi Profisiensi. Dengan pemahaman yang mendalam tentang masing-masing jenis sertifikat ini, Anda dapat lebih siap menghadapi dunia kerja yang semakin kompetitif.
Ada beberapa jenis sertifikat profesi berdasarkan standar, ukuran, dan prosedur yang berlaku yang dikeluarkan oleh BNSP.
1. Sertifikat Profesi Kerangka Kualifikasi Nasional (KKNI)
Kerangka Kualifikasi Nasional (KKNI) adalah skema yang didasarkan pada kualifikasi nasional sebuah negara. Sertifikat KKNI dibutuhkan bagi karyawan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kompetensi yang dimilikinya secara nasional sekaligus di dalam pasar kerja internasional.
Di Indonesia, BNSP telah menerapkan 9 jenjang kualifikasi, mulai jenjang Kualifikasi Sertifikat ke I hingga Kualifikasi Sertifikat ke IX pada masing-masing profesi, yang memfokuskan pada kompetensi yang wajib dimiliki suatu fungsi. Seperti pengawasan, pelatihan, dan sebagainya berdasarkan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
2. Sertifikat Profesi Kualifikasi Okupasi Nasional
Kualifikasi Okupasi Nasional adalah skema yang memfokuskan pada kompetensi yang wajib dikuasai dalam sebuah jabatan. Misalnya, profesi sebagai satpam, petugas gudang, atau yang berkaitan dengan mekanik memiliki standar kompetensi yang sama. Hanya saja terdapat perbedaan kompetensi di masing-masing jabatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengukuran kompetensi berdasarkan jenis pekerjaan dan jabatan dalam perusahaan.
3. Sertifikat Profesi Paket (Cluster)
Cluster hampir sama dengan sertifikasi okupasi nasional, sebab memfokuskan pada kompetensi tenaga kerja terhadap industri secara lebih terperinci atau spesifik, akan tetapi hal tersebut tetap disesuaikan dengan ketentuan standar nasional.
Sebagai contoh, Anda berprofesi sebagai supervisor service di sebuah perusahaan industri alat berat. Setelah Anda melakukan asesmen, maka akan dapat mengetahui level kompetensi berdasarkan skala industri peralatan berat nasional.
Sebuah perusahaan juga dapat mengembangkan kualitas karyawannya dengan mengikuti kursus paket sertifikasi ini, sehingga para karyawannya memiliki kompetensi yang sesuai.
4. Unit Kompetensi
Unit Kompetensi adalah skema yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kompetensi seseorang ketika mengerjakan pekerjaan sehari-harinya. Seperti dalam pekerjaan sebagai senior mekanik dapat melihat seberapa jauh level kompetensi yang dimilikinya dalam melakukan daily maintenance. Misalnya, ketika menangani troubleshooting ataupun dalam hal pengoperasian alat-alat berat.
5. Sertifikasi Profisiensi
Berbeda dengan empat jenis sertifikasi yang telah dijabarkan sebelumnya, Sertifikasi Profisiensi memiliki level sertifikasi, yakni basic, intermediate, dan advance. Hampir sama dengan Unit Kompetensi, akan tetapi pada jenis sertifikasi ini diperuntukkan bagi seseorang yang ingin mengukur level keahlian di bidang dan industri yang lebih spesifik.