Bagaimana jika sertifikat hilang / rusak?

Bagaimana jika sertifikat hilang / rusak?
Novitasari
  • 3 months ago
  • Updated

Jawaban atas pertanyaan Bagaimana jika sertifikat hilang / rusak?

Pemilik sertifikat dapat menginfokan ke LSK yang menerbitkan sertifikat. Pihak LSK mengirimkan surat kepada DJK yang berisi:a. Surat permohonan cetak ulang sertifikat kompetensib. Surat Keterangan Hilang dari Kantor Polisi setempatc. Pindaian sertifikat kompetensi (jika ada)d. Membayar PNBP (jika sudah diberlakukan)
Bagaimana jika sertifikat hilang / rusak? FAQ Sertifikat Kompetensi BNSP

Miliki Sertifikat Kompetensi BNSP Resmi dan Diakui Negara

Tingkatkan kredibilitas dan daya saing Anda di dunia kerja dengan Sertifikat Kompetensi BNSP. Direkomendasikan untuk para profesional yang ingin diakui keahliannya secara hukum dan siap bersaing di pasar tenaga kerja nasional maupun internasional. Dapatkan sertifikasi resmi yang menjadi bukti sah bahwa Anda kompeten di bidang Anda!

Artikel Pilihan untuk Anda