Bagaimana pengaruh revisi terbaru Peraturan Menteri ESDM terhadap masa berlaku dan skema perpanjangan Serkom?

Bagaimana pengaruh revisi terbaru Peraturan Menteri ESDM terhadap masa berlaku dan skema perpanjangan Serkom?
Novitasari
  • 3 months ago
  • Updated

Jawaban atas pertanyaan Bagaimana pengaruh revisi terbaru Peraturan Menteri ESDM terhadap masa berlaku dan skema perpanjangan Serkom?

Revisi terbaru Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permen ESDM No. 46 Tahun 2017 telah menghadirkan beberapa perubahan signifikan terkait masa berlaku dan skema perpanjangan Sertifikasi Kompetensi (Serkom). Perubahan fundamental pertama adalah diferensiasi masa berlaku Serkom berdasarkan level kompetensi. Regulasi terbaru menetapkan bahwa Serkom level Dasar berlaku selama 3 tahun, level Madya selama 4 tahun, dan level Utama selama 5 tahun. Ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang memberikan masa berlaku seragam 3 tahun untuk semua level.

Perubahan kedua menyangkut persyaratan perpanjangan yang kini menerapkan pendekatan berbasis praktik (practice-based extension). Untuk perpanjangan Serkom level Dasar, pemohon harus menunjukkan bukti telah bekerja minimal 2 tahun dalam periode 3 tahun masa berlaku Serkom. Untuk level Madya, diperlukan bukti praktik minimal 2,5 tahun dalam periode 4 tahun. Sedangkan untuk level Utama, dibutuhkan bukti praktik minimal 3 tahun dalam periode 5 tahun. Bukti praktik ini harus berupa logbook pekerjaan yang divalidasi oleh perusahaan dan disertai portofolio proyek yang ditangani.

Aspek penting ketiga dari revisi ini adalah penerapan Continuing Professional Development (CPD) sebagai syarat perpanjangan. Pemegang Serkom diwajibkan mengumpulkan poin CPD minimal sebagai berikut: 40 poin untuk level Dasar, 60 poin untuk level Madya, dan 80 poin untuk level Utama selama masa berlaku sertifikat. Kegiatan yang dapat diklaim sebagai poin CPD meliputi: pelatihan teknis terakreditasi, partisipasi dalam seminar/workshop ketenagalistrikan, publikasi artikel teknis, keterlibatan dalam penyusunan regulasi/standar, dan kontribusi dalam asosiasi profesi.

Revisi regulasi juga memperkenalkan kebijakan baru tentang reassessment terbatas. Perpanjangan Serkom tidak lagi mengharuskan asesmen ulang secara menyeluruh, melainkan hanya pada unit kompetensi yang mengalami pembaruan signifikan dalam SKKNI terbaru atau unit kompetensi dimana pemohon tidak dapat menunjukkan bukti praktik yang memadai. Ini memberikan fleksibilitas dan efisiensi dalam proses perpanjangan.

Poin krusial lainnya adalah integrasi sistem digital dalam verifikasi pengalaman kerja. DJK ESDM kini mengimplementasikan Sistem Informasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SISKOM-TTK) yang mengintegrasikan data Serkom dengan data ketenagakerjaan dari Kemnaker, memungkinkan verifikasi silang terhadap klaim pengalaman kerja pemohon perpanjangan.

Tim ahli serkom.co.id telah menganalisis secara mendalam implikasi revisi regulasi ini dan menyediakan layanan perpanjangan Serkom yang sepenuhnya adaptif terhadap persyaratan terbaru. Kami menawarkan sistem pencatatan CPD terintegrasi dan pendampingan dalam penyusunan portofolio praktik yang sesuai standar DJK ESDM. Dengan pengalaman menangani ratusan perpanjangan pasca revisi regulasi, kami dapat membantu Anda menyiapkan dokumen perpanjangan yang compliance tanpa kerumitan administratif. Jangan riskan karir profesional Anda - percayakan perpanjangan Serkom Anda pada ahlinya.

Bagaimana pengaruh revisi terbaru Peraturan Menteri ESDM terhadap masa berlaku dan skema perpanjangan Serkom? FAQ Sertifikat Kompetensi BNSP

Miliki Sertifikat Kompetensi BNSP Resmi dan Diakui Negara

Tingkatkan kredibilitas dan daya saing Anda di dunia kerja dengan Sertifikat Kompetensi BNSP. Direkomendasikan untuk para profesional yang ingin diakui keahliannya secara hukum dan siap bersaing di pasar tenaga kerja nasional maupun internasional. Dapatkan sertifikasi resmi yang menjadi bukti sah bahwa Anda kompeten di bidang Anda!

Artikel Pilihan untuk Anda