PJK (Penanggung Jawab Klasifikasi)

PJK adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk oleh badan usaha untuk bertanggung jawab terhadap teknis pada setiap klasifikasi usaha yang dimiliki oleh perusahaan. Berbeda dengan PJT yang bertanggung jawab secara makro teknis perusahaan, PJK lebih spesifik menangani aspek teknis pada sub-klasifikasi tertentu yang dijalankan oleh badan usaha tersebut.

Kewajiban kepemilikan PJK diatur dalam regulasi perizinan berusaha sektor konstruksi sebagai bagian dari persyaratan pemenuhan komitmen SBU. PJK harus memegang SKK Jenjang Ahli yang linier dengan bidang klasifikasi usahanya. Misalnya, perusahaan yang memiliki klasifikasi bangunan gedung dan bangunan sipil wajib memiliki PJK yang berbeda (atau satu orang yang memiliki dua sertifikat ahli berbeda) sesuai dengan kapasitas dan aturan yang ditetapkan LPJK.

Bagi pelaku usaha, pengaturan posisi PJK memerlukan strategi manajemen SDM yang matang untuk efisiensi biaya sertifikasi. Praktisi menyarankan perusahaan untuk membina tenaga ahli internal agar meraih SKK jenjang tinggi sehingga dapat diposisikan sebagai PJK. Keberadaan PJK yang kompeten memastikan setiap proyek di bawah klasifikasi tertentu dikelola sesuai kaidah teknik yang berlaku. Kegagalan fungsi PJK dalam mengawasi klasifikasi usahanya dapat berakibat pada sanksi administratif hingga penurunan grade atau kelas perusahaan konstruksi.