PJK (Penanggung Jawab Klasifikasi)

PJK adalah tenaga kerja konstruksi yang ditunjuk untuk bertanggung jawab terhadap teknis pada klasifikasi bidang usaha tertentu yang dimiliki perusahaan. Perbedaan utama dengan PJTBU adalah lingkupnya; PJK berfokus secara spesifik pada satu klasifikasi, misalnya Klasifikasi Sipil atau Arsitektur.

Ketentuan PJK tertuang dalam regulasi turunan UU Jasa Konstruksi mengenai standar sertifikasi badan usaha. PJK harus memiliki SKK yang relevan dengan klasifikasi yang dipertanggungjawabkannya dan jenjangnya harus memenuhi standar minimal (misal Jenjang 7 untuk kualifikasi Menengah).

Bagi kontraktor multi-disiplin, pengelolaan PJK sangat menantang karena setiap klasifikasi memerlukan personel berbeda. Satu orang PJK dapat merangkap maksimal dua klasifikasi dalam satu badan usaha yang sama. Perusahaan disarankan melakukan inventarisasi personel berkala agar tidak terjadi kekosongan PJK, karena hal ini akan menghambat penambahan sub-klasifikasi atau perpanjangan SBU di portal LPJK.