Klasifikasi Jabatan Kerja

Klasifikasi Jabatan Kerja adalah pengelompokan bidang keahlian atau keterampilan konstruksi berdasarkan disiplin ilmu dan spesialisasi teknis tertentu. Klasifikasi ini mencakup bidang Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dan Manajemen Wilayah & Kota. Setiap klasifikasi kemudian dipecah lagi menjadi sub-klasifikasi yang lebih spesifik di dalam skema sertifikasi LSP.

Pembagian klasifikasi ini merujuk pada Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021. Penentuan klasifikasi yang tepat sangat penting dalam proses pengajuan SKK Konstruksi agar linier dengan latar belakang ijazah dan pengalaman kerja. Sebagai contoh, seorang lulusan teknik sipil dapat mengambil klasifikasi bidang sipil dengan sub-klasifikasi ahli teknik jalan, jembatan, atau bendungan sesuai dengan keahlian khususnya.

Bagi pelaku usaha, memahami peta klasifikasi membantu dalam penempatan personel yang tepat (right man on the right place). Dalam dokumen kontrak konstruksi, seringkali disyaratkan tenaga ahli dengan klasifikasi yang sangat spesifik, sehingga kesalahan dalam memilih skema saat uji kompetensi di LSP berakibat pada tidak terpakainya sertifikat tersebut dalam tender. Praktisi disarankan untuk berkonsultasi dengan asosiasi profesi atau LSP untuk memastikan sub-klasifikasi yang diambil memiliki pasar yang luas dan sesuai dengan kebutuhan proyek-proyek masa depan.