SKK Konstruksi
Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan
SKA dan SKT kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Wajib bagi Kontraktor & Konsultan sesuai standar LPJK dan Kementerian PUPR.
Wajib Bagi Kontraktor & Konsultan
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Kementerian PUPR. Sertifikat SKK Konstruksi adalah syarat mutlak untuk mengerjakan proyek lapangan dan mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan SI031003
Sertifikat ini sangat dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi untuk memenuhi kualifikasi penanggung jawab pada struktur organisasi.
PJBU
Penanggung Jawab Badan Usaha
PJTBU
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha
PJSKBU
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha
Hal yang Berkaitan dengan SKK Konstruksi
Penting bagi perusahaan untuk mengurus sertifikat keahlian guna mendapatkan kepercayaan pelanggan dan memenuhi persyaratan proyek resmi.
Masa Berlaku
Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan SI031003 adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Uji Kompetensi
Diterbitkan setelah melalui uji kompetensi sesuai standar kerja oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi terakreditasi LPJK.
Masa Perpanjangan
Wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya dengan memenuhi kecukupan syarat nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Dasar Hukum & Kebijakan
Sesuai amanat Permen PUPR dan Surat Edaran Nomor 05/SE/M/2022 mengenai transisi layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja.
Syarat Pendaftaran
Syarat SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan SI031003
| Syarat | |
|---|---|
| 1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 5 tahun ; atau |
| 2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 6 tahun ; atau |
| 3 | Magister/ Magister Terapan/ S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Persyaratan Administrasi
| Syarat Administrasi | |
|---|---|
| 1 | KTP |
| 2 | Pas foto 3x4 |
| 3 | NPWP |
Unit Kompetensi
Daftar Unit Kompetensi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan SI031003
| Daftar Unit Kompetensi | ||
|---|---|---|
| 1 | F.421110.001.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
| 2 | F.421110.002.01 | Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 3 | F.421110.003.01 | Mengendalikan Pekerjaan Survei Pendahuluan (Reconnaissance Survey) |
| 4 | F.421110.004.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pengumpulan Data |
| 5 | F.421110.006.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Geometrik Jalan |
| 6 | F.421110.010.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Drainase |
| 7 | F.421110.011.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Dinding Penahan Tanah |
| 8 | F.421110.012.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Bangunan Pelengkap Jalan |
| 9 | F.421110.014.01 | Melakukan Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jalan |
| 10 | F.421110.015.01 | Melaksanakan Kegiatan Administrasi Pelaksanaan Konstruksi Jalan |
| 11 | F.421110.016.01 | Melaksanakan Pekerjaan Drainase |
| 12 | F.421110.017.01 | Melaksanakan Pekerjaan Tanah |
| 13 | F.421110.018.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan |
| 14 | F.421110.019.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen |
| 15 | F.421110.020.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Aspal (flexible pavement) |
| 16 | F.421110.021.01 | Melaksanakan Pekerjaan Struktur |
| 17 | F.421110.022.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor |
| 18 | F.421110.023.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin |
| 19 | F.421110.024.01 | Melakukan Pengawasan Kegiatan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jalan |
| 20 | F.421110.025.01 | Melaksanakan Pengawasan Kegiatan Administrasi Konstruksi Jalan |
| 21 | F.421110.026.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Drainase sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan |
| 22 | F.421110.027.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Tanah sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan |
| 23 | F.421110.028.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan |
| 24 | F.421110.029.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan |
| 25 | F.421110.030.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Perkerasan Aspal (Flexible Pavement) sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan |
| 26 | F.421110.031.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan |
| 27 | F.421110.032.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan |
| 28 | F.421110.033.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan |
| 29 | F.421110.034.01 | Membuat Laporan Akhir Teknik Jalan |
Cara Mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan SI031003
Silakan isi formulir di bawah ini untuk mendapatkan informasi lengkap tentang biaya, proses, dan lama penerbitan SKK Konstruksi Anda.
Bentuk SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan SI031003
Contoh format Sertifikat Kompetensi Kerja SKK Konstruksi SI031003 Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan
SKK Konstruksi Terkait SI031003
Ahli Madya Perencanaan Iluminasi
Ahli Muda Perencanaan Iluminasi
Pelaksana Pengelolaan TPA Sampah
Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah (Level 5)
Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah (Level 6)
Ahli Muda Perencana Pengelolaan Sampah
Jelajahi Sertifikat Kompetensi BNSP Lainnya
Tingkatkan kredibilitas profesional Anda dengan sertifikat kompetensi BNSP yang diakui secara nasional. Investasi terbaik untuk karier yang lebih cemerlang.