SKK Konstruksi
Manajer Pelaksanaan Pekerjaan Jalan/ Jembatan
SKA dan SKT kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Wajib bagi Kontraktor & Konsultan sesuai standar LPJK dan Kementerian PUPR.
Wajib Bagi Kontraktor & Konsultan
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Kementerian PUPR. Sertifikat SKK Konstruksi adalah syarat mutlak untuk mengerjakan proyek lapangan dan mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
SKK Konstruksi Manajer Pelaksanaan Pekerjaan Jalan/ Jembatan SI031006
Sertifikat ini sangat dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi untuk memenuhi kualifikasi penanggung jawab pada struktur organisasi.
PJBU
Penanggung Jawab Badan Usaha
PJTBU
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha
PJSKBU
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha
Hal yang Berkaitan dengan SKK Konstruksi
Penting bagi perusahaan untuk mengurus sertifikat keahlian guna mendapatkan kepercayaan pelanggan dan memenuhi persyaratan proyek resmi.
Masa Berlaku
Masa berlaku SKK Konstruksi Manajer Pelaksanaan Pekerjaan Jalan/ Jembatan SI031006 adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Uji Kompetensi
Diterbitkan setelah melalui uji kompetensi sesuai standar kerja oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi terakreditasi LPJK.
Masa Perpanjangan
Wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya dengan memenuhi kecukupan syarat nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Dasar Hukum & Kebijakan
Sesuai amanat Permen PUPR dan Surat Edaran Nomor 05/SE/M/2022 mengenai transisi layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja.
Syarat Pendaftaran
Syarat SKK Konstruksi Manajer Pelaksanaan Pekerjaan Jalan/ Jembatan SI031006
| Syarat | |
|---|---|
| 1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
| 2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 2 tahun. |
Persyaratan Administrasi
| Syarat Administrasi | |
|---|---|
| 1 | KTP |
| 2 | Pas foto 3x4 |
| 3 | NPWP |
Unit Kompetensi
Daftar Unit Kompetensi Manajer Pelaksanaan Pekerjaan Jalan/ Jembatan SI031006
| Daftar Unit Kompetensi | ||
|---|---|---|
| 1 | F.421110.001.01 | Menerapkan Ketentuan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) dan Etika Profesi |
| 2 | F.421110.002.02 | Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi |
| 3 | F.421110.003.02 | Menerapkan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pengaturan Lalu Lintas |
| 4 | F.421110.004.02 | Mengendalikan Aspek Teknis Pelaksanaan Pekerjaan |
| 5 | F.421110.005.02 | Mengendalikan Peralatan dan Logistik |
| 6 | F.421110.006.02 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Jalan |
| 7 | F.421110.007.02 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan |
| 8 | F.421110.008.02 | Mengelola Administrasi dan Keuangan Pekerjaan Jalan/Jembatan |
Cara Mendapatkan SKK Konstruksi Manajer Pelaksanaan Pekerjaan Jalan/ Jembatan SI031006
Silakan isi formulir di bawah ini untuk mendapatkan informasi lengkap tentang biaya, proses, dan lama penerbitan SKK Konstruksi Anda.
Bentuk SKK Konstruksi Manajer Pelaksanaan Pekerjaan Jalan/ Jembatan SI031006
Contoh format Sertifikat Kompetensi Kerja SKK Konstruksi SI031006 Manajer Pelaksanaan Pekerjaan Jalan/ Jembatan
SKK Konstruksi Terkait SI031006
Ahli Madya Perencanaan Iluminasi
Ahli Muda Perencanaan Iluminasi
Pelaksana Pengelolaan TPA Sampah
Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah (Level 5)
Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah (Level 6)
Ahli Muda Perencana Pengelolaan Sampah
Jelajahi Sertifikat Kompetensi BNSP Lainnya
Tingkatkan kredibilitas profesional Anda dengan sertifikat kompetensi BNSP yang diakui secara nasional. Investasi terbaik untuk karier yang lebih cemerlang.