SKK Konstruksi
Ahli Keselamatan Jalan
SKA dan SKT kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Wajib bagi Kontraktor & Konsultan sesuai standar LPJK dan Kementerian PUPR.
Wajib Bagi Kontraktor & Konsultan
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Kementerian PUPR. Sertifikat SKK Konstruksi adalah syarat mutlak untuk mengerjakan proyek lapangan dan mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010
Sertifikat ini sangat dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi untuk memenuhi kualifikasi penanggung jawab pada struktur organisasi.
PJBU
Penanggung Jawab Badan Usaha
PJTBU
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha
PJSKBU
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha
Hal yang Berkaitan dengan SKK Konstruksi
Penting bagi perusahaan untuk mengurus sertifikat keahlian guna mendapatkan kepercayaan pelanggan dan memenuhi persyaratan proyek resmi.
Masa Berlaku
Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010 adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Uji Kompetensi
Diterbitkan setelah melalui uji kompetensi sesuai standar kerja oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi terakreditasi LPJK.
Masa Perpanjangan
Wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya dengan memenuhi kecukupan syarat nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Dasar Hukum & Kebijakan
Sesuai amanat Permen PUPR dan Surat Edaran Nomor 05/SE/M/2022 mengenai transisi layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja.
Syarat Pendaftaran
Syarat SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010
| Syarat | |
|---|---|
| 1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau |
| 2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau |
| 3 | S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
| 4 | Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Persyaratan Administrasi
| Syarat Administrasi | |
|---|---|
| 1 | KTP |
| 2 | Pas foto 3x4 |
| 3 | NPWP |
Unit Kompetensi
Daftar Unit Kompetensi Ahli Keselamatan Jalan SI031010
| Daftar Unit Kompetensi | ||
|---|---|---|
| 1 | F.421110.001.01 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Kegiatan Perencanaan Keselamatan Jalan |
| 2 | F.421110.002.01 | Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) Pada Kegiatan Perencanaan Keselamatan Jalan |
| 3 | F.421110.003.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 4 | F.421110.004.01 | Melakukan Inventarisasi Data Lokasi Rawan Kecelakaan, Tingkat Kecelakaan Lalulintas dan Kondisi Jalan dan/atau Data Perencanaan Teknis Jalan Baru |
| 5 | F.421110.005.01 | Menganalisis Data Lokasi Rawan Kecelakaan, Tingkat Kecelakaan Lalulintas dan Kondisi Jalan dan/atau Data Perencanaan Teknis Jalan Baru |
| 6 | F.421110.006.01 | Mengevaluasi Hasil Survei Teknis Yang Dilakukan Di Lokasi Rawan Kecelakaan |
| 7 | F.421110.007.01 | Membuat Rekomendasi Perbaikan Perencanaan Teknis Jalan |
| 8 | F.421110.008.00 | Membuat Laporan Akhir |
Cara Mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010
Silakan isi formulir di bawah ini untuk mendapatkan informasi lengkap tentang biaya, proses, dan lama penerbitan SKK Konstruksi Anda.
Bentuk SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010
Contoh format Sertifikat Kompetensi Kerja SKK Konstruksi SI031010 Ahli Keselamatan Jalan
SKK Konstruksi Terkait SI031010
Ahli Madya Perencanaan Iluminasi
Ahli Muda Perencanaan Iluminasi
Pelaksana Pengelolaan TPA Sampah
Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah (Level 5)
Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah (Level 6)
Ahli Muda Perencana Pengelolaan Sampah
Jelajahi Sertifikat Kompetensi BNSP Lainnya
Tingkatkan kredibilitas profesional Anda dengan sertifikat kompetensi BNSP yang diakui secara nasional. Investasi terbaik untuk karier yang lebih cemerlang.