SKK Konstruksi
Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan
SKA dan SKT kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Wajib bagi Kontraktor & Konsultan sesuai standar LPJK dan Kementerian PUPR.
Wajib Bagi Kontraktor & Konsultan
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Kementerian PUPR. Sertifikat SKK Konstruksi adalah syarat mutlak untuk mengerjakan proyek lapangan dan mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan SI041008
Sertifikat ini sangat dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi untuk memenuhi kualifikasi penanggung jawab pada struktur organisasi.
PJBU
Penanggung Jawab Badan Usaha
PJTBU
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha
PJSKBU
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha
Hal yang Berkaitan dengan SKK Konstruksi
Penting bagi perusahaan untuk mengurus sertifikat keahlian guna mendapatkan kepercayaan pelanggan dan memenuhi persyaratan proyek resmi.
Masa Berlaku
Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan SI041008 adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Uji Kompetensi
Diterbitkan setelah melalui uji kompetensi sesuai standar kerja oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi terakreditasi LPJK.
Masa Perpanjangan
Wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya dengan memenuhi kecukupan syarat nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Dasar Hukum & Kebijakan
Sesuai amanat Permen PUPR dan Surat Edaran Nomor 05/SE/M/2022 mengenai transisi layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja.
Syarat Pendaftaran
Syarat SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan SI041008
| Syarat | |
|---|---|
| 1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau |
| 2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau |
| 3 | S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
| 4 | Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Persyaratan Administrasi
| Syarat Administrasi | |
|---|---|
| 1 | KTP |
| 2 | Pas foto 3x4 |
| 3 | NPWP |
Unit Kompetensi
Daftar Unit Kompetensi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan SI041008
| Daftar Unit Kompetensi | ||
|---|---|---|
| 1 | F.421120.001.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
| 2 | F.421120.002.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 3 | F.421120.003.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Survei Lapangan |
| 4 | F.421120.004.01 | Membuat Perancangan Bangunan Atas Jembatan Standar |
| 5 | F.421120.005.01 | Membuat Perancangan Bangunan Atas Jembatan Non Standar |
| 6 | F.421120.006.01 | Membuat Perancangan Bangunan Bawah Jembatan |
| 7 | F.421120.007.01 | Membuat Perancangan Bangunan Pengaman Jembatan |
| 8 | F.421120.008.01 | Membuat Perancangan Oprit Jembatan (Jalan Pendekat) |
| 9 | F.421120.009.01 | Membuat Dokumen Tender |
| 10 | F.421120.010.01 | Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jembatan |
| 11 | F.421120.011.01 | Melaksanakan Kegiatan Administrasi Pelaksanaan Konstruksi Jembatan |
| 12 | F.421120.012.01 | Melaksanakan Pekerjaan Oprit (Jalan Pendekat) |
| 13 | F.421120.013.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pondasi |
| 14 | F.421120.014.01 | Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Bawah Jembatan |
| 15 | F.421120.015.01 | Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Standar |
| 16 | F.421120.016.01 | Melakukan Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Non Standar |
| 17 | F.421120.017.01 | Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Pelengkap, Pengaman |
| 18 | F.421120.018.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan Konstruksi Jembatan |
| 19 | F.421120.019.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Oprit (Jalan Pendekat) |
| 20 | F.421120.020.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi |
| 21 | F.421120.021.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Bawah |
| 22 | F.421120.022.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Standar |
| 23 | F.421120.023.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Non Standar |
| 24 | F.421120.024.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Pelengkap dan Pengaman |
| 25 | F.421120.025.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pemeriksaan Kondisi Jembatan |
| 26 | F.421120.026.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan |
| 27 | F.421120.027.01 | Melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan |
| 28 | F.421120.028.01 | Membuat Laporan Akhir |
Cara Mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan SI041008
Silakan isi formulir di bawah ini untuk mendapatkan informasi lengkap tentang biaya, proses, dan lama penerbitan SKK Konstruksi Anda.
Bentuk SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan SI041008
Contoh format Sertifikat Kompetensi Kerja SKK Konstruksi SI041008 Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan
SKK Konstruksi Terkait SI041008
Ahli Madya Perencanaan Iluminasi
Ahli Muda Perencanaan Iluminasi
Pelaksana Pengelolaan TPA Sampah
Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah (Level 5)
Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah (Level 6)
Ahli Muda Perencana Pengelolaan Sampah
Jelajahi Sertifikat Kompetensi BNSP Lainnya
Tingkatkan kredibilitas profesional Anda dengan sertifikat kompetensi BNSP yang diakui secara nasional. Investasi terbaik untuk karier yang lebih cemerlang.