SKK Konstruksi
Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
SKA dan SKT kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Wajib bagi Kontraktor & Konsultan sesuai standar LPJK dan Kementerian PUPR.
Wajib Bagi Kontraktor & Konsultan
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Kementerian PUPR. Sertifikat SKK Konstruksi adalah syarat mutlak untuk mengerjakan proyek lapangan dan mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi SI082006
Sertifikat ini sangat dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi untuk memenuhi kualifikasi penanggung jawab pada struktur organisasi.
PJBU
Penanggung Jawab Badan Usaha
PJTBU
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha
PJSKBU
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha
Hal yang Berkaitan dengan SKK Konstruksi
Penting bagi perusahaan untuk mengurus sertifikat keahlian guna mendapatkan kepercayaan pelanggan dan memenuhi persyaratan proyek resmi.
Masa Berlaku
Masa berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi SI082006 adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Uji Kompetensi
Diterbitkan setelah melalui uji kompetensi sesuai standar kerja oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi terakreditasi LPJK.
Masa Perpanjangan
Wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya dengan memenuhi kecukupan syarat nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Dasar Hukum & Kebijakan
Sesuai amanat Permen PUPR dan Surat Edaran Nomor 05/SE/M/2022 mengenai transisi layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja.
Syarat Pendaftaran
Syarat SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi SI082006
| Syarat | |
|---|---|
| 1 | SMA dan pengalaman Minimal 6 tahun ; atau |
| 2 | SMK dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
| 3 | D1/ SMK Plus dan pengalaman Minimal 2 tahun ; atau |
| 4 | D2 dan pengalaman Minimal 0 tahun. |
Persyaratan Administrasi
| Syarat Administrasi | |
|---|---|
| 1 | KTP |
| 2 | Pas foto 3x4 |
Unit Kompetensi
Daftar Unit Kompetensi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi SI082006
| Daftar Unit Kompetensi | ||
|---|---|---|
| 1 | F.422110.001.01 | Melaksanakan Keselamatan, Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi |
| 2 | F.422110.002.01 | Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 3 | F.422110.003.01 | Melakukan Persiapan Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi |
| 4 | F.422110.004.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi |
| 5 | F.422110.005.01 | Melaksanakan Pekerjaan Penanggulangan/Perbaikan Darurat Jaringan Irigasi |
| 6 | F.422110.006.01 | Membuat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi |
Cara Mendapatkan SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi SI082006
Silakan isi formulir di bawah ini untuk mendapatkan informasi lengkap tentang biaya, proses, dan lama penerbitan SKK Konstruksi Anda.
Bentuk SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi SI082006
Contoh format Sertifikat Kompetensi Kerja SKK Konstruksi SI082006 Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
SKK Konstruksi Terkait SI082006
Ahli Madya Perencanaan Iluminasi
Ahli Muda Perencanaan Iluminasi
Pelaksana Pengelolaan TPA Sampah
Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah (Level 5)
Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah (Level 6)
Ahli Muda Perencana Pengelolaan Sampah
Jelajahi Sertifikat Kompetensi BNSP Lainnya
Tingkatkan kredibilitas profesional Anda dengan sertifikat kompetensi BNSP yang diakui secara nasional. Investasi terbaik untuk karier yang lebih cemerlang.