Kisi Kisi Ahli K3 Umum: Panduan Lengkap dan Terbaru
Cut Hanti, S.Kom
21 Feb 2024 09:20

Kisi Kisi Ahli K3 Umum: Panduan Lengkap dan Terbaru

Temukan panduan lengkap tentang kisi-kisi ahli K3 umum di sini. Dapatkan informasi terbaru dan detail tentang persyaratan, materi ujian, dan strategi belajar yang efektif.

Kisi Kisi Ahli K3 Umum: Panduan Lengkap dan Terbaru Ahli K3 Umum

Gambar Ilustrasi Kisi Kisi Ahli K3 Umum: Panduan Lengkap dan Terbaru

Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat ISO 9001: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Kualitas Bisnis

 Pendahuluan

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah aspek yang tak terelakkan dalam dunia industri modern. Di setiap lingkungan kerja, penting bagi setiap individu untuk memahami prinsip-prinsip dasar K3 agar dapat mengidentifikasi, mengatasi, dan mencegah risiko yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan mereka. Salah satu metode yang umum digunakan untuk mengevaluasi pemahaman dan keterampilan dalam K3 adalah melalui ujian K3. Dalam artikel ini, kami akan mengeksplorasi contoh-contoh soal ujian K3 yang relevan.

1. Pengertian Kesehatan Kerja menurut ILO/ WHO Tahun 1995 adalah

  1. Promosi dan pemeliharaan deraja yang setinggi-tingginyadari kesehatan fisik, mental dan sosial dari pekerja padasemua pekerjaan. 
  2. Pencegahan gangguan Kesehatan pada pekerja yangdisebabkan oleh kondisi kerja mereka.
  3. Penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatulingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisikdan psikologinya.
  4. Benar semua
2. Konseling dan Testing HIV harus dilakukan secara?
  1. Wajib
  2. Sukarela 
  3. Paksaan
  4. Salah semua
3. Faktor yang mempengaruhi kebutuhan zat gizi adalah, kecuali:
  1. Antropometri
  2. Agama  
  3. Usia
  4. Jenis Kelamin
4. Peraturan Tugas Pokok pelayanan Kesehatan kerja terdapat pada:
  1. Permenakertrans No.03 Tahun 1982  
  2. Permenakertrans No.36 Tahun 2001
  3. Permenaker No.Per.02/Men/1980
  4. Permenakertrans No.25/Men/XII/2008
5. Berdasarkan SE Menakertrans No.SE 01/Men/1979 tentang pengadaan kantin dan ruang makan, Perusahaan dengan pekerja lebih dari 200 orang supaya menyiapkan:
  1. Dapur 
  2. Katering
  3. Kantin
  4. Ruang makan
6. Penerapan Higiene dan Sanitasi dalam Gedung paling sedikitmemberikan ruang gerak kepada tenaga kerja sebesar:
  1. 2 meter persegi perorang  
  2. 10 meter persegi perorang
  3. 15 menter persegi perorang
  4. Semua benar
7. Kewajiban pengurus dalam mengelola pestisida sebagai berikut, kecuali :
  1. Menyediakan fasilitas merawat dan mencuci pakaian 
  2. Adanya loker untuk penyimpanan pakaian
  3. Fasilitas makan dan minum
  4. Fasilitas olahraga 
8. Yang termasuk dalam factor bahaya fisika lingkungan kerjaadalah :
  1. Iklim kerja, kebisingan, getaran, radiasi gel. mikro,radiasi magnet statis, tekanan udara, dan pencahayaan 
  2. Iklim kerja, kebisingan, getaran, radiasi gel.mikro,radiasi ultra violet, psikologi
  3. Biologi, Kebisingan, Getaran, radiasi gel mikro, radiasiultra violet, radiasi medan magnet statis
  4. Iklim kerja, Kebisingan, getaran, radiasi gelombangmikro, ergonomic, radiasi medan magnet statis.
9. Penerangan dan pencahayaan yang cukup dalam suaturuangan tempat kerja, dapat memberikan :
  1. Keletihan mata 
  2. Kenyamanan bekerja
  3. Produktivitas kerja rendah
  4. Absensi menurun
10. Peraturan pelaksana yang mengatur tentang PenunjukanPetugas Utama dan Madya Ruang Terbatas/ Confined Spacesadalah :
  1. UU No.03 Tahun 1969 
  2. Keputusan Menaker No.187/Men/1999
  3. Surat Edaran No.117/Men/2005
  4. Kep. Dirjen PPK No.113/DJPPK/2006 
11. Yang tidak termasuk kategori bahan berbahaya adalah jenis bahan yang mempunyai sifat antara lain:
  1. Mudah mencair 
  2. Oksidator, mudah meledak, mudah terbakar
  3. Memancarkan radiasi
  4. Korosif, Iritasi karsinogenik
12. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 05 Tahun2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja,maka dalam suatu tempat kerja dengan tenaga kerja sejumlah60 orang, jumlah kakus/WC minimal yang harus disediakan :

a. 5   c. 3 

b. 4   d. 2

13. Jalan terakhir untuk menghindari keracunan akibat polusiudara ruangan kerja adalah :
  1. Mengeluarkan udara kotor dalam ruangan 
  2. Mengganti bahan tersebut dengan bahan yang lebih baik
  3. Memakai respirator
  4. Memasang ventilasi lebih banyak
14. APD sebagai sarana perlindungan harus memenuhi syarat-syarat antara lain :
  1. Harga yang terjangkau dan kuat 
  2. Meningkatkan rasa percaya diri pemakai
  3. Mampu memberikan perlindungan yang efektif
  4. Model yang tepat dan baik
15. Usaha Kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatannyakepada usaha Kesehatan individu maupun usaha pribadihidup manusia adalah pengertian dari :
  1. Sanitasi
  2. Welfare Facility 
  3. Higiene
  4. Preventif exposure
16. Peraturan yang mengatur tentang syarat-syarat K3 di tempatkerja yang mengelola pestisida, yaitu :
  1. Permenaker No.03 Tahun 1986 
  2. Permenaker No.03 Tahun 1985
  3. Permenaker No.05 Tahun 2018
  4. Permenaker No.08 Tahun 2010
17. Tempat kerja untuk melakukan jenis pekerjaanadministrative, pelayanan umum dan fungsi manajemen harusmemenuhi Kualitas udara dalam ruangan ( KUDR ) yangsehat dan bersih, yang meliputi :
  1. Suhu, kelembaban, kadar oksigen dan kadar kontaminanudara 
  2. Suhu, pencahayaan, ergonomi, psikologi
  3. Kelembaban, kadar oksigen, biologi
  4. Kadar kontaminan udara, psikologi dan biologi
18. Salah satu bentuk pengendalian bahan kimia berbahaya sesuaiKepmenakertrans No. Kep 187/Men/1999 adalah :
  1. Penetapan Nilai Ambang Kuantitas 
  2. Penetapan Kategori Potensi Bahaya Perusahaan
  3. Penetapan Nilai Ambang 
  4. Penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan dan Label

19. Standar factor-faktor lingkungan kerja yang dianjurkanditempat kerja agar tenaga kerja masih dapat menerimanyatanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan Kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jamsehari atau 40 jam seminggu, sering disebut sebagai :

  1. Nilai Ambang Kuantitas ( NAK ) 
  2. Nilai Ambang Batas
  3. Nilai Baku Mutu Lingkungan
  4. Semua Jawaban Benar
20. Alat pelindung diri selain diberikan secara cuma-Cuma jugaharus memiliki standar yang dipersyaratkan, yaitu :
  1. Standar Nasional Indonesia 
  2. Standar Internasional lainnya yang berlaku ( EN, ANSI,dan lain sebagainya )
  3. A dan B benar
  4. Semua salah
21. Keselamatan dan Kesehatan kerja dalam pekerjaan padaketinggian di atur dalam :
  1. Permenaker No.09 Tahun 2016 
  2. Kepmenaker No.187/Men/1999
  3. Kepmenaker No.51/Men/1999
  4. Permenaker No.05 Tahun 2018
22. Satndar NAB factor fisika dan faktor kimia ditempat kerjadiatur dalam:
  1. 51/Men/1999 
  2. Kepmen 51/Men/1999
  3. Permenaker No.05 Tahun 2018
  4.  No.01/Men/1997
23. Perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar, jika :
  1. Maksimum kuantitas bahan kimia diperusahaan < dari > 
  2. Maksimum kuantitas bahan kimia diperusahaan = dari NAK
  3. Jawaban a,b dan d salah
  4. Maksimum kuantitas bahan kimia diperusahaan > dari NAK
24. Tenaga kerja yang kompeten dan berwenang yang bekerjadiketinggian meliputi tingkatan sebagai berikut :
  1. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 dan 2, sertatenaga kerja ketinggian 
  2. Tenaga kerja bangunan tinggi dan tenaga kerja padaketinggian
  3. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 dan 2, sertatenaga kerja pada ketinggian tingkat 1,2 dan 3
  4. Teknisi bekerja pada ketinggian tingkat 1 dan 2, sertateknisi akses tali tingkat 1,2 dan 3
25. Indonesia telah menyetujui ratifikasi ILO No.120 tentangHigiene dan perniagaan dan kantor-kantor melalui:
  1. UU No.03 Tahun 1969 
  2. UU No.01 Tahun 1970
  3. UU No.05 Tahun 2018
  4. Permenaker No.13 Tahun 2011
26. Faktor-faktor lingkungan kerja yang dapat menyebabkankecelakaan dan penyakit akibat kerja kecuali :
  1. Faktor biologi
  2. Faktor psikologi 
  3. Faktor kemandirian
  4. Faktor kimia
27. Bentuk pengendalian bahan kimia berbahaya dalamKeputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 187/Men/1999tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja adalah :
  1. Penyimpanan dan penanganan yang baik 
  2. Penyediaan Alat Pelindung Diri
  3. Pembuatan prosedur kerja
  4. Penyediaan LDKB dan Label 
28. Penyesuaian pekerjaan, sikap dan peralatan disebut:
  1. Ilmu biologi
  2. Ilmu ergonomi  
  3. Ilmu fisika
  4. Ilmu psikomotorik
29. Yang dimaksud dengan Ruang Terbatas/ confined spaces adalah 
  1. Ruangan yang tidak didesign untuk pekerjaan terus menerus 
  2. Ruangan yang memiliki akses terbatas untuk dimasukiatau keluar
  3. Ruangan yang memiliki ventilasi yang tidak memadai
  4. Semua benar
30. Kegiatan yang dilaksanakan berupa pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan, trasnsmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik, dapat dilakukan oleh :a.
  1. Ahli K3 Umum pada perusahaan 
  2. Ahli K3 Bidang Listrik pada perusahaan atau AhliBidang Listrik pada PJK3
  3. Teknisi K3 Listrik
  4. Semua jawaban benar
Baca Juga: Peluang Usaha di Bidang Konstruksi: Potensi, Tantangan, dan Cara Memulainya

Kesimpulan

Dari contoh-contoh soal ujian K3 yang telah dibahas, terlihat bahwa pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip dasar K3 sangatlah penting bagi setiap individu yang bekerja di berbagai industri. Ujian K3 tidak hanya merupakan evaluasi terhadap pengetahuan seseorang, tetapi juga merupakan langkah yang penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Dengan memahami dan menjawab soal-soal semacam itu, individu dapat lebih siap untuk menghadapi tantangan keselamatan di tempat kerja dan berkontribusi pada menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman bagi semua orang.

About the author
Cut Hanti, S.Kom Sebagai penulis artikel di lspkonstruksi.com

Cut Hanti, S.Kom adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan mendalam tentang strategi bisnis dan pasar yang luas, Christina membantu kliennya mengidentifikasi peluang baru, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan kinerja bisnis mereka.

Sebagai seorang konsultan di Lspkonstruksi.com, Cut Hanti, S.Kom telah bekerja dengan berbagai perusahaan dari berbagai industri. Ia memiliki latar belakang yang kuat dalam analisis data dan pemahaman yang mendalam tentang tren pasar, yang memungkinkannya memberikan wawasan berharga kepada klien-kliennya.

Cut Hanti juga dikenal karena pendekatannya yang kolaboratif dan kemampuannya untuk berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak. Ia percaya bahwa kerjasama tim yang efektif adalah kunci untuk mengatasi tantangan bisnis dan mencapai hasil yang optimal.

Selain menjadi konsultan bisnis yang sukses, Cut Hanti juga aktif dalam berbagi pengetahuannya melalui menulis artikel untuk Lspkonstruksi.com. Artikel-artikelnya yang informatif dan berbobot telah membantu banyak pembaca untuk memahami lebih dalam tentang strategi bisnis, pengadaan tender, dan perencanaan bisnis.

Cut Hanti, S.Kom selalu bersemangat dalam mencari solusi inovatif untuk tantangan bisnis yang kompleks, dan dia terus berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada setiap klien yang dia layani.

Lspkonstruksi.com menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi BNSP

Apakah Anda ingin meningkatkan keterampilan kerja sekaligus mendapatkan pengakuan resmi dari negara? Lspkonstruksi.com siap membantu Anda melalui pelatihan dan sertifikasi BNSP yang dirancang khusus untuk perorangan maupun perusahaan/instansi. Sertifikasi ini memberikan Anda keunggulan kompetitif di pasar kerja, meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan di mata pemberi kerja, serta memastikan Anda memenuhi standar kompetensi nasional yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related articles

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik

lspkonstruksi.com Proses SKK Konstruksi cepat dan memuaskan

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:

  • Konsultan atau Kontraktor
  • Spesialis atau Umum
  • Kecil, Besar atau Menengah
  • Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ada di lspkonstruksi.com
  • Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.

Kami Melayanani Penerbitan Ijin Badan Usaha

SBUJK Jasa Konstruksi

Tingkatkan kredibilitas dan peluang bisnis Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Sertifikat ini membuktikan bahwa perusahaan Anda memenuhi standar kompetensi dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah, memastikan kelayakan dalam menjalankan proyek konstruksi. Dengan SBUJK, Anda dapat mengikuti tender proyek pemerintah dan swasta, memperluas jaringan bisnis, serta meningkatkan kepercayaan klien dan mitra.

Pelajari Lebih Lanjut

SBUJPTL

Raih pengakuan resmi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL). Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi di sektor tenaga listrik. Dengan SBUJPTL, Anda dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas peluang usaha, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi industri.

Pelajari Lebih Lanjut

SKK Konstruksi

Tingkatkan profesionalisme dan keahlian Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Sertifikat ini diakui secara nasional dan membuktikan bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas konstruksi dengan efektif. Dengan SKK Konstruksi, Anda dapat meningkatkan peluang karir, memperoleh kepercayaan dari pemberi kerja, dan memenuhi standar industri.

Pelajari Lebih Lanjut

Bantuan CSMS Migas/Pertamina/PLN

Pastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dengan Contractor Safety Management System (CSMS). Sistem ini dirancang untuk mengelola dan mengawasi kinerja keselamatan kontraktor, memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan oleh perusahaan Anda. Dengan CSMS, Anda dapat mengurangi risiko kecelakaan, meningkatkan keamanan di tempat kerja, dan membangun budaya keselamatan yang kuat.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 9001

Tingkatkan keunggulan operasional dan kepuasan pelanggan dengan Sertifikat ISO 9001, standar internasional untuk sistem manajemen mutu. Dengan sertifikasi ini, perusahaan Anda akan diakui memiliki proses yang efisien, konsisten, dan memenuhi kebutuhan pelanggan. Sertifikat ISO 9001 tidak hanya meningkatkan reputasi perusahaan di mata klien dan mitra bisnis, tetapi juga membantu mengidentifikasi dan mengatasi risiko dengan lebih efektif, memastikan kualitas produk dan layanan Anda selalu optimal.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 14001

Jadikan perusahaan Anda pelopor dalam pengelolaan lingkungan dengan memperoleh Sertifikat ISO 14001. Standar ini menunjukkan komitmen Anda terhadap praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan, mengurangi dampak negatif operasi bisnis terhadap lingkungan. Dengan sertifikasi ISO 14001, Anda tidak hanya mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional dan menghemat biaya melalui penggunaan sumber daya yang lebih baik dan pengurangan limbah. Raih kepercayaan dan loyalitas dari konsumen yang semakin peduli terhadap lingkungan dengan sertifikat ini.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 27001

Lindungi aset informasi berharga perusahaan Anda dengan Sertifikat ISO 27001, standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Sertifikasi ini membantu Anda menetapkan, menerapkan, memelihara, dan terus meningkatkan sistem keamanan informasi, memastikan bahwa data perusahaan dan klien tetap aman dari ancaman dan kebocoran. Dengan ISO 27001, Anda tidak hanya memenuhi persyaratan hukum dan regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan dan kredibilitas di mata pelanggan dan mitra bisnis, membuktikan bahwa Anda serius dalam menjaga keamanan data.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 37001

Perangi praktik suap dan korupsi dengan Sertifikat ISO 37001, standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan. Dengan memperoleh sertifikasi ini, perusahaan Anda menunjukkan komitmen terhadap etika bisnis dan integritas, serta kepatuhan terhadap hukum anti-suap. Sertifikat ISO 37001 membantu Anda mengidentifikasi risiko penyuapan, menerapkan kebijakan dan kontrol yang efektif, dan membangun budaya transparansi. Meningkatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan dan memperkuat reputasi perusahaan sebagai organisasi yang bersih dan dapat dipercaya.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 45001

Prioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja dengan Sertifikat ISO 45001, standar internasional untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dengan sertifikasi ini, Anda menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan, mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sertifikat ISO 45001 membantu Anda mematuhi regulasi K3 yang berlaku, meningkatkan moral dan produktivitas karyawan, serta mengurangi biaya yang terkait dengan insiden kerja. Jadilah perusahaan yang peduli terhadap kesejahteraan karyawan dengan ISO 45001.

Pelajari Lebih Lanjut

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing