Ijin Usaha Jasa Konsultansi IUJPTL dalam Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik
Nafa Dwi Arini
14 Oct 2023 13:52

Ijin Usaha Jasa Konsultansi IUJPTL dalam Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik

Pelajari tentang Ijin Usaha Jasa Konsultansi IUJPTL dalam Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik , kualifikasi, persyaratan, dan cara mendapatkannya dengan bantuan Gaivo Consulting.

Ijin Usaha Jasa Konsultansi IUJPTL dalam Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Ijin Usaha Jasa Konsultansi IUJPTL dalam Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik

Gambar Ilustrasi Ijin Usaha Jasa Konsultansi IUJPTL dalam Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik

Pelajari tentang Ijin Usaha Jasa Konsultansi IUJPTL dalam Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik , kualifikasi, persyaratan, dan cara mendapatkannya dengan bantuan Gaivo Consulting.

Baca Juga: Pelatihan ISO dan Sertifikasi BNSP: Panduan Lengkap Karir

Apa itu Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)?

IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya. Salah satu perijinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Untuk mempercepat Investasi pelaksanaan program 35.000 MW berdasarkan Perpres no. 14 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, maka seluruh kontraktor penunjang tenaga kelistrikan wajib menjalankan proyek ketenagalistrikan di Sektor ESDM ini dengan memiliki IUJPTL.

Baca Juga:

Kualifikasi Usaha Jasa Konsultansi dalam Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik

Untuk berpartisipasi dalam proyek pembangkitan tenaga listrik, perusahaan harus memenuhi persyaratan kualifikasi. Berikut adalah data yang menggambarkan kualifikasi usaha jasa konsultansi berdasarkan subbidang dan kemampuan usaha:

  • Kecil:
    • Minimal 1 orang Level 6 sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT)
    • Minimal 1 orang Level 4 sebagai Tenaga Teknik (TT)
    • Kekayaan Bersih: 50.000.000 sampai dengan 250.000.000
    • Hasil Penjualan Tahunan: paling banyak 1.000.000.000
    • Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan: paling banyak 1.000.000.000
    • Batas Nilai Satu Pekerjaan: paling banyak 1.000.000.000
  • Menengah:
    • Minimal 1 orang Level 6 sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT)
    • Minimal 2 orang Level 4 sebagai Tenaga Teknik (TT)
    • Kekayaan Bersih: lebih dari 250.000.000 sampai dengan 500.000.000
    • Hasil Penjualan Tahunan: lebih dari 1.000.000.000 sampai dengan 2.500.000.000
    • Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan: paling banyak 2.500.000.000
    • Batas Nilai Satu Pekerjaan: paling banyak 2.500.000.000
  • Besar:
    • Minimal 1 orang Level 6 sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT)
    • Minimal 3 orang Level 4 sebagai Tenaga Teknik (TT)
    • Kekayaan Bersih: lebih dari 500.000.000
    • Hasil Penjualan Tahunan: lebih dari 2.500.000.000
    • Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan: tidak terhingga
    • Batas Nilai Satu Pekerjaan: tidak terhingga
  • Besar - Khusus Kantor Perwakilan Asing:
    • Minimal 1 orang Level 6 sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT)
    • Minimal 3 orang Level 4 sebagai Tenaga Teknik (TT)
    • Kekayaan Bersih: lebih dari 2.000.000.000
    • Hasil Penjualan Tahunan: lebih dari 10.000.000.000
    • Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan: tidak terhingga
    • Batas Nilai Satu Pekerjaan: paling sedikit 10.000.000.000
Baca Juga:

Peluang Proyek Para Kontraktor di Sektor Kelistrikan

Sesuai target Pemerintah di tahun 2020-2024, berdasarkan data dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Juni 2019 program pemenuhan tenaga listrik Indonesia baru 3.617 MW atau baru mencapai 10 persen dari total program 35.000 MW. Dan proyek kelistrikan yang masih tahap konstruksi adalah sebesar 20.119 MW atau baru mencapai 57 persen dari target.

Artinya masih banyak peluang kerja bagi para Listrik di Indonesia untuk ikut serta mengambil pekerjaan di sektor kelistrikan tersebut. Tentu syaratnya adalah perusahaan anda wajib memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau IUJPTL yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga: Sertifikasi Cyber Security BNSP: Panduan Lengkap dan Syarat

Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik diberikan sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi dan/atau sertifikat yang dimiliki badan usaha, dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi yang memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk mendapatkan IUJPTL, perusahaan wajib memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan memiliki SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari Badan Usaha yang telah di Akreditasi oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga:

Persyaratan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

PERSYARATAN ADMINISTRASI:

  • Identitas pemohon;
  • Akta pendirian perusahaan;
  • Profil perusahaan;
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan, dari instansi yang berwenang.

PERSYARATAN TEKNIS:

  • Memiliki sertifikat badan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasinya;
  • Memiliki penanggung jawab teknik;
  • Memiliki tenaga teknik dilengkapi dengan sertifikat kompetensi;
  • Memiliki peralatan kerja dan alat ukur yang berfungsi dengan baik; dan
  • Sistem manajemen mutu.
Baca Juga: Sertifikasi K3 BNSP: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Daftar

Biaya dan Lama Proses IUJPTL

Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru IUJPTL. Estimasi Lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu.

Baca Juga: Foundation ITIL: Panduan Sertifikasi Kompetensi BNSP 2025

MASA BERLAKU Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

(PERMEN ESDM NO. 35 TAHUN 2013)

a. Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang

b. Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik harus diubah apabila terdapat perubahan klasifikasi dan/atau kualifikasi badan usaha.

c. Usaha jasa penunjang tenaga listrik berakhir karena: 1. Habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan 2. Dikembalikan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik 3. Dicabut oleh Menteri

d. Permohonan perpanjangan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik diajukan secara tertulis paling lambat 60 (enam puluh) hari, sebelum izin tersebut berakhir.

Baca Juga: Panduan Lengkap Sertifikasi Digital Marketing BNSP: Kunci Kompetensi Profesional di Era Digital

SANKSI ADMINISTRATIF DAN SANKSI PIDANA

Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan kegiatan usaha atau tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dikenai sanksi administratif oleh Menteri yang berupa:

  • Teguran tertulis (dilakukan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 1 bulan)
  • Pembekuan kegiatan sementara (dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ke-3)
  • Pencabutan izin usaha penunjang tenaga listrik

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar)

Baca Juga: Panduan Lengkap Sertifikasi BNSP Digital Marketing: Tingkatkan Karier dan Kredibilitas Profesional

Dapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dengan mudah

Gaivo Consulting membantu Anda untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dengan mudah dan cepat. Kami menawarkan layanan yang terpercaya dan profesional di seluruh Indonesia. Mengapa memilih Gaivo Consulting?

  • TIM yang profesional
  • Produk dan Layanan kami legal 100%
  • Harga Terjangkau
  • Pelayanan 24 jam
  • Memberi Solusi yang tepat
  • Proses Cepat
  • Konsultasi gratis
  • Data Kerahasiaan Aman

Tunggu Apa Lagi? Percayakan Pengurusan SIUJPTL Pada Kami Sekarang Juga. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 atau klik di sini. Kami berlokasi di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710.

Baca Juga: Panduan Lengkap: Training ISO 9001, Jaminan Mutu dan Peningkatan Karier Profesional

Kesimpulan

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) adalah perijinan yang penting bagi badan usaha di bidang penunjang tenaga listrik. Dengan IUJPTL, perusahaan memiliki akses ke proyek-proyek kelistrikan yang sedang berlangsung di Indonesia. Persyaratan dan prosedur yang jelas harus dipenuhi untuk mendapatkan IUJPTL, termasuk persyaratan administrasi dan teknis. Sanksi administratif dan pidana berlaku bagi yang tidak mematuhi peraturan ini.

Gaivo Consulting siap membantu Anda dalam mengurus IUJPTL dengan cepat dan efisien, memastikan perusahaan Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan. Percayakan pada kami untuk memudahkan proses perizinan Anda.

About the author
Nafa Dwi Arini Sebagai penulis artikel di lspkonstruksi.com

Nafa Dwi Arini adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan mendalam tentang strategi bisnis dan pasar yang luas, Christina membantu kliennya mengidentifikasi peluang baru, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan kinerja bisnis mereka.

Sebagai seorang konsultan di Lspkonstruksi.com, Nafa Dwi Arini telah bekerja dengan berbagai perusahaan dari berbagai industri. Ia memiliki latar belakang yang kuat dalam analisis data dan pemahaman yang mendalam tentang tren pasar, yang memungkinkannya memberikan wawasan berharga kepada klien-kliennya.

Nafa Dwi Arini juga dikenal karena pendekatannya yang kolaboratif dan kemampuannya untuk berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak. Ia percaya bahwa kerjasama tim yang efektif adalah kunci untuk mengatasi tantangan bisnis dan mencapai hasil yang optimal.

Selain menjadi konsultan bisnis yang sukses, Nafa Dwi Arini juga aktif dalam berbagi pengetahuannya melalui menulis artikel untuk Lspkonstruksi.com. Artikel-artikelnya yang informatif dan berbobot telah membantu banyak pembaca untuk memahami lebih dalam tentang strategi bisnis, pengadaan tender, dan perencanaan bisnis.

Nafa Dwi Arini selalu bersemangat dalam mencari solusi inovatif untuk tantangan bisnis yang kompleks, dan dia terus berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada setiap klien yang dia layani.

Lspkonstruksi.com menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi BNSP

Apakah Anda ingin meningkatkan keterampilan kerja sekaligus mendapatkan pengakuan resmi dari negara? Lspkonstruksi.com siap membantu Anda melalui pelatihan dan sertifikasi BNSP yang dirancang khusus untuk perorangan maupun perusahaan/instansi. Sertifikasi ini memberikan Anda keunggulan kompetitif di pasar kerja, meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan di mata pemberi kerja, serta memastikan Anda memenuhi standar kompetensi nasional yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Dapatkan solusi terbaik untuk Pelatihan dan sertifikasi BNSP dari tim ahli kami

Nafa Dwi Arini - Konsultan WhatsApp

Nafa Dwi Arini

Konsultan Sertifikasi BNSP

Novitasari - Konsultan WhatsApp

Novitasari

Konsultan Sertifikasi BNSP

Respon cepat dalam 1-2 menit | Konsultasi gratis & tanpa komitmen

Related articles

Tersertifikasi BNSP Terdaftar LPJK

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Sertifikat Kompetensi BNSP Khusus Bidang Konstruksi Berstandar Nasional

Dapatkan sertifikat kompetensi konstruksi yang diakui secara nasional dan internasional. Sub Klasifikasi SKK Konstruksi LPJK yang telah terpercaya untuk mengembangkan karir profesional Anda di industri konstruksi Indonesia.

1000+
Tersertifikasi
100%
Legal & Terpercaya
24/7
Free Konsultasi
Mengapa SKK Konstruksi Penting?

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi merupakan syarat wajib untuk bekerja di proyek konstruksi sesuai regulasi Kementerian PUPR dan LPJK. Tanpa SKK, Anda tidak dapat berpartisipasi dalam tender atau proyek konstruksi pemerintah maupun swasta.

Wajib Untuk Tender
Sertifikasi Resmi

Sertifikat Kompetensi BNSP

Tingkatkan kredibilitas profesional Anda dengan sertifikat kompetensi BNSP yang diakui secara nasional. Investasi terbaik untuk karier yang lebih cemerlang dan peluang yang lebih luas.

500+
Skema Sertifikasi
98%
Tingkat Kepuasan
50K+
Profesional Tersertifikasi
🏆

Diakui Nasional

Sertifikat yang diakui oleh industri dan pemerintah di seluruh Indonesia

📈

Peningkatan Karier

Buka peluang promosi dan gaji yang lebih tinggi dengan kompetensi tersertifikasi

🎯

Standar Profesional

Mengikuti standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) yang terpercaya