Contoh Soal Pilihan Ganda Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian
Cut Hanti, S.Kom
21 Feb 2024 13:43

Contoh Soal Pilihan Ganda Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian

Dapatkan pelatihan pilihan ganda yang efektif untuk Ahli K3 Umum. Persiapkan diri Anda dengan baik untuk ujian sertifikasi dengan latihan yang mendalam dan materi yang relevan

Contoh Soal Pilihan Ganda Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian  Ahli K3 Umum

Gambar Ilustrasi Contoh Soal Pilihan Ganda Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian

Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat ISO 9001: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Kualitas Bisnis

Pendahuluan

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah aspek yang tak terelakkan dalam dunia industri modern. Di setiap lingkungan kerja, penting bagi setiap individu untuk memahami prinsip-prinsip dasar K3 agar dapat mengidentifikasi, mengatasi, dan mencegah risiko yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan mereka. Salah satu metode yang umum digunakan untuk mengevaluasi pemahaman dan keterampilan dalam K3 adalah melalui ujian K3. Dalam artikel ini, kami akan mengeksplorasi contoh-contoh soal ujian K3 yang relevan.

1. Dasar hukum pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia yang berlaku pada saat ini,adalah :

  1. Undang-undang No. 1 Tahun 1951
  2. Undang-undang No. 3 Tahun 1992 
  3. Undang-undang No. 1 Tahun 1970

2. Undang-undang No. 1 Tahun1970 tentang Keselamatan Kerja terdiri dari bab & pasal :

  1. 11 bab dan 16 pasal
  2. 12 bab dan 17 pasal 
  3. 11 bab dan 18 pasal

3. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 bersifat :

  1. Refresif
  2. Preventif
  3. Mengikat

4. Undang-undang No. 1Tahun 1970 tidak menghendaki sikap kuratif dan koreksi atas kecelakaan kerja, melainkan menentukan bahwa kecelakaan kerja itu harus dicegah jangan sampai terjadi dan lingkungan kerja harus memenuhi syarat-syarat kesehatan, maka jelas bahwa :

  1. usaha-2 peningkatan K3 (pencegahan kecelakaan) lebih diutamakan dari penanggulangan.
  2. usaha-usaha penanggulangan kecelakaan lebih di utamakan dari pada  usaha-usaha peningkatan K3 (pencegahan kecelakaan)
  3. Semua benar 

5. Ruang lingkup pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 sesuai Bab 11 pasal 2, di semua tempat kerja yang ada dalam wilayah kekuasaan hukum RI, tempat kerja tersebut berada :

  1. Didarat dan dalam tanah
  2. Dipermukaan air, didalam air dan diudara 
  3. Semuanya benar. 

6. Yang dimaksud tempat kerja berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 ialah : 

  1. setiap ruangan/lapangan tertutup/terbuka, bergerak/tetap, dimana tenaga kerja bekerja 
  2. setiap ruangan/lapangan tertutup/terbuka, bergerak/tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja
  3. setiap ruangan/lapangan tertutup/terbuka, bergerak/tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk suatu keperluan usaha dan dimana terdapat sumber bahaya.

7. Syarat-syarat Keselamatan Kerja tercantum/tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 pada Bab dan pasal :

  1. Bab II pasal 3
  2. Bab III pasal 3
  3. Bab IV pasal 3 

8. Pengawasan terhadap dilaksanakannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dilakuan oleh : 

  1. Direktur (Dirjen Binawas cq. Direktur PNK3), Pegawai Pengawas Keselamatan Kerja 
  2. Direktur (Dirjen Binawas cq. Direktur PNK3), Pegawai Ahli Keselamat an Kerja 
  3. Direktur (Dirjen Binawas cq. Direktur PNK3), Pegawai Pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja

9. Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat pekerjaan yang diberikan padanya. Pemeriksaan kesehatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang- Undang No. 1 Tahun 1970 :

  1. Bab IV pasal 7 ayat (1) 
  2. Bab VIII pasal 6 ayat (1) 
  3. Bab IVpasal 8 ayat(1)

10. Pengurus diwajibkan memberikan menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang :

  1. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul/terjadi ditempat kerja; 
  2. Semua pengaman dan alat-alat perlindungan yang diharuskan di tempat kerja; 
  3. Alat-alat perlindungan diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan; 

11. Pernyataan tersebut terdapat pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 :

  1. Bab V pasal 9 ayat(1)
  2. Bab V pasal 9 ayat (2)
  3. Bab V pasal 9 ayat (3)

12. Pengurus diwajibkan memberikan menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang :

  1. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul/terjadi ditempat kerja; 
  2. Semua pengaman dan alat-alat perlindungan yang diharuskan di tempat kerja; 
  3. Alat-alat perlindungan diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan; 

Pernyataan tersebut terdapat pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 

a.Bab V pasal 9 ayat(1).

b.Bab V pasal 9 ayat (2).

c.Bab V pasal 9 ayat (3).

Soal No 12 sama dengan soal no 10 dan 11 

13. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam memberikan pertolongan pada kecelakaan. Pernyataan ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970:

  1. Bab V pasal 9 ayat (2). 
  2. Bab V pasal 9 ayat(3).
  3. Bab V pasal 9 ayat (4). 

14. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan K3 yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya. Pernyataan ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970:

  1. Bab V pasal 9 ayat (2)
  2. Bab V pasal 9 ayat (3) 
  3. Bab V pasal 9 ayat (4)

15. Undang-Undang No. 1Tahun 1970 pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa :

  1. Pengurus diwajibkan melaporkan perusahaannya setiap tahun ke Depnaker
  2. Pengurus diwajibkan melaporkan kecelakaan setiap tahun ke Depnaker 
  3. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang dipimpinnya kepada pejabat yang ditunjuk Menaker

16. Yang masuk didalam ruang lingkup obyek pengawasan k3 berdasarkan Undang-Undang No. 01 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah:

  1. Tempat kerja.
  2. Perusahaan swasta. 
  3. Tempat kerja milik Negara. 

17. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi ditempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Krja. Ketentuan tersebut terdapat didalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pada pasal:

  1. Pasal 3 
  2. Pasal 8 
  3. Pasal 11 

18. Yang dimaksud dengan “pengurus” berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah:

  1. Pengusaha. 
  2. Orang yang memimpin langsung suatu tempat kerja.
  3. Pemegang saham. 

19. Pasal 13 Undang-Undang No. 1 tahun 1970 menyatakan “Barang siapa akan memasuki suatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan”. Ketentuan ini mengikat kepada:

  1. Orang yang terkait langsung dengan pekerjaan di tempat kerja.
  2. Hanya untuk tamu atau orang lain yang bukan pekerja.
  3. Setiap orang baik yang bersangkutan maupun tidak brsangkutan dengan pekerjaan ditempat kerja.

20. Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang No. 1 tahun 1970 yang bukan kewajiban pengurus perusahaan adalah:

  1. Memberikan kebebasan berserikat. 
  2. Menyediakan alat pelindung diri. 
  3. Memasang gambar poster k3 ditempat kerja.

21. Pengawasan K3 yang bersifat preventif dan represif mliputi:

  1. Perencanaan. 
  2. Parencanaan dan modifikasi. 
  3. Prencanaan, pembuatan dan pemakaian. 

22.Sebagai dasar hokum penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah:

  1. Permenaker No. Per-04/Men/1987 
  2. Permenaker No. Per-02/Men/1992 
  3. Permenaker No. Per-02/Men/1988 

23. Keputusan penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dicabut apabila:

  1. Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan K3.
  2. Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya.
  3. Semua jawaban benar.

24. Yang bukan merupakan kewajiban Ahli K3 menurut peraturan perundangan-undangan adalah:

  1. Memberikan gaji karyawan. 
  2. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugasnya.
  3. Memintai keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja. 

25.Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Ahli K3 berwenang untuk, antara lain:

  1. Melakukan audit external SMK3. 
  2. Mengadakan analisa kecelakaan kerja dimanapun.
  3. Semua jawaban benar. 

26.Setiap instalasi dan pesawat yang digunakan ditempat kerja harus memiliiki izin pemakaian, hal tersebut bertujuan:

  1. Agar efektif, efesien dan aman dalam pemakaiannya.
  2. Semua jawaban benar. 
  3. Memenuhi peraturan perundangan. 
27. Audit SMK3 eksternal, dilaksanakan sekurang- kurangnya:
  1. Satu kali setahun. 
  2. Satu kali dalam 2 (dua) tahun.
  3. Satu kali dalam 3 (tiga) tahun. 
 
28.Peraturan yang mengatur SMK3 adalah:
  1. Peraturan Pemerintah No.50/2012
  2. Permenaker No. Per-05/Men/1995 
  3. Permenaker No. Per-04/Men/1997
 
29. Dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja, upaya pengendalian resiko dilakukan dengan uruan sebagai berikut: 
  1. Identifikasi, monitoring, pengendalian. 
  2. Monitoring, evaluasi, pengendalian. 
  3. Identifikasi, evaluasi, pengen Dalian, monitoring. 
30.Penerapan SMK3 di tempat kerja bersifat:
About the author
Cut Hanti, S.Kom Sebagai penulis artikel di lspkonstruksi.com

Cut Hanti, S.Kom adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan mendalam tentang strategi bisnis dan pasar yang luas, Christina membantu kliennya mengidentifikasi peluang baru, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan kinerja bisnis mereka.

Sebagai seorang konsultan di Lspkonstruksi.com, Cut Hanti, S.Kom telah bekerja dengan berbagai perusahaan dari berbagai industri. Ia memiliki latar belakang yang kuat dalam analisis data dan pemahaman yang mendalam tentang tren pasar, yang memungkinkannya memberikan wawasan berharga kepada klien-kliennya.

Cut Hanti juga dikenal karena pendekatannya yang kolaboratif dan kemampuannya untuk berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak. Ia percaya bahwa kerjasama tim yang efektif adalah kunci untuk mengatasi tantangan bisnis dan mencapai hasil yang optimal.

Selain menjadi konsultan bisnis yang sukses, Cut Hanti juga aktif dalam berbagi pengetahuannya melalui menulis artikel untuk Lspkonstruksi.com. Artikel-artikelnya yang informatif dan berbobot telah membantu banyak pembaca untuk memahami lebih dalam tentang strategi bisnis, pengadaan tender, dan perencanaan bisnis.

Cut Hanti, S.Kom selalu bersemangat dalam mencari solusi inovatif untuk tantangan bisnis yang kompleks, dan dia terus berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada setiap klien yang dia layani.

Lspkonstruksi.com menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi BNSP

Apakah Anda ingin meningkatkan keterampilan kerja sekaligus mendapatkan pengakuan resmi dari negara? Lspkonstruksi.com siap membantu Anda melalui pelatihan dan sertifikasi BNSP yang dirancang khusus untuk perorangan maupun perusahaan/instansi. Sertifikasi ini memberikan Anda keunggulan kompetitif di pasar kerja, meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan di mata pemberi kerja, serta memastikan Anda memenuhi standar kompetensi nasional yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related articles

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik

lspkonstruksi.com Proses SKK Konstruksi cepat dan memuaskan

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:

  • Konsultan atau Kontraktor
  • Spesialis atau Umum
  • Kecil, Besar atau Menengah
  • Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ada di lspkonstruksi.com
  • Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.

Kami Melayanani Penerbitan Ijin Badan Usaha

SBUJK Jasa Konstruksi

Tingkatkan kredibilitas dan peluang bisnis Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Sertifikat ini membuktikan bahwa perusahaan Anda memenuhi standar kompetensi dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah, memastikan kelayakan dalam menjalankan proyek konstruksi. Dengan SBUJK, Anda dapat mengikuti tender proyek pemerintah dan swasta, memperluas jaringan bisnis, serta meningkatkan kepercayaan klien dan mitra.

Pelajari Lebih Lanjut

SBUJPTL

Raih pengakuan resmi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL). Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi di sektor tenaga listrik. Dengan SBUJPTL, Anda dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas peluang usaha, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi industri.

Pelajari Lebih Lanjut

SKK Konstruksi

Tingkatkan profesionalisme dan keahlian Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Sertifikat ini diakui secara nasional dan membuktikan bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas konstruksi dengan efektif. Dengan SKK Konstruksi, Anda dapat meningkatkan peluang karir, memperoleh kepercayaan dari pemberi kerja, dan memenuhi standar industri.

Pelajari Lebih Lanjut

Bantuan CSMS Migas/Pertamina/PLN

Pastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dengan Contractor Safety Management System (CSMS). Sistem ini dirancang untuk mengelola dan mengawasi kinerja keselamatan kontraktor, memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan oleh perusahaan Anda. Dengan CSMS, Anda dapat mengurangi risiko kecelakaan, meningkatkan keamanan di tempat kerja, dan membangun budaya keselamatan yang kuat.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 9001

Tingkatkan keunggulan operasional dan kepuasan pelanggan dengan Sertifikat ISO 9001, standar internasional untuk sistem manajemen mutu. Dengan sertifikasi ini, perusahaan Anda akan diakui memiliki proses yang efisien, konsisten, dan memenuhi kebutuhan pelanggan. Sertifikat ISO 9001 tidak hanya meningkatkan reputasi perusahaan di mata klien dan mitra bisnis, tetapi juga membantu mengidentifikasi dan mengatasi risiko dengan lebih efektif, memastikan kualitas produk dan layanan Anda selalu optimal.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 14001

Jadikan perusahaan Anda pelopor dalam pengelolaan lingkungan dengan memperoleh Sertifikat ISO 14001. Standar ini menunjukkan komitmen Anda terhadap praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan, mengurangi dampak negatif operasi bisnis terhadap lingkungan. Dengan sertifikasi ISO 14001, Anda tidak hanya mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional dan menghemat biaya melalui penggunaan sumber daya yang lebih baik dan pengurangan limbah. Raih kepercayaan dan loyalitas dari konsumen yang semakin peduli terhadap lingkungan dengan sertifikat ini.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 27001

Lindungi aset informasi berharga perusahaan Anda dengan Sertifikat ISO 27001, standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Sertifikasi ini membantu Anda menetapkan, menerapkan, memelihara, dan terus meningkatkan sistem keamanan informasi, memastikan bahwa data perusahaan dan klien tetap aman dari ancaman dan kebocoran. Dengan ISO 27001, Anda tidak hanya memenuhi persyaratan hukum dan regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan dan kredibilitas di mata pelanggan dan mitra bisnis, membuktikan bahwa Anda serius dalam menjaga keamanan data.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 37001

Perangi praktik suap dan korupsi dengan Sertifikat ISO 37001, standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan. Dengan memperoleh sertifikasi ini, perusahaan Anda menunjukkan komitmen terhadap etika bisnis dan integritas, serta kepatuhan terhadap hukum anti-suap. Sertifikat ISO 37001 membantu Anda mengidentifikasi risiko penyuapan, menerapkan kebijakan dan kontrol yang efektif, dan membangun budaya transparansi. Meningkatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan dan memperkuat reputasi perusahaan sebagai organisasi yang bersih dan dapat dipercaya.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 45001

Prioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja dengan Sertifikat ISO 45001, standar internasional untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dengan sertifikasi ini, Anda menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan, mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sertifikat ISO 45001 membantu Anda mematuhi regulasi K3 yang berlaku, meningkatkan moral dan produktivitas karyawan, serta mengurangi biaya yang terkait dengan insiden kerja. Jadilah perusahaan yang peduli terhadap kesejahteraan karyawan dengan ISO 45001.

Pelajari Lebih Lanjut

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing