
Nafa Dwi Arini
01 Feb 2021 22:01Pengurusan SKA untuk Tenaga Ahli Konsultan Dan Konstruksi
Gambar Ilustrasi Pengurusan SKA untuk Tenaga Ahli Konsultan Dan Konstruksi
Proses Pengurusan SKA untuk Tenaga Ahli Konsultan Dan Konstruksi pada dasarnya sangat mudah bila persyaratan sudah terpenuhi. Setiap yang bergerak dalam bidang ini maka perlu memiliki SKA. SKA tersebut sampai saat artikel ini diterbitkan pengurusan masih dilaksanakan oleh lembaga pemerintah LPJK. Apapun jenis SKA yang akan diterbitkan, maka seseorang harus mampu memenuhi syarat kompetensi dibidang tersebut. Hal tersebut tertera pada pasal 8, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Bahwa sertifikasi, registrasi dan syarat SKA disediakan oleh LPJK, yang mensyaratkan tenaga ahli wajib memenuhi beberapa syarat untuk memiliki SKA.
Perlu diketahui juga Konsultan merupakan bidang usaha untuk badan usaha jasa konstruksi yang Melakukan Pekerjaan pada bidang Perencanaan dan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi, dengan lingkup pekerjaannya meliputi pekerjaan jasa design arsitektur, jasa desain interior, design engineering, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa survey, perencana tata Kota atau wilayah, jasa pembuatan Peta, Jasa Pengujian, Jasa Inspeksi Teknis, konsultansi lingkungan dan manajemen proyek.
Berikut lebih lengkapnya mengenai kualifikasi tersebut :
Kualifikasi Kecil K1 SKA Tenaga Ahli Konsultan dan Konstruksi
- Badan usaha Jasa Konstruksi dapat memiliki Maksimum 6 (Enam) Sub Klasifikasi Usaha dalam 3 (Tiga) Klasifikasi yang berbeda.
- Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli Setiap Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada 1 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli muda sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
- Salah satu PJK boleh merangkap sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
- Persyaratan Kekayaan Bersih Sub kualifikasi K1 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Persyaratan Pengalaman Kerja Persyaratan pengalaman kerja tidak dibutuhkan.
- Kualifikasi Kecil K2 SKA Tenaga Ahli Konsultan dan Konstruksi
- Badan usaha Jasa Konstruksi dapat memiliki Maksimum 18 (Delapan Belas) Sub Klasifikasi Usaha dalam 6 (Enam) Klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Menengah M1 SKA Tenaga Ahli Konsultan dan Konstruksi
-
Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Tenaga ahli tersebut juga bisa merangkap sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
- Persyaratan Kekayaan Bersih Sub kualifikasi M1 harus memilki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- Persyaratan Pengalaman Kerja sub kualifikasi M1 harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sub kualifikasi K2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun atau bagi badan usaha baru memiliki nilai kumulatif pekerjaan pengalaman PJT/PJK paling sedikit Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Kualifikasi Menengah M2 SKA Tenaga Ahli Konsultan dan Konstruksi
-
Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli madya 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi,
- Persyaratan Kekayaan Bersih Sub kualifikasi M2 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
- Persyaratan Pengalaman Kerja Sub kualifikasi M2, memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M1 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.
Kualifikasi Besar B SKA Tenaga Ahli Konsultan dan Konstruksi
- Persyaratan Tenaga Kerja / Ahli Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat keahlian (SKA) ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Serta memiliki tenaga ahli 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi.
- Persyaratan Kekayaan Bersih Sub kualifikasi B, memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
- Persyaratan Pengalaman Kerja Sub kualifikasi B harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun.
Bila sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan Anda dapat menghubungi Kami Intiglobal.co.id. Kami siap bantu Anda untuk mengurus pembuatan SKA tenaga ahli konsultan dan konstruksi bagi Anda yang membutuhkannya. Jadi segera hubungi Kami melalui contact  081393544270
About the author

Nafa Dwi Arini adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan mendalam tentang strategi bisnis dan pasar yang luas, Christina membantu kliennya mengidentifikasi peluang baru, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan kinerja bisnis mereka.
Sebagai seorang konsultan di Lspkonstruksi.com, Nafa Dwi Arini telah bekerja dengan berbagai perusahaan dari berbagai industri. Ia memiliki latar belakang yang kuat dalam analisis data dan pemahaman yang mendalam tentang tren pasar, yang memungkinkannya memberikan wawasan berharga kepada klien-kliennya.
Nafa Dwi Arini juga dikenal karena pendekatannya yang kolaboratif dan kemampuannya untuk berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak. Ia percaya bahwa kerjasama tim yang efektif adalah kunci untuk mengatasi tantangan bisnis dan mencapai hasil yang optimal.
Selain menjadi konsultan bisnis yang sukses, Nafa Dwi Arini juga aktif dalam berbagi pengetahuannya melalui menulis artikel untuk Lspkonstruksi.com. Artikel-artikelnya yang informatif dan berbobot telah membantu banyak pembaca untuk memahami lebih dalam tentang strategi bisnis, pengadaan tender, dan perencanaan bisnis.
Nafa Dwi Arini selalu bersemangat dalam mencari solusi inovatif untuk tantangan bisnis yang kompleks, dan dia terus berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada setiap klien yang dia layani.
Lspkonstruksi.com menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi BNSP
Apakah Anda ingin meningkatkan keterampilan kerja sekaligus mendapatkan pengakuan resmi dari negara? Lspkonstruksi.com siap membantu Anda melalui pelatihan dan sertifikasi BNSP yang dirancang khusus untuk perorangan maupun perusahaan/instansi. Sertifikasi ini memberikan Anda keunggulan kompetitif di pasar kerja, meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan di mata pemberi kerja, serta memastikan Anda memenuhi standar kompetensi nasional yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Related articles
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Sertifikat Kompetensi BNSP Khusus Bidang Konstruksi Berstandar Nasional
Dapatkan sertifikat kompetensi konstruksi yang diakui secara nasional dan internasional. Sub Klasifikasi SKK Konstruksi LPJK yang telah terpercaya untuk mengembangkan karir profesional Anda di industri konstruksi Indonesia.
Mengapa SKK Konstruksi Penting?
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi merupakan syarat wajib untuk bekerja di proyek konstruksi sesuai regulasi Kementerian PUPR dan LPJK. Tanpa SKK, Anda tidak dapat berpartisipasi dalam tender atau proyek konstruksi pemerintah maupun swasta.
Wajib Untuk Tender
Sertifikat Kompetensi BNSP
Tingkatkan kredibilitas profesional Anda dengan sertifikat kompetensi BNSP yang diakui secara nasional. Investasi terbaik untuk karier yang lebih cemerlang dan peluang yang lebih luas.
Diakui Nasional
Sertifikat yang diakui oleh industri dan pemerintah di seluruh Indonesia
Peningkatan Karier
Buka peluang promosi dan gaji yang lebih tinggi dengan kompetensi tersertifikasi
Standar Profesional
Mengikuti standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) yang terpercaya