Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3
Cut Hanti, S.Kom
25 Jan 2023 09:43

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3

Gambar Ilustrasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : PER-01/MEN/I/2007

TENTANG

PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

 

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang:

a.         bahwa untuk memberikan motivasi dan dorongan bagi perusahaan-perusahaan serta berbagai pihak terkait yang telah berhasil menerapkan norma K3 di perusahaan/tempat kerja dan mencapai nihil kecelakaan kerja maka perlu diberikan penghargaan;

b.         bahwa untuk pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

 

Mengingat:

1.         Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

2.         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);

3.         Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

4.         Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan;

5.         Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-463/MEN/1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

 

KESATU        :           Pedoman pemberian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

 

KEDUA                      :           Penghargaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi:

a.          Kecelakaan nihil (zero accident award);

b.          Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);

c.          Pembina keselamatan dan kesehatan kerja (K3);

d.         Pemerduli/pemerhati K3.

 

KETIGA         :           Pedoman tersebut pada Diktum KESATU merupakan petunjuk bagi semua pihak dalam pelaksanaan pengajuan, penilaian dan pemberian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

 

KEEMPAT     :           Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 11 Januari 2007

MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA,

 

Ttd.

 

ERMAN SUPARNO

 

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: PER-01/MEN/I/2007

TENTANG

PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang

 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja, pengusaha, pemerintah dan masyarakat, yang dapat berupa korban jiwa manusia, kerusakan harta benda dan lingkungan. Karena itu perlu dilakukan langkah-langkah nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja secara maksimal. Program Pembangunan Nasional dalam era industrialisasi dan globalisasi yang ditandai dengan makin meningkatnya pertumbuhan industri yang mempergunakan proses dan teknologi canggih, perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas tenaga kerja dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang baik dan benar.

 

Melalui Program Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pemerintah berusaha memberikan motivasi dan dorongan kepada semua pihak yang terkait dengan proses produksi untuk meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja di setiap tempat kerja dan program membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab semua pihak yang terkait dengan proses produksi.

 

B.        Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan menteri ini adalah:

1.         Penghargaan

a.       Jenis penghargaan

b.      Bentuk penghargaan

c.       Pemberian penghargaan

2.         Tata cara untuk memperoleh penghargaan

a.         Pengajuan dan penilaian kecelakaan nihil

b.         Pengajuan dan penilaian sertifikasi SMK3

c.         Pengajuan untuk pemerduli K3

d.         Verifikasi

e.         Tim penilai

3.         Kriteria penilaian penghargaan

a.         Kecelakaan nihil

b.Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

c.         Penghargaan Pembina K3

d.         Penghargaan Pemerduli K3

4.         Pembiayaan penghargaan

5.         Penyelenggaraan penyerahan penghargaan

 

C.        Pengertian

1.         Penghargaan K3 adalah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada Perusahaan, Bupati/Walikota, Gubernur dan Pemerduli K3 yang telah berhasil dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja.

2.         Penghargaan kecelakaan nihil adalah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mencapai nihil kecelakaan kerja pada jangka waktu tertentu.

3.         Penghargaan SMK3 adalah tanda penghargaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan pada jangka waktu tertentu.

4.         Penghargaan pembina K3 adalah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada Gubernur, Bupati/Walikota yang telah berhasil melaksanakan program pembinaan K3 kepada perusahaan.

5.         Penghargaan pemerduli K3 adalah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada tenaga kerja yang telah mempunyai prestasi dalam bidang K3 yang dapat meningkatkan penerapan K3 dan mampu secara signifikan dalam mendorong pelaksanaan K3 sehingga perusahaan yang bersangkutan mendapatkan penghargaan tingkat nasional, dan atau seseorang yang mempunyai kepedulian, jasa dan prestasi yang dapat menggerakkan masyarakat untuk meningkatkan penerapan K3.

6.         Kecelakaan nihil adalah suatu kondisi tidak terjadi kecelakaan di tempat kerja yang mengakibatkan pekerja sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama 2 x 24 jam dan atau menyebabkan terhentinya proses dan atau rusaknya peralatan tanpa korban jiwa dimana kehilangan waktu kerja tidak melebihi shift berikutnya pada kurun waktu tertentu dan jumlah jam kerja orang tertentu.

7.         Jam Kerja Nyata adalah jam kerja yang dihitung pada hari berjalan dikurangi absen dan sakit.

8.         Jam Lembur Nyata adalah jam lembur yang dihitung tanpa kompensasi upah.

9.         Jam Kerja Orang adalah jumlah jam kerja nyata yang dicapai oleh tenaga kerja pada perusahaan.

 

BAB II

PENGHARGAAN

 

A.        Jenis Penghargaan

1.         Kecelakaan Nihil;

2.         Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);

3.         Pembina K3;

4.         Pemerduli K3.

 

B.        Bentuk Penghargaan

            Penghargaan dapat diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I dalam bentuk:

1.         Sertifikat;

2.         Piagam;

3.         Plakat;

4.         Trophy;

5.         Lencana.

 

C.        Pemberian Penghargaan

            Penghargaan diberikan kepada:

1.         Perusahaan yang telah berhasil mencapai kecelakaan nihil dalam bentuk piagam atau plakat. Model piagam dan plakat tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran I;

2.         Perusahaan dengan nilai kecelakaan nihil tertinggi di sektor usaha tertentu dalam bentuk trophy. Model trophy sebagaimana tercantum dalam lampiran II;

3.         Perusahaan yang telah berhasil menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dalam bentuk sertifikat dan bendera. Model sertifikat dan bendera sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan IV;

4.         Perusahaan yang telah menerima sertifikat SMK3 dengan nilai audit tertinggi pada sektor usaha tertentu dalam bentuk trophy sebagaimana tercantum dalam lampiran II;

5.         Gubernur/Bupati/Walikota yang telah berhasil membina K3 dalam bentuk lencana sebagaimana tercantum dalam lampiran V;

6.         Tenaga kerja pemerduli K3 dalam bentuk piagam atau plakat. Model piagam dan plakat tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran VI.

 

BAB III

TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH PENGHARGAAN

 

A.        Pengajuan dan Penilaian Penghargaan

            1.         Kecelakaan Nihil

                        Setiap perusahaan yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penghargaan kecelakaan nihil, dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dengan disertai data pendukung sebagai berikut:

                        -           Jumlah jam kerja nyata seluruh tenaga kerja yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja nyata tahunan;

                        -           Jumlah jam kerja lembur nyata setiap tenaga kerja, yang bekerja lembur selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan;

                        -           Jumlah jam kerja nyata dari seluruh tenaga kerja pada kontraktor dan atau sub kontraktor (jika ada dan dianggap merupakan bagian dari perusahaan) yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan;

                        -           Jumlah jam kerja lembur nyata dari seluruh tenaga kerja kontraktor dan atau sub kontraktor (jika ada dan dianggap merupakan bagian dari perusahaan) yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan;

            2.         Sertifikasi Sistem Manajemen K3 (SMK3)

                        Untuk mendapatkan penghargaan sistem manajemen K3, perusahaan dapat mengajukan permohonan audit SMK3 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

            3.         Pemerduli K3

                        Setiap perusahaan atau lembaga atau instansi yang berkepentingan dapat mengajukan nama pekerja/tenaga kerja yang layak untuk mendapatkan penghargaan sebagai pemerduli K3.

 

B.        Proses administrasi Pengajuan Penghargaan

            1.         Pada instansi tingkat Kabupaten/Kota :

                        a.         Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota mengajukan permohonan penghargaan sebagaimana dimaksud pada butir A sub 1 kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi.

                        b.         Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) sub a termasuk data pendukung yang diperlukan untuk penilaian Pembina K3 dan pemerduli K3.

                        c.         Bentuk surat permohonan dan rekapitulasi daftar perusahaan serta lampiran data pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX dan Lampiran X Pedoman ini.

            2.         Pada instansi tingkat Propinsi:

                        a.         Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi mengajukan permohonan penghargaan (rekapitulasi dari permohonan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota) kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi c.q. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.

                        b.         Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) sub a termasuk data pendukung yang diperlukan untuk penilaian Pembina K3 dan pemerduli K3.

                        c.         Bentuk surat pengantar pengajuan permohonan dan rekapitulasi daftar perusahaan serta data pendukung calon penerima penghargaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII dan Lampiran XIV Pedoman ini.

 

C.        Verifikasi

            1.         Penilaian permohonan sebagaimana dimaksud butir A sub 1 dilakukan oleh tim penilai Kabupaten/Kota;

            2.         Hasil penilaian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang memuat sekurang-kurangnya:

                        1)         hari, tanggal, tahun, nama dan alamat perusahaan;

                        2)         jumlah tenaga kerja, jam kerja nihil kecelakaan, periode perhitungan;

                        3)         tanda tangan anggota tim penilai, pengurus perusahaan, pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan di daerah.

            3.         Berita acara pemeriksaan yang dilengkapi dengan data sebagaimana dimaksud butir C sub 1 dan sub 2 disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.

 

D.        Tim Penilai

            1.         Penunjukan

                        a.         Tim penilai tingkat Kabupaten/Kota ditunjuk oleh Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk;

                        b.         Tim penilai tingkat Propinsi ditunjuk oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk;

                        c.         Tim penilai tingkat Pusat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.

            2.         Keanggotaan

                        Keanggotaan tim penilai tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi dan Pusat terdiri dari pejabat struktural, pegawai teknis pengawasan ketenagakerjaan dan dapat melibatkan profesional K3 atau pihak terkait.

            3.         Tugas Tim penilai:

                        a.         Tim penilai Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran permohonan dan data yang diajukan sebagaimana dimaksud butir A sub 1 dan sub 3 di perusahaan.

                                    Pemeriksaan di perusahaan besar meliputi:

                                    1

About the author
Cut Hanti, S.Kom Sebagai penulis artikel di lspkonstruksi.com

Cut Hanti, S.Kom adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan mendalam tentang strategi bisnis dan pasar yang luas, Christina membantu kliennya mengidentifikasi peluang baru, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan kinerja bisnis mereka.

Sebagai seorang konsultan di Lspkonstruksi.com, Cut Hanti, S.Kom telah bekerja dengan berbagai perusahaan dari berbagai industri. Ia memiliki latar belakang yang kuat dalam analisis data dan pemahaman yang mendalam tentang tren pasar, yang memungkinkannya memberikan wawasan berharga kepada klien-kliennya.

Cut Hanti juga dikenal karena pendekatannya yang kolaboratif dan kemampuannya untuk berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak. Ia percaya bahwa kerjasama tim yang efektif adalah kunci untuk mengatasi tantangan bisnis dan mencapai hasil yang optimal.

Selain menjadi konsultan bisnis yang sukses, Cut Hanti juga aktif dalam berbagi pengetahuannya melalui menulis artikel untuk Lspkonstruksi.com. Artikel-artikelnya yang informatif dan berbobot telah membantu banyak pembaca untuk memahami lebih dalam tentang strategi bisnis, pengadaan tender, dan perencanaan bisnis.

Cut Hanti, S.Kom selalu bersemangat dalam mencari solusi inovatif untuk tantangan bisnis yang kompleks, dan dia terus berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada setiap klien yang dia layani.

Lspkonstruksi.com menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi BNSP

Apakah Anda ingin meningkatkan keterampilan kerja sekaligus mendapatkan pengakuan resmi dari negara? Lspkonstruksi.com siap membantu Anda melalui pelatihan dan sertifikasi BNSP yang dirancang khusus untuk perorangan maupun perusahaan/instansi. Sertifikasi ini memberikan Anda keunggulan kompetitif di pasar kerja, meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan di mata pemberi kerja, serta memastikan Anda memenuhi standar kompetensi nasional yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related articles

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik

lspkonstruksi.com Proses SKK Konstruksi cepat dan memuaskan

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:

  • Konsultan atau Kontraktor
  • Spesialis atau Umum
  • Kecil, Besar atau Menengah
  • Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ada di lspkonstruksi.com
  • Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.

Kami Melayanani Penerbitan Ijin Badan Usaha

SBUJK Jasa Konstruksi

Tingkatkan kredibilitas dan peluang bisnis Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Sertifikat ini membuktikan bahwa perusahaan Anda memenuhi standar kompetensi dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah, memastikan kelayakan dalam menjalankan proyek konstruksi. Dengan SBUJK, Anda dapat mengikuti tender proyek pemerintah dan swasta, memperluas jaringan bisnis, serta meningkatkan kepercayaan klien dan mitra.

Pelajari Lebih Lanjut

SBUJPTL

Raih pengakuan resmi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL). Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi di sektor tenaga listrik. Dengan SBUJPTL, Anda dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas peluang usaha, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi industri.

Pelajari Lebih Lanjut

SKK Konstruksi

Tingkatkan profesionalisme dan keahlian Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Sertifikat ini diakui secara nasional dan membuktikan bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas konstruksi dengan efektif. Dengan SKK Konstruksi, Anda dapat meningkatkan peluang karir, memperoleh kepercayaan dari pemberi kerja, dan memenuhi standar industri.

Pelajari Lebih Lanjut

Bantuan CSMS Migas/Pertamina/PLN

Pastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dengan Contractor Safety Management System (CSMS). Sistem ini dirancang untuk mengelola dan mengawasi kinerja keselamatan kontraktor, memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan oleh perusahaan Anda. Dengan CSMS, Anda dapat mengurangi risiko kecelakaan, meningkatkan keamanan di tempat kerja, dan membangun budaya keselamatan yang kuat.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 9001

Tingkatkan keunggulan operasional dan kepuasan pelanggan dengan Sertifikat ISO 9001, standar internasional untuk sistem manajemen mutu. Dengan sertifikasi ini, perusahaan Anda akan diakui memiliki proses yang efisien, konsisten, dan memenuhi kebutuhan pelanggan. Sertifikat ISO 9001 tidak hanya meningkatkan reputasi perusahaan di mata klien dan mitra bisnis, tetapi juga membantu mengidentifikasi dan mengatasi risiko dengan lebih efektif, memastikan kualitas produk dan layanan Anda selalu optimal.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 14001

Jadikan perusahaan Anda pelopor dalam pengelolaan lingkungan dengan memperoleh Sertifikat ISO 14001. Standar ini menunjukkan komitmen Anda terhadap praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan, mengurangi dampak negatif operasi bisnis terhadap lingkungan. Dengan sertifikasi ISO 14001, Anda tidak hanya mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional dan menghemat biaya melalui penggunaan sumber daya yang lebih baik dan pengurangan limbah. Raih kepercayaan dan loyalitas dari konsumen yang semakin peduli terhadap lingkungan dengan sertifikat ini.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 27001

Lindungi aset informasi berharga perusahaan Anda dengan Sertifikat ISO 27001, standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Sertifikasi ini membantu Anda menetapkan, menerapkan, memelihara, dan terus meningkatkan sistem keamanan informasi, memastikan bahwa data perusahaan dan klien tetap aman dari ancaman dan kebocoran. Dengan ISO 27001, Anda tidak hanya memenuhi persyaratan hukum dan regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan dan kredibilitas di mata pelanggan dan mitra bisnis, membuktikan bahwa Anda serius dalam menjaga keamanan data.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 37001

Perangi praktik suap dan korupsi dengan Sertifikat ISO 37001, standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan. Dengan memperoleh sertifikasi ini, perusahaan Anda menunjukkan komitmen terhadap etika bisnis dan integritas, serta kepatuhan terhadap hukum anti-suap. Sertifikat ISO 37001 membantu Anda mengidentifikasi risiko penyuapan, menerapkan kebijakan dan kontrol yang efektif, dan membangun budaya transparansi. Meningkatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan dan memperkuat reputasi perusahaan sebagai organisasi yang bersih dan dapat dipercaya.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 45001

Prioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja dengan Sertifikat ISO 45001, standar internasional untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dengan sertifikasi ini, Anda menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan, mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sertifikat ISO 45001 membantu Anda mematuhi regulasi K3 yang berlaku, meningkatkan moral dan produktivitas karyawan, serta mengurangi biaya yang terkait dengan insiden kerja. Jadilah perusahaan yang peduli terhadap kesejahteraan karyawan dengan ISO 45001.

Pelajari Lebih Lanjut

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing