Soal dan Jawaban Essay Ahli K3 Umum: Panduan Studi dan Persiapan Ujian Terbaik
Cut Hanti, S.Kom
21 Feb 2024 10:38

Soal dan Jawaban Essay Ahli K3 Umum: Panduan Studi dan Persiapan Ujian Terbaik

emukan beragam soal-soal essay Ahli K3 Umum beserta panduan studi yang komprehensif untuk membantu Anda mempersiapkan ujian dengan baik. Dapatkan jawaban dan penjelasan yang mendalam untuk memperkuat pemahaman Anda.

Soal dan Jawaban Essay Ahli K3 Umum: Panduan Studi dan Persiapan Ujian Terbaik Ahli K3 Umum

Gambar Ilustrasi Soal dan Jawaban Essay Ahli K3 Umum: Panduan Studi dan Persiapan Ujian Terbaik

Baca Juga: Peluang Usaha di Bidang Konstruksi: Potensi, Tantangan, dan Cara Memulainya

Pendahuluan

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah aspek yang tak terelakkan dalam dunia industri modern. Di setiap lingkungan kerja, penting bagi setiap individu untuk memahami prinsip-prinsip dasar K3 agar dapat mengidentifikasi, mengatasi, dan mencegah risiko yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan mereka. Salah satu metode yang umum digunakan untuk mengevaluasi pemahaman dan keterampilan dalam K3 adalah melalui ujian K3. Dalam artikel ini, kami akan mengeksplorasi contoh-contoh soal ujian K3 yang relevan.

1. Ruang lingkup UU no 1 Tahun 1970 adalah :

  • Keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, didalam tanah, dipermukaan tanah, didalam air maupun diudara, yang berada didalam Negara Republik Indonesia.
  • Tempat kerja dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha, adanya tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya kerja ditempat tersebut.

2. Pengertian kecelakaan berdasarkan UU no 1 tahun 1970 adalah :

Suatu kejadian yang tidak dikehendaki yang mengaqcaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun harta benda.

3. Yang dimaksud dengan tempat kerja adalah:

Tiap ruangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya sebagaimana terinci dalam pasal 2 UU Keselamatan Kerja.

4. Siapa yang dilindungi oleh UU No.1 Th 1970:

  1. Tenaga kerja yang melakukan aktivitas dan orang yang berada disekitar lokasi tempat kerja.
  2. Aset perusahaan termasuk peralatan dlsbnya.

5. Pengertian pengurus perusahaan :

Orang yang mempunyai tugas memimpin langsung disuatu tempat kerja atau yang berdiri sendiri.

6. Mengapa kecelakaan kerja harus dilaporkan:

Karena diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dalam Bab Kecelakaan berdasarkan UU no 1 tahun 1970 dalam Bab VII Pasal 11 ayat 1.

7. Kecelakaan kerja yg bagaimana yang harus dilaporkan berdasarkan UU No.1 Th 1970 yaitu :

  •  Kecelakaan yang terjadi saat aktivitas pekerjaan (kecelakaan kerja),
  •  Kebakaran/peledakan,
  •  Kejadian berbahaya lainnya.

8. Apa yang dimaksud dengan ahli K3 adalah:

Personil yang berada diluar Depnaker yang berkeahlian tertentu atau khusus dibidang K3, yang ditunjuk oleh Menaker untuk membantu mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja.

9. Apa saja kewenangan ahli K3 yaitu: 

Tugas : 

Memberikan saran dan pertimbangan bidang keselamatan dan kesehatan kerjakepada pengusaha/pengurus ditempat kerja baik diminta maupun tidak. 

Fungsi:

  • Menghimpun dan mengolah data K3,
  • Membantu dan menunjukkan serta menjelaskan tentang Faktor bahaya, Faktor yang mempengaruhi efisiensi dan produksi, Alat Pelindung Diri, Cara dan sikap kerja yg benar dan aman.
  • Membantu pengusaha atau pengurus hal Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja, Tindakan koreksi dan alternatif, Mengembangkan sistem pengendalian bahaya, Mengevaluasi penyebab kecelakaan dan PAK, Mengembangkan penyuluhan dan penelitian, Pemantauan gizi kerja dan makanan, Memeriksa kelengkapan peralatan K3, Pelayanan kesehatan tenaga kerja, Mengembangkan lap dan interpretasi hasil pemeriksaan, Menyelenggarakan adiministrasi K3.
  • Membantu menyusun kebijakan manajemen K3 dan pedoman kerja.

10. Apa saja kewenangan P2K3 ialah:

Tugas :

Memberikan saran dan pertimbangan bidang keselamatan dan kesehatan kerjakepada pengusaha/pengurus ditempat kerja baik diminta maupun tidak. 

Fungsi:

  • Menghimpun dan mengolah data K3, 
  • Membantu dan menunjukkan serta menjelaskan tentang Faktor bahaya, Faktor yang mempengaruhi efisiensi dan produksi,  Alat Pelindung Diri,  Cara dan sikap kerja yg benar dan aman.
  • Membantu pengusaha atau pengurus hal Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja, Tindakan koreksi dan alternatif, Mengembangkan sistem pengendalian bahaya, Mengevaluasi penyebab kecelakaan dan PAK, Mengembangkan penyuluhan dan penelitian, Pemantauan gizi kerja dan makanan, Memeriksa kelengkapan peralatan K3, Pelayanan kesehatan tenaga kerja, Mengembangkan lap dan interpretasi hasil pemeriksaan,  Menyelenggarakan adiministrasi K3.
  • Membantu menyusun kebijakan manajemen K3 dan pedoman kerja.

11. Apa dasar penunjukkan Ahli K3 adalah:

 Pasal 2 Per.Menaker No.02/EN/1992 dan UU no 1 Thn 1970, serta memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3, dan PER.Menaker 03/MEN/1978.

12. Apa saja kewajiban karyawan perusahaan adalah:

 Mentaati semua peraturan keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan saat bekerja.

13. Apa saja kewajiban pengurus perusahaan:

 a) Menempatkan syarat2 K3 ditempat kerja(UU No. Th 1970 dan peraturan pelaksanaannya).

b) Memasang poster K3 dan bahan pembinaan K3,

c) Menyediakan APD secara Cuma-Cuma.

14. Apa saja yang menyebabkan terjadinya kecelakaan:

  1. Manusia,
  2. Peralatan, 
  3. Material/bahan baku, 
  4. Lingkungan kerja.

15. Bagaimana pencegahan kecelakaan:

  1. Peraturan perundangan.
  2. Standarisasi.
  3.  Inspeksi.
  4. Riset, teknis mesin,psychologis,statistic kecelakaan.
  5. Persuasi
  6. Asuransi 
  7.  Penerapan K3 ditempat kerja.

16. Apa maksud dan tujuan JSO:

Maksud :Job Safety Observation adalah pengamatan atas pelaksanaan keselamatan pekerjaan.

Tujuan :Meninjau kembali kesesuaiann antara prosedur dan pelaksanaannya.

17. Apa maksud dan tujuan JSA:

Maksud : Job Safety Analisis adalah menganalisa setiap langkah kerja.

Tujuan : Mengidentifikasi resiko dari pekerjaan dan langkah-langkah penanggulangannya.

18. Pasal brp UU No.1 Tahun 1970 yang mengatur tentang pencegahan kecelakaan:

Bab III Pasal3 ayat 1.

19. Apa yang dimaksud dengan pasal 17 UU No 1 Th 1970:

Selama peraturan perundang-undangan until melaksanakan ketentuan dalam UU ini belum dikeluarkan, maka peraturan didalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu UU ini mulai berlaku tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.

20. Bagaimana tata cara penunjukan perusahaan jasa inspeksi teknik: 

  • Calon PJK3 mengajukan permohonan (sesuai Permen 04/1995 pasal 8) kepada Menaker (cq Dirjen Binwasker).
  • Dengan melampirkan persyaratnya yang tertera dalam pasal 4 ayat 2, CV, pengalaman K3, keterangan sehat,keterangan psykotes,keterangan kelakuan baik, pernyataan bekerja penuh, sertifikat diklat K3, salinan ijazah/sttb dan pas photo. 
  • Kemudian dinilai oleh tim penilai(sesuai pasal 5,6). o Setelah dinyatakan layak Menaker mengeluarkan SK Penunjukkan.

21. Apa tugas dan fungsi DK3N:

Tugas :Memberikan saran dan pertimbangan baik diminta ataupun tidak kepada menteri mengenai masalah-masalah dibidang keselamatan dan kesehatan kerja serta membantu pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja secara nasional.

Fungsi :Menghimpun dan mengelola segala data dan atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja ditingkat nasional serta membantu menteri dalam membina DK3W, melaksanakan penelitian, pendidikan, pelatihan, pengembangan, dan upaya memasyarakatkan dan membudayakan K3.

22. Berapa tahun sekali surat ijin oprasi seorang ahli K3 harus diperpanjang:

3 (tiga)tahun sekali.

23. Mengapa kecelakaan kerja bisa terjadi :

1. Lemahnya kontrol : 

  1. Program tidak sesuai,
  2. Standard tidak sesuai, 
  3. Kepatuhan terhadap standard. 

2. Penyebab dasar: 

a. Faktor pribadi:

    • Kemampuan fisik atau psykologi tidak layak. 
    • Kemampuan mental tidak layak.
    • Stress phisik atau psykologi.
    • Stress mental.
    • Kurang pengetahuan.
    • Kurang keahlian.
    • Motivasi tidak layak. 

b. Faktor kerja :

    • Pengawasan/kepemimpinan.
    • Engineering.
    • Pengadaan (puchasing).
    • Kurang peralatan. 
    • Maintenance.
    • Standard kerja.
    • Salah pakai/salah menggunakan. 

3.Penyebab langsung:

a. Perbuatan tak aman;

    • Operasi tanpa otorisasi.
    • Gagal memperingatkan.
    • Gagal mengamankan.
    • Kecepatan tidak layak. 
    • Membuat alat pengaman tidak berfungsi. 
    • Pakai alat rusak.
    • Pakai APD tidak layak. 
    • Pemuatan tdk layak.
    • Penempatan tidak layak.
    • Mengangkat tidak layak.
    • Posisi tidak aman. 
    • Service alat beroperasi. 
    • Bercanda, main-main. 
    • Mabok alkohol, obat. 
    • Gagal mengikuti prosedur.

b. Kondisi tidak aman:

    • Pelindung/pembatas tidak layak.
    • ADP kurang dan tidak layak.
    • Peralatan rusak.
    • Ruang kerja sempit/terbatas.
    • Sistem peringatan kurang.
    • Bahaya kebakaran.
    • Kebersihan kerapihan kurang.
    • Kebisingan.
    • Terpapar radiasi. 
    • Temperatur extrim.
    •  Penerangan tidak layak.
    • Lingkungan tidak aman.

24. Apa pengertian K3 berdasarkan a. Filosofi, b. Keilmuan :

Filosofi : Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.

  • Tenaga kerja dan manusia pada umumnya, baik jasmani maupun rohani.
  • Hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

Keilmuan : Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya menimbulkan kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit dll.

25. Apa yang dimaksud dengan a). Hazard, b). Danger, c). Risk: 

a) Hazard adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan/kerugian berupa cedera,penyakit,kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.

b) Danger adalah merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi dimana atau kapan muncul sumber bahaya.

c) Risk (resiko) adalah menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan/kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.

26. Apa yang diatur oleh UU no. 1 Tahun 1970 :

Undang-undang pokok yang memuat aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik didarat , didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun diudara yang berada di wilayah kekuasaajn hukum Republik Indonesia.

27. Mengapa analisa kecelakaan kerja harus dilakukan :

Karena dengan analisa suatu masalah dapat dicarikan alternatif pemecahannya sehingga kecelakaan yang sama tidak terulang kembali.

28. Apa yang menjadi dasar SMK3 :

Peraturan Menteri 05/MEN/1996.

29. Apa tujuan SMK3 : 

Menciptakan suatu sistem K3 ditempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen , tenaga kerja, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang aman dan efisien dan produktif.

30. Apa perbedaan Audit dan Inspeksi :

Audit adalah pemeriksaan secara manajemen dan sistematik dan independenuntuk menentukan suatu kegiatan danhasil-hasiln sesuai dengan pengaturan yang direncanakan dan dilaksanakan efektif dan cocok mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan. Inspeksi adalah melihat/memeriksa konsistensi prosedur dan pelaksanaan berkaitan dengan kebijakan K3

Baca Juga: Mengenal Program Studi Administrasi Server dan Jaringan Komputer: Peluang Besar Masa Depan

Kesimpulan

Dari contoh-contoh soal ujian K3 yang telah dibahas, terlihat bahwa pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip dasar K3 sangatlah penting bagi setiap individu yang bekerja di berbagai industri. Ujian K3 tidak hanya merupakan evaluasi terhadap pengetahuan seseorang, tetapi juga merupakan langkah yang penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Dengan memahami dan menjawab soal-soal semacam itu, individu dapat lebih siap untuk menghadapi tantangan keselamatan di tempat kerja dan berkontribusi pada menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman bagi semua orang.

About the author
Cut Hanti, S.Kom Sebagai penulis artikel di lspkonstruksi.com

Cut Hanti, S.Kom adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan mendalam tentang strategi bisnis dan pasar yang luas, Christina membantu kliennya mengidentifikasi peluang baru, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan kinerja bisnis mereka.

Sebagai seorang konsultan di Lspkonstruksi.com, Cut Hanti, S.Kom telah bekerja dengan berbagai perusahaan dari berbagai industri. Ia memiliki latar belakang yang kuat dalam analisis data dan pemahaman yang mendalam tentang tren pasar, yang memungkinkannya memberikan wawasan berharga kepada klien-kliennya.

Cut Hanti juga dikenal karena pendekatannya yang kolaboratif dan kemampuannya untuk berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak. Ia percaya bahwa kerjasama tim yang efektif adalah kunci untuk mengatasi tantangan bisnis dan mencapai hasil yang optimal.

Selain menjadi konsultan bisnis yang sukses, Cut Hanti juga aktif dalam berbagi pengetahuannya melalui menulis artikel untuk Lspkonstruksi.com. Artikel-artikelnya yang informatif dan berbobot telah membantu banyak pembaca untuk memahami lebih dalam tentang strategi bisnis, pengadaan tender, dan perencanaan bisnis.

Cut Hanti, S.Kom selalu bersemangat dalam mencari solusi inovatif untuk tantangan bisnis yang kompleks, dan dia terus berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada setiap klien yang dia layani.

Lspkonstruksi.com menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi BNSP

Apakah Anda ingin meningkatkan keterampilan kerja sekaligus mendapatkan pengakuan resmi dari negara? Lspkonstruksi.com siap membantu Anda melalui pelatihan dan sertifikasi BNSP yang dirancang khusus untuk perorangan maupun perusahaan/instansi. Sertifikasi ini memberikan Anda keunggulan kompetitif di pasar kerja, meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan di mata pemberi kerja, serta memastikan Anda memenuhi standar kompetensi nasional yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related articles

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik

lspkonstruksi.com Proses SKK Konstruksi cepat dan memuaskan

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:

  • Konsultan atau Kontraktor
  • Spesialis atau Umum
  • Kecil, Besar atau Menengah
  • Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ada di lspkonstruksi.com
  • Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.

Kami Melayanani Penerbitan Ijin Badan Usaha

SBUJK Jasa Konstruksi

Tingkatkan kredibilitas dan peluang bisnis Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Sertifikat ini membuktikan bahwa perusahaan Anda memenuhi standar kompetensi dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah, memastikan kelayakan dalam menjalankan proyek konstruksi. Dengan SBUJK, Anda dapat mengikuti tender proyek pemerintah dan swasta, memperluas jaringan bisnis, serta meningkatkan kepercayaan klien dan mitra.

Pelajari Lebih Lanjut

SBUJPTL

Raih pengakuan resmi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL). Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi di sektor tenaga listrik. Dengan SBUJPTL, Anda dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas peluang usaha, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi industri.

Pelajari Lebih Lanjut

SKK Konstruksi

Tingkatkan profesionalisme dan keahlian Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Sertifikat ini diakui secara nasional dan membuktikan bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas konstruksi dengan efektif. Dengan SKK Konstruksi, Anda dapat meningkatkan peluang karir, memperoleh kepercayaan dari pemberi kerja, dan memenuhi standar industri.

Pelajari Lebih Lanjut

Bantuan CSMS Migas/Pertamina/PLN

Pastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dengan Contractor Safety Management System (CSMS). Sistem ini dirancang untuk mengelola dan mengawasi kinerja keselamatan kontraktor, memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan oleh perusahaan Anda. Dengan CSMS, Anda dapat mengurangi risiko kecelakaan, meningkatkan keamanan di tempat kerja, dan membangun budaya keselamatan yang kuat.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 9001

Tingkatkan keunggulan operasional dan kepuasan pelanggan dengan Sertifikat ISO 9001, standar internasional untuk sistem manajemen mutu. Dengan sertifikasi ini, perusahaan Anda akan diakui memiliki proses yang efisien, konsisten, dan memenuhi kebutuhan pelanggan. Sertifikat ISO 9001 tidak hanya meningkatkan reputasi perusahaan di mata klien dan mitra bisnis, tetapi juga membantu mengidentifikasi dan mengatasi risiko dengan lebih efektif, memastikan kualitas produk dan layanan Anda selalu optimal.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 14001

Jadikan perusahaan Anda pelopor dalam pengelolaan lingkungan dengan memperoleh Sertifikat ISO 14001. Standar ini menunjukkan komitmen Anda terhadap praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan, mengurangi dampak negatif operasi bisnis terhadap lingkungan. Dengan sertifikasi ISO 14001, Anda tidak hanya mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional dan menghemat biaya melalui penggunaan sumber daya yang lebih baik dan pengurangan limbah. Raih kepercayaan dan loyalitas dari konsumen yang semakin peduli terhadap lingkungan dengan sertifikat ini.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 27001

Lindungi aset informasi berharga perusahaan Anda dengan Sertifikat ISO 27001, standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Sertifikasi ini membantu Anda menetapkan, menerapkan, memelihara, dan terus meningkatkan sistem keamanan informasi, memastikan bahwa data perusahaan dan klien tetap aman dari ancaman dan kebocoran. Dengan ISO 27001, Anda tidak hanya memenuhi persyaratan hukum dan regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan dan kredibilitas di mata pelanggan dan mitra bisnis, membuktikan bahwa Anda serius dalam menjaga keamanan data.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 37001

Perangi praktik suap dan korupsi dengan Sertifikat ISO 37001, standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan. Dengan memperoleh sertifikasi ini, perusahaan Anda menunjukkan komitmen terhadap etika bisnis dan integritas, serta kepatuhan terhadap hukum anti-suap. Sertifikat ISO 37001 membantu Anda mengidentifikasi risiko penyuapan, menerapkan kebijakan dan kontrol yang efektif, dan membangun budaya transparansi. Meningkatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan dan memperkuat reputasi perusahaan sebagai organisasi yang bersih dan dapat dipercaya.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 45001

Prioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja dengan Sertifikat ISO 45001, standar internasional untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dengan sertifikasi ini, Anda menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan, mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sertifikat ISO 45001 membantu Anda mematuhi regulasi K3 yang berlaku, meningkatkan moral dan produktivitas karyawan, serta mengurangi biaya yang terkait dengan insiden kerja. Jadilah perusahaan yang peduli terhadap kesejahteraan karyawan dengan ISO 45001.

Pelajari Lebih Lanjut

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing