Sertifikat Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

⚑ BATCH TERBATAS! Raih Sertifikat BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH dengan GARANSI LULUS 100%. Terbukti: 95% peserta naik gaji rata-rata 40% dalam 6 bulan. Biaya terjangkau, cicilan 0%, pelatihan weekend. Kuota tersisa 12 orang. Daftar sekarang sebelum terlambat! πŸ“ž Konsultasi GRATIS.

Stuck di Posisi yang Sama? Karir Mandek?

Masalah yang Sering Dialami:
  • Sulit mendapat promosi meski sudah lama bekerja
  • Gaji tidak naik-naik walau pengalaman bertambah
  • Kalah bersaing dengan kandidat tersertifikasi
  • Tidak ada pengakuan formal atas keahlian

Jangan biarkan karir Anda tertinggal! Setiap hari tanpa sertifikasi adalah kesempatan yang hilang.

SOLUSINYA: Sertifikasi BNSP

Dapatkan pengakuan resmi kompetensi Anda dan buka peluang karir tanpa batas!

85%
Dapat Promosi
40%
Kenaikan Gaji
Kunjungi Website
Chat WhatsApp Sekarang:
0811-1201-2421
Sertifikat Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Peta Layanan Sertifikat Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Sertifikat Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH - Sertifikat Kompetensi BNSP adalah pengakuan resmi atas keahlian seseorang di bidang tertentu, dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Indonesia.

Kenapa Sertifikat Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH Penting?

Sertifikat Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH adalah salah satu sertifikasi resmi yang sangat penting dalam dunia kerja di Indonesia. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dirancang untuk membuktikan bahwa seseorang memiliki kompetensi yang dibutuhkan di bidang tertentu.

Jika Anda bekerja di sektor konstruksi, terutama dalam pekerjaan spesifik, sertifikat ini menjadi sangat krusial.

Sertifikat Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH bukan sekadar dokumen biasa. Ini adalah jenis sertifikat KLASTER yang menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi standar kompetensi nasional yang ditetapkan oleh BNSP.

Di dunia Pengelolaan air, Pengelolaan air limbah, Pengelolaan dan daur ulang sampah, dan Aktivitas Remediasi yang penuh tantangan, sertifikasi ini tidak hanya mencerminkan kemampuan Anda, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap perlindungan dan kualitas kerja.

Keuntungan Memiliki Sertifikat Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Dapatkan 6 keuntungan utama yang akan mengubah karier profesional Anda dengan memiliki sertifikat kompetensi BNSP yang diakui secara nasional dan internasional.

Meningkatkan Rasa Percaya Diri Profesional

Sertifikat BNSP memberikan validasi resmi terhadap kemampuan Anda, meningkatkan kepercayaan diri saat melamar kerja atau menjalankan tugas. Fresh graduate mendapat nilai tambah di mata perusahaan, sementara karyawan tetap merasa lebih yakin dengan kompetensi yang telah teruji secara profesional.

Pengukuran Kemampuan yang Akurat

Melalui proses penilaian yang objektif dan terstandar, Anda dapat mengetahui tingkat kemampuan yang sesungguhnya. Hasil evaluasi membantu mengidentifikasi kekuatan yang perlu dipertahankan dan area yang membutuhkan peningkatan untuk pengembangan karier yang lebih terarah.

Akses Pengembangan Karier Global

Sertifikat Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH diakui secara internasional, membuka peluang karier di perusahaan multinasional. Kredibilitas global ini memberikan akses lebih luas untuk pengembangan diri dan kesempatan berkarier di level yang lebih tinggi.

Kemudahan Seleksi Karyawan Berkualitas

Perusahaan dapat dengan mudah mengidentifikasi calon karyawan yang kompeten berdasarkan standar kompetensi yang jelas. HRD lebih efisien dalam proses rekrutmen, sementara kandidat tersertifikasi menunjukkan pemahaman mendalam terhadap bidang kerja sesuai standar industri.

Peningkatan Produktivitas Kerja

Pelatihan pra-sertifikasi memberikan pengetahuan tentang standar kerja terbaik, menghasilkan profesional yang lebih terampil dan telaten. Perusahaan memperoleh karyawan dengan produktivitas tinggi yang dapat diandalkan untuk mencapai target bisnis secara optimal.

Pengakuan Profesional dan Peluang Promosi

Sertifikasi BNSP menjadi bukti konkret profesionalisme Anda di mata atasan dan rekan kerja. Karyawan tersertifikasi memiliki peluang lebih besar untuk mendapat promosi, kenaikan gaji, dan tanggung jawab yang lebih strategis dalam organisasi.

Persyaratan Sertifikat Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH, Anda harus mengajukan beberapa macam dokumen supaya bisa mengikuti uji kompetensi dari lembaga sertifikasi. Pahami alur dan tahapan sertifikasi BNSP dan siapkan dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan sesuai standar.

Dokumen Identitas
  • β€’ Fotokopi KTP atau kartu identitas yang berlaku
  • β€’ Pas foto ukuran 3Γ—4 dengan background bebas sebanyak 2 lembar
  • β€’ Surat keterangan keaslian dokumen dari pihak berwenang
Dokumen Pendidikan & Karier
  • β€’ Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
  • β€’ Curriculum vitae atau riwayat hidup terkini
  • β€’ Surat referensi dari perusahaan tempat bekerja
  • β€’ Deskripsi pekerjaan atau job description yang detail
Portofolio & Kompetensi
  • β€’ Contoh laporan pekerjaan yang disertai dengan portofolio lengkap
  • β€’ Fotokopi sertifikat yang telah expired (jika ada)
  • β€’ Dokumentasi pengalaman kerja di industri terkait
  • β€’ Persiapan untuk demonstrasi praktik kerja

Siap Mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP?

Hubungi kami untuk mendapatkan panduan lengkap dan memulai proses sertifikasi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH Anda hari ini

Unit Kompetensi dari Sertifikat Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Kompetensi MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH

Kompetensi seseorang yang memegang sertifikat BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH, mencakup berbagai unit kompetensi yang melibatkan keterampilan dan pengetahuan yang penting dalam menjalankan tugas sebagai seorang MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH. Ada 11 unit kompetensi yang didefinisikan dalam sertifikat ini.

  • E.381100.001.01: Mengidentifikasi Sumber-Sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • E.381100.002.01: Menentukan Karakteristik Timbulan Sampah/ Limbah Padat Non-B3
  • E.381100.003.01: Menentukan Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • E.381100.004.01: Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • E.381100.005.01: Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • E.382100.003.01: Melakukan Perencanaan Pengolahan Sampah/ Limbah Padat Non B3
  • E.382100.004.01: Menentukan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • E.382100.005.01: Menentukan Peralatan Insinerator Pengolah Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • E.382100.006.01: Menentukan Tipe Sanitary Landfill untuk Pembuangan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • E.382100.007.01: Menentukan Tipe Kolam Pengolahan Lindi Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • E.383000.001.01: Merencanakan Minimasi Sampah/Limbah Padat Non-B3

Contoh Sertifikat Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH

Sertifikat Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Contoh Sertifikat Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH. (Nama Skema menyesuaikan)

Sertifikat Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH memiliki format standar dengan berbagai informasi penting yang tercantum di dalamnya. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai setiap komponen yang terdapat dalam sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Nomor Blangko Sertifikat

Nomor unik yang tercetak pada sertifikat sebagai identitas dokumen. Format nomor ini mengikuti sistem penomoran BNSP dan berfungsi sebagai kode verifikasi keaslian sertifikat yang dapat diperiksa melalui sistem database BNSP.

Data Pribadi Pemegang Sertifikat

Mencakup nama lengkap, nomor identitas (KTP/NIK), tempat dan tanggal lahir pemegang sertifikat. Informasi ini harus sesuai dengan dokumen identitas resmi dan digunakan untuk memastikan keabsahan kepemilikan sertifikat.

Skema Sertifikasi

Menyebutkan nama lengkap skema sertifikasi yang telah dicapai, kode skema, dan tingkat kualifikasi sesuai KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Ini menunjukkan bidang kompetensi spesifik yang telah diuji dan dikuasai.

Tanggal Penerbitan dan Masa Berlaku

Menunjukkan kapan sertifikat diterbitkan dan batas waktu berlakunya (umumnya 3 tahun). Tanggal ini penting untuk menentukan kapan perlu dilakukan resertifikasi atau perpanjangan sertifikat kompetensi.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Nama dan logo LSP yang mengeluarkan sertifikat, beserta nomor lisensi LSP dari BNSP. LSP adalah lembaga yang berwenang melaksanakan sertifikasi kompetensi pada bidang tertentu atas lisensi dari BNSP.

Unit Kompetensi

Daftar unit kompetensi yang telah dicapai dengan status "Kompeten", mencakup kode unit dan judul unit sesuai SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) atau standar internasional yang berlaku.

Tanda Tangan dan Stempel

Tanda tangan pejabat berwenang dari LSP (biasanya Direktur atau Ketua LSP) dan stempel resmi LSP sebagai pengesahan. Beberapa sertifikat juga menyertakan tanda tangan dari BNSP untuk validasi tambahan.

Fitur Keamanan

Berbagai elemen keamanan seperti watermark, hologram, kode QR untuk verifikasi digital, dan kertas khusus yang sulit dipalsukan. Fitur ini memastikan keaslian sertifikat dan mencegah pemalsuan dokumen.

Tersertifikasi BNSP

Galeri Pelaksanaan Uji Kompetensi Oleh LSPKonstruksi.com

Dengan pengalaman lebih dari 500+ peserta yang telah berhasil meraih sertifikat kompetensi, kami telah dipercaya oleh berbagai institusi pendidikan dan pelatihan terkemuka di Indonesia untuk menyelenggarakan uji kompetensi berkualitas tinggi sesuai standar BNSP.

500+

Peserta Tersertifikasi

25+

Institusi Partner

98%

Tingkat Kelulusan

5+

Tahun Pengalaman

Institusi Pendidikan Tinggi
Tersertifikasi

Uji Kompetensi Konstruksi

Universitas Negeri Padang

Mengapa Memilih Program Ini?
  • Standar kompetensi sesuai SKKNI bidang konstruksi
  • Asesor bersertifikat dan berpengalaman industri
  • Fasilitas laboratorium lengkap dan modern
  • Sertifikat diakui secara nasional
17 Peserta

Batch Februari 2025

Uji Kompetensi Konstruksi UNP - Dokumentasi Proses Asesmen
Universitas Negeri Padang Verified
Uji Kompetensi Konstruksi UNP - Dokumentasi Proses Asesmen
Universitas Negeri Padang Verified
Uji Kompetensi Konstruksi UNP - Dokumentasi Proses Asesmen
Universitas Negeri Padang Verified
Uji Kompetensi Konstruksi UNP - Dokumentasi Proses Asesmen
Universitas Negeri Padang Verified
Uji Kompetensi Konstruksi UNP - Dokumentasi Proses Asesmen
Universitas Negeri Padang Verified
Uji Kompetensi Konstruksi UNP - Dokumentasi Proses Asesmen
Universitas Negeri Padang Verified
Balai Pelatihan Vokasi
Tersertifikasi

Uji Kompetensi Teknisi Hidroponik

BPVP Bandung Barat

Keunggulan Program Hidroponik:
  • Kurikulum terdepan teknologi pertanian modern
  • Praktik langsung dengan sistem hidroponik terkini
  • Kerjasama dengan industri agrikultur terpercaya
  • Peluang kerja di sektor pertanian modern
15 Peserta

Batch Maret 2025

Uji Kompetensi Teknisi Hidroponik BPVP - Dokumentasi Proses Asesmen
BPVP Bandung Barat Verified
Uji Kompetensi Teknisi Hidroponik BPVP - Dokumentasi Proses Asesmen
BPVP Bandung Barat Verified
Uji Kompetensi Teknisi Hidroponik BPVP - Dokumentasi Proses Asesmen
BPVP Bandung Barat Verified
Uji Kompetensi Teknisi Hidroponik BPVP - Dokumentasi Proses Asesmen
BPVP Bandung Barat Verified
Uji Kompetensi Teknisi Hidroponik BPVP - Dokumentasi Proses Asesmen
BPVP Bandung Barat Verified
Uji Kompetensi Teknisi Hidroponik BPVP - Dokumentasi Proses Asesmen
BPVP Bandung Barat Verified

Dipercaya oleh Institusi Terpercaya

Universitas & Institut

Balai Pelatihan Kerja

Perusahaan Industri

"Kualitas pelayanan dan profesionalisme yang luar biasa dalam setiap penyelenggaraan uji kompetensi"

Tempat Uji Kompetensi Untuk Mendapat Sertifikat Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH

Tempat Uji Kompetensi Untuk Uji Sertifikat Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH berlokasi di Jl. Industri Raya KM 23 No. 8 Desa Jawetan Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur Kalimantan Tengah (TUK Sewaktu).

Peta Tempat Uji Kompetensi Untuk Uji Sertifikat Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}2Β°06β€²57.86β€³S 115Β°10β€²08.9β€³Eο»Ώ / ο»Ώ2.1160722Β°S 115.169139Β°Eο»Ώ / -2.1160722; 115.169139

Kabupaten Barito Timur adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu kota dan pusat pemerintahan Barito Timur berada di Tamiang Layang kecamatan Dusun Timur. Pada tahun 2020, penduduk kabupaten ini berjumlah 115.406 jiwa, dengan kepadatan 30 jiwa/km2, dan pada pertengahan 2024 bertambah menjadi 118.021 jiwa.

Gunung Ketam pada awalnya merupakan titik perbatasan tiga kerajaan, yaitu: Kutai, Paser, dan Banjar. Gunung Ketam terletak di selatan Gunung Luang.

Wilayah Kerajaan Banjar di sebelah utara dari Gunung Luang (yang dinamakan Dusun Atas/Boven Doessoen) diserahkan oleh Sultan Adam dari Banjar kepada Hindia Belanda. Wilayah Kabupaten Barito Timur (Tamiang Layang) termasuk daerah inti Tanah Kerajaan Banjar sejak masa Hindu hingga dihapuskannya Kerajaan Banjar oleh Hindia Belanda pada tahun 1860. Wilayah ini tidak pernah diserahkan Kerajaan Banjar kepada Hindia Belanda seperti kebanyakan daerah lainnya di Kalimantan.

Perjanjian 1826 dengan Hindia Belanda menetapkan wilayah yang masih termasuk kerajaan Banjar meliputi daerah tepi timur sepanjang sungai Barito dari Kuin hingga Mengkatip ditarik garis lurus ke gunung Luang kemudian dari gunung Luang ke arah selatan sepanjang sisi barat pegunungan Meratus sebagai wilayah Kesultanan Banjar (1826-1860), sedangkan wilayah di luar kawasan tersebut telah diserahkan kepada Kerajaan Belanda dan menjadi wilayah Hindia Belanda, seperti yang termuat dalam Staatsblad van Nederlandisch IndiΓ« tahun 1849 No. 40, catatan ini berdasarkan BΓͺsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, per tanggal 27 Agustus 1849, No. 8.

Kesultanan Banjar setelah ditaklukan oleh Hindia Belanda terdiri atas dua wilayah regent (adipati) yaitu regent Martapoera (dikepalai Pangeran Djaija Pamenang) dan regent Amonthaij (dikepalai Adipatie Danoe Radja), sedangkan wilayah Barito Timur termasuk ke dalam wilayah regent Amonthaij. Pada tahun 1861, wilayah Barito Timur disebut Distrik Sihoeng (dikepalai Soeta Ono) dan Distrik Pattai (dikepalai Toemenggoeng Djaja Kartie) yang termasuk ke dalam wilayah pemerintahan Radhen Adipati Danoe Redjo regent derΒ­ afdeeling Amonthaij (m. 1861) dengan wilayah kekuasaan seluruhnya meliputi 9 distrik:

Sampai tahun 1862, kedua distrik ini yaitu distrik Patai dan Distrik Sihong masih termasuk dalam Afdeeling Amonthaij.

Setelah kematian Toemenggoeng Djaja Kartie, distrik Patai digabung ke dalam Distrik Sihong dan disebut Distrik Sihong en Patai, namun lama-kelamaan hanya disebut Distrik Sihong saja. Sejak tanggal 19 Agustus 1863 Distrik Sihong yang dikepalai Soeto Ono dikeluarkan dari Afdeeling Amonthaij kemudian digabung ke dalam Afdeeling Doessoen en Becompaij

Barito Timur adalah nama yang secara resmi ditetapkan bagi daerah ini setelah terbentuk menjadi kabupaten otonom sejak tahun 2002. Sebelumnya, daerah ini masih bergabung dengan Kabupaten Barito Selatan. Barito Selatan dikenal dengan nama Barito Hilir untuk wilayah dengan luas 8.287,57Β kmΒ² sepanjang kiri dan kanan aliran Sungai Barito dan untuk Barito Timur dengan luas 3.013Β kmΒ² yang meliputi daratan sebelah timur Sungai Barito. Seiring dengan semangat otonomi daerah, maka masyarakat Barito Timur mengusulkan dibentuknya kembali Kabupaten Barito Timur.

Berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan pada waktu itu, Wilayah Barito Hilir dan Barito Timur adalah Wilayah Kewedanaan dari Kabupaten Barito yang pusat pemerintahannya berkedudukan di Muara Teweh. Kedua wilayah Kewedanaan tersebut adalah:

Tuntutan masyarakat dari kedua kewedanaan ini agar Kabupaten Barito dipisahkan menjadi dua kabupaten, yang akhirnya mendapat dukungan dari DPRD Barito pada tahun 1956 dalam bentuk Mosi tanggal 30 Januari 1956 dengan Nomor 1/MS/DPRD/56 dan tanggal 21 September 1956 dengan Nomor 2/MS/DPRD/56. Tuntutan masyarakat ini dituangkan pula dalam surat dukungan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Barito dengan surat nomor 675/UP-IV-4 tanggal 23 April 1958. Sambil menunggu ketetapan dari Pemerintah Pusat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dikeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 28/Des-I-4/58 tanggal 10 Juni 1958 kemudian ditunjuklah Wedana Barito Hilir disamping tugasnya mengadakan persiapan-persiapan seperlunya.

Realisasi dari Surat Keputusan (SK) tersebut pada tanggal 5 September 1958 resmi terbentuknya Kantor Persiapan Kabupaten yang berkedudukan di Buntok. Tahun 1959 keluarlah Undang-undang nomor 27 Tahun 1959 yang berlaku sejak tanggal 4 Juli 1959. Dalam Undang-undang tersebut ditetapkan antara lain Kewedanaan Barito Hilir dan Barito Timur dijadikan Daerah Otonomi yang terpisah dari Kabupaten Barito dengan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Buntok.

Secara formal Kabupaten Barito Timur terbentuk bersama-sama dengan beberapa kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.

Sebelum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur ini dikeluarkan, wilayah Kewedanaan Barito Timur pernah berkembang dari Kewedanaan Barito Timur menjadi Wilayah Pembantu Bupati Barito Timur, sejak Undang-undang tersebut di atas berlaku, maka secara resmi Wilayah Barito Timur memisahkan diri dari Kabupaten Barito Selatan dan menjadi daerah otonom sendiri dengan nama Kabupaten Barito Timur dengan ibu kota Tamiang Layang.

Kabupaten Barito Timur merupakan salah satu dari 14 kabupaten/kota yang berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Kabupaten Barito Timur yang beribukota di Tamiang Layang terletak pada 1Β°2' Lintang Utara dan 2Β°5' Lintang Selatan, 114Β°00' dan 115Β°00' Bujur Timur. Luas wilayah Kabupaten Barito Timur tercatat seluas 383.400 Ha (3.834Β kmΒ²).

Sebagian besar wilayah Kabupaten Barito Timur merupakan dataran rendah dengan ketinggian permukaan berkisar antara 50 s/d 100 meter dari permukaan air laut. Kecuali sebagian wilayah Kecamatan Awang dan Patangkep Tutui yang merupakan daerah perbukitan. Dengan tidak ada sungai besar dan banyak memiliki sungai kecil/anak sungai, keberadaannya menjadi salah satu ciri khas Kabupaten Barito Timur.

Dari luas wilayah Kabupaten Barito Timur tercatat 383.400 Ha, diketahui luas wilayah permukiman seluas 35.659 Ha (356,6Β kmΒ²). Sehingga prosentase luas wilayah permukiman dengan luas wilayah adalah 9,30%. Terdapatnya ladang berpindah dengan rotasi pada periode tertentu. Jika tanahnya masih dapat menghasilkan baik maka lahan tersebut akan diusahakan, sebaliknya jika tanah tersebut tidak memuaskan maka akan ditinggalkan sehingga Iuas lahan yang diusahakan tidak baku. Tanaman perkebunan merupakan komoditi utama di daerah ini. Tanaman yang diusahakan adalah karet, kelapa dan rotan. Tanaman karet dan rotan sering diusahakan bersama.

Logo Kabupaten Barito Timur tercipta melalui serangkaian sayembara secara terbuka dan dilaksanakan pada tahun 2002. Jumlah desai logo yang masuk pada saat itu adalah sebanyak 19 desain dari berbagai kalangan peserta. Mayoritas peserta berasal dari dalam Kabupaten Barito Timur dan Barito Selata. Dari sejumlah desain tersebut, terdapat 3 desain yang masuk ke saringan terakhir, yaitu desain logo milik Hendroyono, ST penduduk Buntok, desain logo milik Lesly Diaci Ngindra, ST dari Tamiang Layang, dan desain logo dari Markoni Blantan penduduk Desa Haringen Kec. Dusun Timur. Ketiga finalis tersebut melakukan presentasi di Gedung Mantawara dan terplih ketiganya sebagai pemenang sayembara. Dengan catatan bahwa ketiga lambang tersebut digabungkan agar saling melengkapi. Master desain utama diambil milik Hendroyono, ST dan gambar pohon karet diambil dari desain milik Lesly Diacy Ngindra, sedangkan untuk gambar akar kayu hitam dan tulisan JARI JANANG KALALAWAH diambil dari desain milik Markoni Blantan, sehingga jadilah logo Kabupaten Barito Timur seperti yang digunakan sekarang ini.

Seperti wilayah lain di Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Timur memiliki iklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi hampir sepanjang tahunnya, kecuali pada pertengahan tahun ketika terjadi penurunan curah hujan pada periode Juni hingga September. Suhu udara di wilayah ini cenderung konstan antara 23°–34Β Β°C dengan tingkat kelembapan relatif yang tinggi antara 70%–90%.

Bupati merupakan jabatan tertinggi di pemerintahan Barito Timur. Bupati Barito Timur periode 2018-2023, dijabat oleh Ampera Ariyanto Y. Mebas, didampingi wakil bupati, Habib Said Abdul Saleh. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Barito Timur 2018, dan dilantik menjadi bupati dan wakil bupati oleh gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, pada 24 September 2018 di Istana Isen Mulang Kota Palangka Raya. Saat ini, penjabat bupati Barito Timur diberikan kepada Indra Gunawan.

Kabupaten Barito Timur terdiri dari 10 kecamatan, 3 kelurahan, dan 100 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 109.949 jiwa dengan luas wilayah 3.834,00 kmΒ² dan sebaran penduduk 28 jiwa/kmΒ².

Berdasarkan hasil sensus penduduk 2020, jumlah penduduk Kabupaten Barito Timur berada pada angka 113.229 jiwa. Jumlah angka tersebut terdiri atas 58.112 laki-laki dan 55.117 perempuan yang menghasilkan rasio jenis kelamin di angka 105 dan dapat dimaknai bahwa pada setiap 100 orang perempuan terdapat 105 orang laki-laki. Selain itu, angka kepadatan penduduk kabupaten ini berada di angka 35 jiwa per kmΒ² dengan cara membandingkan total jumlah penduduk dan luas wilayah kabupaten ini.

Kabupaten Barito Timur terdiri atas 10 kecamatan. Jumlah penduduk di wilayah ini dapat diperincikan sebagai berikut:

Tidak ada data resmi pemerintahan yang mencatat keragaman suku bangsa di Barito Timur. Namun, suku asli Kalimantan yakni suku Dayak merupakan penduduk asli di kabupaten ini. Suku Dayak sendiri memiliki beragam sub suku yang tersebar di seluruh Kalimantan. Beberapa sub suku Dayak yang ada di Barito Timur yakni Dayak Lawangan, secara khusus mereka tinggal berbatasan dengan provinsi Kalimantan Selatan. Selain Dayak Lawangan, suku Dayak lainnya yang ada di Barito Timur ialah Dayak Maanyan.

Suku Dayak di Barito Timur masuk ke dalam Rumpun Ot Danum atau rumpun Barito. Suku Dayak Dusun yang ada di Barito Selatan, Dayak Maanyan, dan Dayak Lawangan, masuk dalam satu organisasi rumpun Dayak yang disebut Dusmala, Dusun Maanyan Lawangan. Selain suku Dayak, suku lain yang ada di Barito Timur seperti Bugis, Jawa, dan suku lainnya.

Sebelum masuknya agama Islam dan Kristen, banyak penduduk Kalimantan Tengah menganut kepercayaan Kaharingan. Saat ini, Kaharingan masuk dalam bagian agama Hindu. Sebagian besar penduduk Barito Timur sekarang menganut agama Islam.

Adapun besaran penduduk Barito Timur menurut agama yang dianut yakni Islam sebanyak 50,96%. Kemudian Kekristenan sebanyak 45,05%, dengan rincian Protestan sebanyak 36,39% dan Katolik sebanyak 8,66. Penduduk yang menganut agama Hindu sebanyak 3,97%, dan Buddha 0,01%. Sementara untuk rumah ibadah, dalam data Badan Pusat Statistik Barito Timur tahun 2023 mencatat banyaknya jumlah rumah ibadah di barito Timur yakni masjid sebanyak 81, mushola 127, gereja Protestan sebanyak 200, gereja katolik sebanyak 70, dan Pura atau Balai Basarah sebanyak 40.

Bahwa ini surat pertambahan dan katarangan daripada itu perdjandjian jang dibuat dahulu oleh tuan Martinus Hendrikus Halewijn jang telah waktu itu ada memegang kuasa ditanah pesisir selatan dan timur dengan Sri Paduka Sultan Adam jang memegang keradjaan Bandjarmasin kepada hari enam likur bulan Ramadhan tahun 1241.

Bahwa tuan Arnoldus Laurus Widik komisaris geburmin Hindia Nederland dari pulau sebelah timur dan selatan pasisir tanah Borneo dan Pontianak dan Sambas serta Rio dan Lingga dengan Sri Paduka Sultan Adam Aiwasikbillah jang memegang keradjaan Bandjarmasin telah sudah timbang dan berdamai jang sekarang terlalu guna dan patut membuat pertambahan dan katarangan daripada itu surat perdjandjian jang tersebut diatas ini karena itu djuga dengan surat ini menentukan perkara jang tertulis dibawah ini dan diatas perkara itu dinanti menerima keredhaan tuan besar Geburnur Djenderal Hindia Nederland di Betawi.

Akan pertambahan dan menarangkan perkara jang ampat didalam surat kontrak itu sekarang ditentukan itu perwatasan keradjaan Bandjarmasin seperti ada dibawah ini.

Dari ujung sebelah utara di Tjerutjuk jaitu udjung Kuin turut pinggir kali Bandjarmasin jang ketimur atau kanan mudik sampai di seberang Kuala Mengkatip.

Dari seberang Kuala Mengkatip terus ditempat bernama Nangun diulu sungai Paku dan liwat itu ulu2 sungai Sihong dan Napu dan dua sungai itu masuk tanah Bandjar.

Dan terus diulu sungai Najun terus diulu sungai Ajus terus diulu sungai Sentalar terus digunung Luang dan itu gunung Kamarang dan gunung Kutan dan gunung Sentangi nanti masuk tanah keradjaan Bandjarmasin. Dari gunung Luang kasalatan diatas putjuk gunung Maratus kena itu gunung Langupan dan lagi kasalatan diatas gunung jang pembahagi air kebarat dan ketimur kebarat sampai digunung Pamaton djadi masuk tanah keradjaan Bandjarmasin itu ulu sungai Batu Api sungai Pinang dan sungai Karang Intan. Dari gunung Pamaton kebarat turut pinggir kanan milir atau pinggir sebelah utara dari sungai Martuu atau Banju irang sampai di Liang Anggang.

Dari Liang Anggang ke Tambak Linik dan kaulu sungai Lumbah kaulu sungai Baru dan kaulu sungai Mesa dan dari ulu sungai Mesa turut pinggir jang sebelah udik atau sebelah utara dari sungai Mesa itu sampai diudjung kali Kaju Tangi atau kali Martapura.

Dari Udjung kali Kaju Tangi itu menjeberang diudjung udik Antasan Ketjil atau udjung sebelah utara dari Kuin dan turut itu pinggir Kali Kuin jang sebelah utara sampai diudjung Tjarutjuk dengan kali Bandjar maka segala tanah2 didalam ini perwatasan semuanja tanah keradjaan Bandjarmasin dan segala tanah2 jang diluar ini perwatasan semuanja tanah geburmin Hindia Nederland.

Akan menerangkan bitjara ampat jang tersebut didalam perkara enam dari surat perdjandjian itu sekarang dimemenentukan jang padang mendjangan radja2 tinggal padang jang tersebut dibawah ini: Padang pulau Lampi sampai kali Maluku. " Badjingah " Pagantihan " Munggu Basung " Taluk Batangan " Atirik " Patjakan " Samupurun " Udjung Karangan.

Tersurat dan terdjandji dikota negeri Martapura kepada hari delapan belas bulan Maret 1845 atawa kepada hari sembilan bulan Rabiul’awal tahun 1261.

Bahwa surat perdjandjian ini sudah ditetapkan oleh Sri Paduka Jang di Pertuan besar pise peresident wakil gurnadur djenderal dari tanah Hindia Nederland pada satu hari bulan Mai tahun 1845 jaitu 24 hari bulan Rabiulachir tahun 1261.

Selain di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH, Anda dapat mengikuti uji kompetensi ini di beberapa tempat pelaksanaan (TUK) lainnya:

Hubungi Kami untuk konsultasi memilih Tempat Uji Kompetensi dalam mendapatkan Sertifikat Profesi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH

Tunggu Apalagi? Segera Hubungi Kami untuk konsultasi cara mendapatkan Sertifikat Profesi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH

Training/Pelatihan MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH

Apakah LSPKonstruksi.com dapat memberikan Pelatihan atau Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sertifikasi Kompetensi MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH?

Tentu Saja! Kami dapat memberikan pembekalan pelatihan Bimbinga Teknis sebelum proses Sertifikasi Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH

Hubungi Kami untuk Pelatihan atau Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sertifikasi Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH ini

Apakah bisa pelatihan dan sertifikasi inhouse? Tentu! Tersedia Pelatihan dan Sertifikasi Inhouse dengan syarat dan ketentuan berlaku. Segera Hubungi Kami untuk konsultasi cara mendapatkan Sertifikat Profesi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Terkait Sertifikasi & Uji Kompetensi di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Dipercaya oleh perusahaan dan professional di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Sertifikat Kompetensi BNSP Lainnya di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Jika Anda bekerja di sektor Pengelolaan air, Pengelolaan air limbah, Pengelolaan dan daur ulang sampah, dan Aktivitas Remediasi, khususnya bidang Pengelolaan air limbah, maka Sertifikat Kompetensi BNSP MANAJEMEN PENGELOLAAAN SAMPAH di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH adalah sertifikat yang perlu Anda pertimbangkan. Cek juga sertifikat profesi BNSP lainnya

Tersertifikasi BNSP Terdaftar LPJK

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Sertifikat Kompetensi BNSP Khusus Bidang Konstruksi Berstandar Nasional

Dapatkan sertifikat kompetensi konstruksi yang diakui secara nasional dan internasional. Sub Klasifikasi SKK Konstruksi LPJK yang telah terpercaya untuk mengembangkan karir profesional Anda di industri konstruksi Indonesia.

1000+
Tersertifikasi
100%
Legal & Terpercaya
24/7
Free Konsultasi
Mengapa SKK Konstruksi Penting?

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi merupakan syarat wajib untuk bekerja di proyek konstruksi sesuai regulasi Kementerian PUPR dan LPJK. Tanpa SKK, Anda tidak dapat berpartisipasi dalam tender atau proyek konstruksi pemerintah maupun swasta.

Wajib Untuk Tender