LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)

LPJK adalah lembaga non-struktural yang dibentuk di bawah Kementerian PUPR untuk menjalankan sebagian tugas pemerintah dalam pengembangan jasa konstruksi, termasuk melakukan registrasi dan akreditasi sertifikasi profesi maupun badan usaha. LPJK berperan sebagai administrator pangkalan data tenaga ahli yang menjamin validitas dan integrasi data sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia.

Wewenang LPJK dipertegas melalui Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Salah satu fungsi vitalnya adalah melakukan pencatatan (registrasi) terhadap SKK Konstruksi yang diterbitkan oleh LSP agar mendapatkan Nomor Registrasi yang sah. Tanpa registrasi LPJK, sebuah sertifikat kompetensi tidak akan terbaca dalam sistem SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia) yang digunakan untuk verifikasi tender secara otomatis.

Bagi praktisi konstruksi, interaksi dengan LPJK biasanya terjadi secara digital melalui portal SIKI atau SIBBI. Pelaku usaha harus memastikan bahwa setiap tenaga ahli yang direkrut telah terdaftar di database LPJK untuk menghindari diskualifikasi saat proses evaluasi dokumen penawaran. Selain itu, LPJK juga mengawasi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang menjadi syarat wajib bagi pemegang SKK Jenjang Ahli untuk memperpanjang masa berlaku sertifikatnya.