PJT (Penanggung Jawab Teknik)

PJT adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk oleh badan usaha jasa konstruksi untuk bertanggung jawab atas pemenuhan standar teknis hasil pekerjaan konstruksi perusahaan. Seorang PJT wajib memiliki SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli (Jenjang 7, 8, atau 9) pada klasifikasi yang sesuai dengan layanan usaha perusahaan tersebut.

Peran PJT diatur secara ketat dalam Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Seorang PJT hanya diperbolehkan menjadi penanggung jawab pada satu perusahaan saja (tidak boleh rangkap jabatan) untuk menjamin fokus pengawasan kualitas teknis. Identitas PJT terintegrasi dalam database SBU yang dipantau oleh LPJK secara real-time.

Bagi direksi perusahaan konstruksi, rekrutmen PJT yang memiliki kredibilitas tinggi adalah kunci dalam menjaga keberlangsungan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Jika PJT mengundurkan diri, perusahaan wajib mencari pengganti dengan kualifikasi setara dalam waktu singkat untuk menghindari pembekuan izin usaha. Praktisi lapangan menekankan bahwa PJT memiliki tanggung jawab hukum atas kegagalan bangunan, sehingga pemilihan tenaga ahli untuk posisi ini harus melalui verifikasi rekam jejak yang mendalam, melampaui sekadar kepemilikan sertifikat fisik.