PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

PKB adalah proses pemeliharaan dan peningkatan kompetensi tenaga ahli konstruksi secara berkelanjutan setelah mendapatkan sertifikat kompetensi. PKB diwajibkan bagi pemegang SKK Jenjang 7, 8, dan 9 sebagai prasyarat utama untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat mereka setiap lima tahun sekali, guna memastikan tenaga ahli tetap relevan dengan perkembangan teknologi.

Regulasi PKB diatur dalam Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2021. Kegiatan PKB mencakup kegiatan pendidikan, pelatihan teknis, partisipasi dalam pertemuan profesi (seminar/konferensi), penulisan karya ilmiah, hingga pengabdian masyarakat di bidang konstruksi. Setiap kegiatan memiliki bobot nilai kredit (SKP) tertentu yang harus dikumpulkan hingga mencapai batas minimum yang ditetapkan oleh LPJK sesuai dengan jenjang ahli masing-masing.

Bagi tenaga ahli, mengikuti kegiatan PKB bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan untuk menjaga daya saing di pasar global. Pelaku usaha disarankan untuk memfasilitasi staf ahlinya dalam mengikuti kegiatan-kegiatan yang memiliki poin PKB tinggi. Konsultan menyarankan praktisi untuk rutin mengunggah bukti kegiatan ke portal SIBBI (Sistem Informasi Belajar Intensif) agar poin terkumpul secara sistematis. Kelalaian dalam memenuhi poin PKB dapat mengakibatkan SKK tidak dapat diperpanjang, yang pada gilirannya akan mengganggu kualifikasi teknis perusahaan tempat ahli tersebut bernaung.