Sertifikat Kompetensi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
⚡ BATCH TERBATAS! Raih Sertifikat BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN dengan GARANSI LULUS 100%. Terbukti: 95% peserta naik gaji rata-rata 40% dalam 6 bulan. Biaya terjangkau, cicilan 0%, pelatihan weekend. Kuota tersisa 12 orang. Daftar sekarang sebelum terlambat! 📞 Konsultasi GRATIS.
Stuck di Posisi yang Sama? Karir Mandek?
Masalah yang Sering Dialami:
- Sulit mendapat promosi meski sudah lama bekerja
- Gaji tidak naik-naik walau pengalaman bertambah
- Kalah bersaing dengan kandidat tersertifikasi
- Tidak ada pengakuan formal atas keahlian
Jangan biarkan karir Anda tertinggal! Setiap hari tanpa sertifikasi adalah kesempatan yang hilang.
SOLUSINYA: Sertifikasi BNSP
Dapatkan pengakuan resmi kompetensi Anda dan buka peluang karir tanpa batas!

Peta Layanan Sertifikat Kompetensi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Sertifikat Kompetensi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN - Sertifikat Kompetensi BNSP adalah pengakuan resmi atas keahlian seseorang di bidang tertentu, dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Indonesia.
Kenapa Sertifikat Kompetensi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN Penting?
Sertifikat Kompetensi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN adalah salah satu pengakuan resmi yang sangat penting dalam dunia kerja di Indonesia. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dirancang untuk membuktikan bahwa seseorang memiliki kompetensi yang dibutuhkan di bidang tertentu.
Jika Anda bekerja di sektor bangunan, terutama dalam konstruksi khusus, sertifikat ini menjadi sangat krusial.
Sertifikat Kompetensi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN bukan sekadar dokumen biasa. Ini adalah jenis sertifikat KLASTER yang menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi standar kompetensi nasional yang ditetapkan oleh BNSP.
Di dunia Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis yang penuh tantangan, sertifikasi ini tidak hanya mencerminkan kemampuan Anda, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap perlindungan dan kualitas kerja.
Keuntungan Memiliki Sertifikat Kompetensi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Dapatkan 6 keuntungan utama yang akan mengubah karier profesional Anda dengan memiliki sertifikat kompetensi BNSP yang diakui secara nasional dan internasional.
Meningkatkan Rasa Percaya Diri Profesional
Sertifikat BNSP memberikan validasi resmi terhadap kemampuan Anda, meningkatkan kepercayaan diri saat melamar kerja atau menjalankan tugas. Fresh graduate mendapat nilai tambah di mata perusahaan, sementara karyawan tetap merasa lebih yakin dengan kompetensi yang telah teruji secara profesional.
Pengukuran Kemampuan yang Akurat
Melalui proses penilaian yang objektif dan terstandar, Anda dapat mengetahui tingkat kemampuan yang sesungguhnya. Hasil evaluasi membantu mengidentifikasi kekuatan yang perlu dipertahankan dan area yang membutuhkan peningkatan untuk pengembangan karier yang lebih terarah.
Akses Pengembangan Karier Global
Sertifikat Kompetensi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN diakui secara internasional, membuka peluang karier di perusahaan multinasional. Kredibilitas global ini memberikan akses lebih luas untuk pengembangan diri dan kesempatan berkarier di level yang lebih tinggi.
Kemudahan Seleksi Karyawan Berkualitas
Perusahaan dapat dengan mudah mengidentifikasi calon karyawan yang kompeten berdasarkan standar kompetensi yang jelas. HRD lebih efisien dalam proses rekrutmen, sementara kandidat tersertifikasi menunjukkan pemahaman mendalam terhadap bidang kerja sesuai standar industri.
Peningkatan Produktivitas Kerja
Pelatihan pra-sertifikasi memberikan pengetahuan tentang standar kerja terbaik, menghasilkan profesional yang lebih terampil dan telaten. Perusahaan memperoleh karyawan dengan produktivitas tinggi yang dapat diandalkan untuk mencapai target bisnis secara optimal.
Pengakuan Profesional dan Peluang Promosi
Sertifikasi BNSP menjadi bukti konkret profesionalisme Anda di mata atasan dan rekan kerja. Karyawan tersertifikasi memiliki peluang lebih besar untuk mendapat promosi, kenaikan gaji, dan tanggung jawab yang lebih strategis dalam organisasi.
Persyaratan Sertifikat Kompetensi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN, Anda harus mengajukan beberapa macam dokumen supaya bisa mengikuti uji kompetensi dari lembaga sertifikasi. Pahami alur dan tahapan sertifikasi BNSP dan siapkan dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan sesuai standar.
Dokumen Identitas
- • Fotokopi KTP atau kartu identitas yang berlaku
- • Pas foto ukuran 3×4 dengan background bebas sebanyak 2 lembar
- • Surat keterangan keaslian dokumen dari pihak berwenang
Dokumen Pendidikan & Karier
- • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
- • Curriculum vitae atau riwayat hidup terkini
- • Surat referensi dari perusahaan tempat bekerja
- • Deskripsi pekerjaan atau job description yang detail
Portofolio & Kompetensi
- • Contoh laporan pekerjaan yang disertai dengan portofolio lengkap
- • Fotokopi sertifikat yang telah expired (jika ada)
- • Dokumentasi pengalaman kerja di industri terkait
- • Persiapan untuk demonstrasi praktik kerja
Siap Mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP?
Hubungi kami untuk mendapatkan panduan lengkap dan memulai proses sertifikasi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara Anda hari ini
Penting untuk Diperhatikan
Pastikan semua dokumen dalam kondisi asli dan legible. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai standar dapat menghambat proses sertifikasi Anda. Tim kami siap membantu memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum pengajuan.
Unit Kompetensi dari Sertifikat Kompetensi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Kompetensi Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara
Kompetensi seseorang yang memegang sertifikat BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara, mencakup berbagai unit kompetensi yang melibatkan keterampilan dan pengetahuan yang penting dalam menjalankan tugas sebagai seorang Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara. Ada 4 unit kompetensi yang didefinisikan dalam sertifikat ini.
- K.661990.001.01: Melaksanakan Dasar-Dasar Pengelolaan Keuangan
- K.661990.003.01: Menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
- K.661990.009.01: Melakukan Tugas Perpajakan Bendahara, Penghitungan, Pemotongan dan Pemungutan Pajak
- K.661990.012.01: Mengoperasikan Sistem Piranti Lunak Bendahara
Contoh Sertifikat Kompetensi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara

Contoh Sertifikat Kompetensi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara. (Nama Skema menyesuaikan)
Sertifikat Kompetensi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara memiliki format standar dengan berbagai informasi penting yang tercantum di dalamnya. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai setiap komponen yang terdapat dalam sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Nomor Blangko Sertifikat
Nomor unik yang tercetak pada sertifikat sebagai identitas dokumen. Format nomor ini mengikuti sistem penomoran BNSP dan berfungsi sebagai kode verifikasi keaslian sertifikat yang dapat diperiksa melalui sistem database BNSP.
Data Pribadi Pemegang Sertifikat
Mencakup nama lengkap, nomor identitas (KTP/NIK), tempat dan tanggal lahir pemegang sertifikat. Informasi ini harus sesuai dengan dokumen identitas resmi dan digunakan untuk memastikan keabsahan kepemilikan sertifikat.
Skema Sertifikasi
Menyebutkan nama lengkap skema sertifikasi yang telah dicapai, kode skema, dan tingkat kualifikasi sesuai KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Ini menunjukkan bidang kompetensi spesifik yang telah diuji dan dikuasai.
Tanggal Penerbitan dan Masa Berlaku
Menunjukkan kapan sertifikat diterbitkan dan batas waktu berlakunya (umumnya 3 tahun). Tanggal ini penting untuk menentukan kapan perlu dilakukan resertifikasi atau perpanjangan sertifikat kompetensi.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Nama dan logo LSP yang mengeluarkan sertifikat, beserta nomor lisensi LSP dari BNSP. LSP adalah lembaga yang berwenang melaksanakan sertifikasi kompetensi pada bidang tertentu atas lisensi dari BNSP.
Unit Kompetensi
Daftar unit kompetensi yang telah dicapai dengan status "Kompeten", mencakup kode unit dan judul unit sesuai SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) atau standar internasional yang berlaku.
Tanda Tangan dan Stempel
Tanda tangan pejabat berwenang dari LSP (biasanya Direktur atau Ketua LSP) dan stempel resmi LSP sebagai pengesahan. Beberapa sertifikat juga menyertakan tanda tangan dari BNSP untuk validasi tambahan.
Fitur Keamanan
Berbagai elemen keamanan seperti watermark, hologram, kode QR untuk verifikasi digital, dan kertas khusus yang sulit dipalsukan. Fitur ini memastikan keaslian sertifikat dan mencegah pemalsuan dokumen.
Galeri Pelaksanaan Uji Kompetensi Oleh LSPKonstruksi.com
Dengan pengalaman lebih dari 500+ peserta yang telah berhasil meraih sertifikat kompetensi, kami telah dipercaya oleh berbagai institusi pendidikan dan pelatihan terkemuka di Indonesia untuk menyelenggarakan uji kompetensi berkualitas tinggi sesuai standar BNSP.
Peserta Tersertifikasi
Institusi Partner
Tingkat Kelulusan
Tahun Pengalaman
Uji Kompetensi Konstruksi
Universitas Negeri Padang
Mengapa Memilih Program Ini?
- Standar kompetensi sesuai SKKNI bidang konstruksi
- Asesor bersertifikat dan berpengalaman industri
- Fasilitas laboratorium lengkap dan modern
- Sertifikat diakui secara nasional
17 Peserta
Batch Februari 2025






Uji Kompetensi Teknisi Hidroponik
BPVP Bandung Barat
Keunggulan Program Hidroponik:
- Kurikulum terdepan teknologi pertanian modern
- Praktik langsung dengan sistem hidroponik terkini
- Kerjasama dengan industri agrikultur terpercaya
- Peluang kerja di sektor pertanian modern
15 Peserta
Batch Maret 2025






Dipercaya oleh Institusi Terpercaya
Universitas & Institut
Balai Pelatihan Kerja
Perusahaan Industri
"Kualitas pelayanan dan profesionalisme yang luar biasa dalam setiap penyelenggaraan uji kompetensi"
Tempat Uji Kompetensi Untuk Mendapat Sertifikat Kompetensi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara
Tempat Uji Kompetensi Untuk Uji Sertifikat Kompetensi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN berlokasi di Balang Toa, Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sula (TUK Sewaktu).
Peta Tempat Uji Kompetensi Untuk Uji Sertifikat Kompetensi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Kabupaten Jeneponto (Makassar: ᨍᨙᨊᨙᨄᨚᨈᨚ, translit. Je’neʼpponto, pengucapan bahasa Makassar: ) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini berada di Desa Bontosunggu, yang merupakan wilayah dari Kecamatan Tamalatea. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 749,79 km² dan berpenduduk sebanyak 418.182 jiwa (2023). Pembagian administratif di Kabupaten Jeneponto meliputi 32 kelurahan dan 82 desa yang tersebar ke 11 kecamatan.
Sebelum kedatangan bangsa Belanda di Sulawesi Selatan, wilayah di Kabupaten Jeneponto merupakan kerajaan-kerajaan kecil yang dihuni oleh suku Makassar. Wilayah Kabupaten Jeneponto dikuasai oleh kerajaan-kerajaan yang kekuasaannya berada dalam pengaruh Kerajaan Gowa dan Kerajaan Tallo. Kabupaten Jeneponto pada masa kerajaan di Sulawesi Selatan terbagi-bagi menjadi, yaitu Kerajaan Sidenre, Kerajaan Garassi, Kerajaan Bangkala, Kerajaan Binamu, Kerajaan Tarowang, Kerajaan Sapanang, Kerajaan Tolo, Kerajaan Paitana dan Kerajaan Arungkeke.
Kerajaan Bangkala dan Kerajaan Binamu memisahkan diri dari Kerajaan Laikang pada bulan November 1863. Pada masa tersebut, wilayah Kerajaan Laikang berada dalam pemerintahan Hindia Belanda. Kedua kerajaan ini mengadakan perlawanan politik dengan Hindia Belanda. Pada tanggal 29 Mei 1929, Kerajaan Binamu memilih seorang raja baru yang dipilih oleh rakyatnya melalui lembaga adat bernama Toddo' Appaka.
Tanggal 20 Mei 1946, adalah simbol patriotisme Raja Binamu (Mattewakkang Dg Raja) yang meletakkan jabatan sebagai raja yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah Belanda . Dengan Demikian penetapan Hari Jadi Jeneponto yang disepakati oleh pakar pemerhati sejarah, peneliti, sesepuh dan tokoh masyarakat Jeneponto, dari seminar Hari jadi Jeneponto yang berlangsung pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2002 di Gedung Sipitangarri, dianggap sangat tepat, dan merupakan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi kemudian menetapkan Kabupaten Jeneponto sebagai Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan pada tanggal 1 Mei 1959. Penetapan ini bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Takalar yang memperoleh pemekaran wilayah dari Kabupaten Jeneponto.
Secara geografis, Kabupaten Jeneponto terletak di 5°23'- 5°42' Lintang Selatan dan 119°29' - 119°56' Bujur Timur. Kabupaten ini berjarak sekitar 91 Km dari Kota Makassar. Luas wilayahnya 749,79 km2 dengan kecamatan Bangkala Barat sebagai kecamatan paling luas di Kabupaten Jeneponto, yaitu 152,96 km2 atau setara 20,4 persen luas wilayah Kabupaten Jeneponto. Sedangkan kecamatan terkecil di Kabupaten Jeneponto adalah kecamatan Arungkeke yakni seluas 29,91 km2.
Kondisi topografi Kabupaten Jeneponto pada bagian utara terdiri dari dataran tinggi dengan ketinggian 500 sampai dengan 2700 meter di atas permukaan air laut (mdpl) yang merupakan lereng pegunungan Gunung Bulu Bialo - Lompobattang. Sedangkan bagian tengah berada di ketinggian 100 sampai dengan 500 mdpl dan pada bagian selatan merupakan pesisir serta dataran rendah dengan ketinggian antara 0 sampai dengan 100 mdpl. Karena perbatasan dengan Laut Flores maka Kabupaten Jeneponto memiliki pelabuhan cukup besar yang terletak di desa Bungeng.
Berdasarkan klasifikasi iklim Koppen, wilayah Kabupaten Jeneponto beriklim tropis basah dan kering (Aw) dengan dua musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim kemarau di wilayah Kabupaten Jeneponto berlangsung pada periode Mei hingga Oktober dengan rata-rata curah hujan bulanan kurang dari 100 mm per bulan dan bulan terkering adalah bulan Agustus dan September. Sementara itu, musim hujan di wilayah Kabupaten Jeneponto berlangsung pada periode November hingga April dengan rata-rata curah hujan bulanan lebih dari 120 mm per bulan dan bulan terbasah adalah bulan Januari dengan curah hujan bulanan lebih dari 250 mm per bulan. Curah hujan tahunan di wilayah Kabupaten Jeneponto berkisar antara 1.000–2.500 mm per tahun dengan jumlah hari hujan berkisar antara 60–150 hari hujan per tahun. Suhu udara di wilayah Kabupaten Jeneponto berkisar antara 21°–34 °C dengan tingkat kelembapan nisbi ±76%.
Bupati Jeneponto adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Jeneponto. Bupati Jeneponto bertanggungjawab atas wilayah Kabupaten Jeneponto kepada gubernur provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Jeneponto ialah Iksan Iskandar, dengan wakil bupati Paris Yasir. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Jeneponto 2018. Iksan merupakan bupati Jeneponto ke-12, sejak kabupaten ini dibentuk. Iksan dan Paris dilantik oleh gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, pada 31 Desember 2018 di Ruang Pola Kantor Gubernur Kota Makassar, untuk masa jabatan 2018-2023.
Kabupaten Jeneponto terdiri dari 11 kecamatan, 31 kelurahan dan 82 desa. Pada tahun 2017, kabupaten ini memiliki luas wilayah 706,52 km² dan jumlah penduduk sebesar 409.693 jiwa dengan sebaran penduduk 580 jiwa/km².
Pada tahun 2023, jumlah penduduk Kabupaten Jeneponto tercatat sebanyak 404.969 jiwa yang terdiri dari 197.873 laki-laki dan 207.096 perempuan, dengan sex ratio sebesar 95,54. Kepadatan penduduk mencapai 211 jiwa per km² dengan persebaran tertinggi berada di Kecamatan Binamu sebanyak 57.785 jiwa, disusul Kecamatan Batang sebanyak 44.419 jiwa, serta Kecamatan Tamalatea sebanyak 43.145 jiwa. Jumlah rumah tangga sebanyak 106.614 dengan rata-rata anggota rumah tangga 3,80 orang. Angka kelahiran kasar (CBR) tahun 2023 tercatat 16,71 kelahiran per 1.000 penduduk, angka kematian kasar (CDR) 5,55 per 1.000 penduduk, serta angka ketergantungan (dependency ratio) sebesar 47,20. Jumlah penduduk usia 0–14 tahun sebanyak 100.095 jiwa, usia produktif 15–64 tahun sebanyak 272.774 jiwa, dan usia lanjut 65 tahun ke atas sebanyak 32.100 jiwa. Jumlah penduduk usia sekolah 7–24 tahun mencapai 118.335 jiwa. Tingkat urbanisasi tercermin dari data bahwa sekitar 68,31% penduduk tinggal di wilayah perdesaan dan sisanya 31,69% tinggal di wilayah perkotaan.
Pada tahun 2023, angkatan kerja di Kabupaten Jeneponto mencapai 204.171 orang dengan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) sebesar 70,13%. Jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 193.528 orang, sedangkan pengangguran terbuka sebanyak 10.643 orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 5,22%. Sebaran penduduk bekerja menurut lapangan usaha didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 59,41%, disusul sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 12,64%, serta sektor industri pengolahan sebesar 5,89%. Jumlah penduduk bukan angkatan kerja sebanyak 86.945 orang yang terdiri dari pelajar, ibu rumah tangga, pensiunan, dan lainnya. Jumlah pekerja informal mencapai 133.403 orang atau 68,96% dari total pekerja, sedangkan pekerja formal sebanyak 60.125 orang. Berdasarkan agama, penduduk Jeneponto mayoritas beragama Islam dengan jumlah 404.264 jiwa, Kristen 225 jiwa, Katolik 119 jiwa, Hindu 193 jiwa, Buddha 19 jiwa, dan Konghucu 1 jiwa. Terdapat 1.146 masjid dan 212 musala, serta masing-masing satu gereja Kristen, gereja Katolik, dan pura sebagai fasilitas ibadah.
Bahasa resmi instansi pemerintahan di Kabupaten Jeneponto adalah bahasa Indonesia. Menurut Statistik Kebahasaan 2019 oleh Badan Bahasa, terdapat satu bahasa daerah di Kabupaten Jeneponto, yaitu bahasa Makassar, khususnya dialek Lakiung dan dialek Turatea. Sebahagian besar dialek yang dituturkan adalah dialek Turatea kecuali Bangkala Barat yang menuturkan dialek Lakiung.
Berdasarkan agama, penduduk Jeneponto mayoritas beragama Islam dengan jumlah 404.264 jiwa, Kristen 225 jiwa, Katolik 119 jiwa, Hindu 193 jiwa, Buddha 19 jiwa, dan Konghucu 1 jiwa. Terdapat 1.146 masjid dan 212 musala, serta masing-masing satu gereja Kristen, gereja Katolik, dan pura sebagai fasilitas ibadah. Masyarakat Jeneponto termasuk sebagai penganut agama Islam. Meski demikian, peninggalan leluhur masih menjadi pengaruh yang kuat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Jeneponto. Disatu sisi, masyarakat Jeneponto sangat menunjung tinggi nilai-nilai agama Islam, tetapi sebagian lagi dari masyarakatnya masih memercayai kekuatan supranatural dan benda-benda serta tempat keramat.
Indonesia secara resmi mengakui enam agama, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu, sehingga dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, hanya bisa menyantumkan enam agama tersebut, sementara di luar itu tidak masuk dalam KTP, melainkan kolom agama dikosongkan apabila tidak menganut salah satu agama tersebut.
Pada tahun 2016, penganut agama leluhur atau penghayat kepercayaan, yakni Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan Pasal 61 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.
Kemudian pada 3 Mei 2017, Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang rapat pembuktian terakhir. Lalu pada 17 November 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan para penganut penghayat kepercayaan. Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Arief Hidayat, mengatakan bahwa pembatasan hak "a quo" menyebabkan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara penganut penghayat kepercayaan.
Tahun 2019, pendistribusian KTP dengan menyantumkan agama Penghayat di kolom agama mulai dilaksanakan, termasuk di provinsi Sulawesi Selatan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) provinsi Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondokelele, mengatakan bahwa KTP bagi penganut penghayat kepercayaan mulai disediakan di Sulawesi Selatan. Dari seluruh kabupaten dan kota, Kabupaten Jeneponto merupakan kabupaten di Sulawesi Selatan yang memiliki penganut kepercayaan terbanyak.
Pada Sensus Penduduk Indonesia 2010, penghayat kepercayaan di Kabupaten Jeneponto belum dimasukkan dalam catatan sipil kependudukan, sehingga data pada saat itu, mencatat bahwa hampir keseluruhan warga Jeneponto menganut agama Islam. Setelah gugatan penghayat kepercayaan dikabulkan Mahkamah Konstitusi, data penduduk Jeneponto berdasarkan agama yang dianut mengalami perubahan. Data dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil per 30 Juni 2023, adapun banyaknya penduduk Jeneponto berdasarkan agama yang dianut yakni Islam sebanyak 96,04%, kemudian Penghayat Kepercayaan sebanyak 3,92%, dan sebagian kecil menganut agama Kekristenan yakni sebanyak 0,04%, dimana Protestan sebanyak 0,03% dan Katolik 0,01%.
Pada tahun ajaran 2022/2023 di Kabupaten Jeneponto, jumlah lembaga pendidikan formal dari jenjang PAUD hingga SLTA sebanyak 752 sekolah. Terdapat 313 lembaga PAUD yang terdiri atas 22 TK negeri dan 291 TK swasta, dengan jumlah murid 9.472 dan guru sebanyak 794 orang. Jumlah SD negeri sebanyak 234 unit dan SD swasta sebanyak 14 unit, dengan total siswa 44.710 dan jumlah guru 2.636 orang. Di jenjang SMP, terdapat 55 SMP negeri dan 7 SMP swasta dengan total siswa 16.358 dan jumlah guru 1.305 orang. Untuk jenjang SMA, terdapat 8 SMA negeri dan 4 SMA swasta dengan jumlah siswa 4.237 dan guru sebanyak 421 orang. Sementara itu, SMK berjumlah 4 unit, seluruhnya swasta, dengan jumlah siswa 1.535 dan guru sebanyak 161 orang. Total keseluruhan guru pada semua jenjang mencapai 5.317 orang, dengan jumlah siswa keseluruhan sebanyak 76.312. Jenjang pendidikan luar sekolah meliputi 8 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), 1 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), serta 2 Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), yang seluruhnya aktif memberikan layanan pendidikan nonformal.
Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) menunjukkan kondisi partisipasi pendidikan penduduk usia sekolah. Pada jenjang SD/MI, APK mencapai 115,32% dan APM sebesar 98,12%. Untuk jenjang SMP/MTs, APK tercatat sebesar 91,76% dan APM sebesar 73,33%. Sedangkan pada jenjang SMA/MA, APK tercatat sebesar 79,26% dan APM hanya mencapai 52,71%. Data ini menunjukkan bahwa meskipun cakupan kasar cukup tinggi, APM cenderung menurun seiring jenjang yang lebih tinggi. Rasio murid terhadap guru (student-teacher ratio) juga bervariasi antar jenjang: pada tingkat SD sebesar 16,96, SMP sebesar 12,53, SMA sebesar 10,06, dan SMK sebesar 9,53. Sebaran fasilitas pendidikan juga memperlihatkan konsentrasi tinggi pada jenjang dasar. Terdapat 26 SD dan 5 SMP di Kecamatan Binamu, sementara di Kecamatan Bangkala terdapat 34 SD dan 5 SMP. Kecamatan Tamalatea memiliki 28 SD dan 6 SMP, dan Kecamatan Batang memiliki 24 SD dan 4 SMP. Kecamatan lain seperti Arungkeke dan Rumbia memiliki sekolah dalam jumlah lebih sedikit, dengan masing-masing memiliki kurang dari 15 SD dan kurang dari 3 SMP.
Pada tahun 2023, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Jeneponto mencapai 95.340 jiwa atau 13,26% dari total penduduk, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 13,42%. Garis Kemiskinan Jeneponto sebesar Rp401.780 per kapita per bulan, terdiri atas Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp308.838 dan Garis Kemiskinan Non Makanan sebesar Rp92.942. Persentase penduduk miskin di daerah perdesaan mencapai 13,53%, lebih tinggi dibandingkan wilayah perkotaan yang sebesar 10,82%. Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) tercatat sebesar 2,204 dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) sebesar 0,511, menunjukkan sebagian besar penduduk miskin berada sedikit di bawah garis kemiskinan. Rasio Gini Kabupaten Jeneponto pada 2023 berada di angka 0,349, sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 0,351, mengindikasikan ketimpangan pengeluaran yang relatif stabil. Rata-rata pengeluaran per kapita per bulan penduduk Jeneponto sebesar Rp1.045.776, terdiri atas pengeluaran untuk makanan sebesar 70,60% dan non makanan sebesar 29,40%.
Dalam aspek sosial lainnya, jumlah rumah tangga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Jeneponto tercatat sebanyak 28.468 rumah tangga. Penerima manfaat program Sembako mencapai 42.790 keluarga, sedangkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebanyak 273.708 jiwa. Jumlah rumah tangga dengan akses air minum layak sebesar 58,87% dari total rumah tangga, sedangkan akses sanitasi layak tercatat 71,06%. Pada sektor perumahan, 79,73% rumah tangga menempati rumah milik sendiri, 9,34% rumah sewa, dan sisanya tinggal secara bebas atau menumpang. Jumlah rumah tangga yang menggunakan listrik dari PLN mencapai 98,64%, sementara 1,32% rumah tangga menggunakan listrik non-PLN dan 0,04% belum berlistrik. Tercatat pula sebanyak 21.755 jiwa merupakan penerima bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam berbagai bentuk intervensi sosial. Sektor perlindungan anak tercatat dengan 105 kasus kekerasan terhadap anak, sedangkan perlindungan perempuan melaporkan 46 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023.
Pada tahun 2023, fasilitas kesehatan di Kabupaten Jeneponto terdiri dari 1 rumah sakit umum, 21 puskesmas, 13 puskesmas rawat inap, 8 puskesmas non-rawat inap, 18 puskesmas dengan pelayanan persalinan, 5 laboratorium kesehatan, 72 puskesmas pembantu, dan 59 poliklinik/balai pengobatan. Selain itu, terdapat 7 rumah bersalin, 25 apotek, 9 toko obat, serta 74 praktik bidan swasta dan 17 praktik perawat swasta. Tenaga kesehatan di Jeneponto terdiri dari 34 dokter umum, 6 dokter gigi, 5 dokter spesialis, 414 perawat, 267 bidan, 8 apoteker, 33 asisten apoteker, dan 16 tenaga sanitarian. Rata-rata satu dokter umum melayani sekitar 22.269 jiwa, satu dokter gigi melayani sekitar 126.872 jiwa, dan satu perawat melayani sekitar 1.831 jiwa. Ketersediaan bidan per satuan penduduk menunjukkan rasio satu bidan melayani 2.840 jiwa. Pelayanan kesehatan di puskesmas tercatat sebanyak 319.083 kunjungan, sedangkan pelayanan rawat jalan di rumah sakit umum daerah mencapai 37.748 kunjungan. Jumlah kunjungan ke poliklinik/balai pengobatan sebanyak 10.492 kasus.
Angka kematian bayi di Kabupaten Jeneponto pada tahun 2023 tercatat sebanyak 54 kasus, kematian balita sebanyak 6 kasus, serta kematian ibu sebanyak 2 kasus. Cakupan imunisasi dasar lengkap untuk bayi usia 0–11 bulan sebesar 91,59%, dengan rincian cakupan imunisasi Hepatitis B 89,84%, BCG 94,41%, Polio 93,27%, DPT-HB-Hib 93,27%, dan Campak-Rubella (MR) 94,41%. Sementara cakupan pelayanan kesehatan ibu hamil tercatat sebesar 94,08%, cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan sebesar 97,41%, dan cakupan kunjungan neonatus (0–28 hari) mencapai 85,38%. Program keluarga berencana menjangkau 84.273 peserta aktif, terdiri dari 2.248 pengguna pil, 10.875 suntik, 17.297 IUD, 6.687 implan, 41.110 kondom, serta 6.056 MOW dan 333 MOP. Pelayanan gizi dilakukan terhadap 30.994 balita, 1.903 ibu hamil, dan 527 ibu menyusui, serta 5.986 remaja. Jumlah posyandu aktif di Jeneponto mencapai 539 unit, dengan rata-rata cakupan kunjungan balita sebesar 79,21%. Pemeriksaan penyakit menular seperti TBC tercatat sebanyak 234 kasus, sementara kasus HIV/AIDS ditemukan sebanyak 30 orang. Pemeriksaan penyakit tidak menular seperti hipertensi dan diabetes dilakukan terhadap 6.951 orang, dengan 1.823 orang terdiagnosis hipertensi dan 498 orang terdiagnosis diabetes melitus.
Pada tahun 2023, struktur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Jeneponto atas dasar harga berlaku didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan kontribusi sebesar 35,99% terhadap total PDRB yang mencapai Rp14.597,71 miliar. Sektor perdagangan besar dan eceran termasuk reparasi mobil dan sepeda motor mencatat kontribusi sebesar 16,91%, diikuti sektor konstruksi sebesar 10,18%, sektor transportasi dan pergudangan sebesar 8,47%, serta sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar 6,20%. Sektor industri pengolahan berkontribusi sebesar 4,87% terhadap struktur PDRB. Pertumbuhan ekonomi Jeneponto tahun 2023 mencapai 4,47%, lebih tinggi dari tahun 2022 yang sebesar 4,25%. Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh sektor transportasi dan pergudangan sebesar 13,04%, diikuti sektor pengadaan listrik dan gas sebesar 10,62%. Sektor industri pengolahan mengalami pertumbuhan sebesar 3,85%, sektor perdagangan besar dan eceran tumbuh sebesar 4,34%, sedangkan sektor konstruksi tumbuh 2,78%. Inflasi tahunan Jeneponto pada tahun 2023 sebesar 2,44%, dengan tekanan inflasi tertinggi berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau, diikuti oleh kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga.
Pada tahun 2023, jumlah unit usaha industri mikro dan kecil di Kabupaten Jeneponto tercatat sebanyak 2.359 unit dengan jumlah tenaga kerja yang terserap sebanyak 4.865 orang. Industri makanan mendominasi dengan total 1.812 unit usaha atau 76,8% dari seluruh industri mikro dan kecil, diikuti oleh industri pakaian jadi sebanyak 266 unit, dan industri barang dari kayu serta gabus sebanyak 117 unit. Pemerintah daerah mencatat sebanyak 122 koperasi aktif dengan jumlah anggota mencapai 12.308 orang. Aktivitas perdagangan ditopang oleh 15 pasar rakyat yang tersebar di seluruh kecamatan, serta 1.547 toko, 712 warung, 362 kios, dan 187 rumah makan. Perdagangan antar wilayah dilakukan melalui pelabuhan laut dan jalan nasional, terutama untuk komoditas hasil pertanian seperti jagung, sapi potong, dan rumput laut. Investasi penanaman modal dalam negeri pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp201,53 miliar dengan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebagai sektor penyerap investasi terbesar, disusul sektor perdagangan dan industri pengolahan. Pemerintah melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian menyelenggarakan pelatihan manajemen usaha, pengemasan produk, dan pemasaran digital kepada 236 pelaku UMKM sebagai bentuk dukungan peningkatan kapasitas dan daya saing usaha lokal.
Pada tahun 2023, luas panen padi sawah di Kabupaten Jeneponto mencapai 10.707 hektar dengan produksi sebesar 45.869 ton dan produktivitas 4,28 ton per hektar. Padi ladang hanya mencakup 15 hektar dengan produksi 45 ton. Komoditas jagung menunjukkan capaian produksi terbesar yaitu 347.122 ton dari luas panen 60.166 hektar dengan produktivitas 5,77 ton per hektar. Produksi ubi kayu sebesar 5.742 ton dari luas panen 239 hektar dan produktivitas 24,03 ton per hektar, sedangkan ubi jalar diproduksi sebesar 98 ton dari 9 hektar. Kacang tanah dipanen di lahan seluas 321 hektar dengan produksi 388 ton, sementara kacang hijau dari 39 hektar menghasilkan 37 ton. Tanaman hortikultura meliputi cabai rawit dengan produksi 2.799 ton dari 169 hektar, cabai besar 2.148 ton dari 109 hektar, serta bawang merah dengan hasil 30.510 ton dari 1.573 hektar. Tomat tercatat menghasilkan 2.398 ton dari 154 hektar dan terong sebanyak 506 ton dari 38 hektar. Tanaman buah tahunan mencakup mangga dengan produksi 8.436 ton dari 76.324 pohon menghasilkan, jeruk siam 255 ton, pisang 1.280 ton, dan durian 14 ton. Untuk komoditas perkebunan, produksi kelapa mencapai 10.144 ton dari 1.874 hektar, jambu mete 2.299 ton dari 4.378 hektar, dan kakao 139 ton dari 267 hektar.
Sektor peternakan di Kabupaten Jeneponto pada tahun 2023 menunjukkan populasi sapi potong sebanyak 88.618 ekor dengan jumlah pemotongan 2.647 ekor, sedangkan populasi kerbau 2.101 ekor dan pemotongan 173 ekor. Kuda tercatat sebanyak 61 ekor, kambing 28.054 ekor dengan pemotongan 921 ekor, serta domba 3.165 ekor. Ayam kampung mendominasi unggas dengan populasi 569.612 ekor, ayam pedaging 1.346.764 ekor, dan ayam petelur 1.374.200 ekor. Produksi telur ayam ras mencapai 14.389 ton, telur ayam kampung 739 ton, dan itik 302 ton. Produksi daging ayam pedaging sebanyak 2.961 ton dan daging sapi 6.088 ton. Di sektor perikanan, produksi perikanan tangkap laut mencapai 16.453 ton, perikanan budidaya tambak 5.079 ton, kolam 45 ton, dan perairan umum 4 ton. Jumlah nelayan laut aktif sebanyak 2.602 orang, sedangkan rumah tangga pembudidaya ikan sebanyak 1.584 unit. Sarana pendukung terdiri atas 1.039 perahu tanpa motor, 1.015 perahu motor tempel, dan 1 kapal motor. Selain itu, terdapat 34 unit tambak air payau dan 17 kolam air tawar produktif. Potensi perikanan turut didukung oleh keberadaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di beberapa lokasi seperti TPI Biringkassi, TPI Tamalatea, dan TPI Arungkeke.
Selain di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN, Anda dapat mengikuti uji kompetensi ini di beberapa tempat pelaksanaan (TUK) lainnya:
-
Badung, Bali
-
Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta
-
Kota Makassar, Sulawesi Selatan
-
Gowa, Sulawesi Selatan
-
Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan
-
Kota Parepare, Sulawesi Selatan
-
Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan
-
Toraja Utara, Sulawesi Selatan
-
Luwu, Sulawesi Selatan
-
Wajo, Sulawesi Selatan
-
Jeneponto, Sulawesi Selatan
-
Bulukumba, Sulawesi Selatan
-
Bantaeng, Sulawesi Selatan
Hubungi Kami untuk konsultasi memilih Tempat Uji Kompetensi dalam mendapatkan Sertifikat Profesi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara
Tunggu Apalagi? Segera Hubungi Kami untuk konsultasi cara mendapatkan Sertifikat Profesi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara
Training/Pelatihan Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara
Apakah LSPKonstruksi.com dapat memberikan Pelatihan atau Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sertifikasi Kompetensi Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara?
Tentu Saja! Kami dapat memberikan pembekalan pelatihan Bimbinga Teknis sebelum proses Sertifikasi Kompetensi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara
Hubungi Kami untuk Pelatihan atau Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sertifikasi Kompetensi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara ini
Apakah bisa pelatihan dan sertifikasi inhouse? Tentu! Tersedia Pelatihan dan Sertifikasi Inhouse dengan syarat dan ketentuan berlaku. Segera Hubungi Kami untuk konsultasi cara mendapatkan Sertifikat Profesi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Terkait Sertifikasi & Uji Kompetensi di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
- Apa Risiko Jika Tidak Memiliki Sertifikasi dalam Profesi Konstruksi?
- Apakah ada program pelatihan sebelum mengikuti uji sertifikasi BNSP?
- Apa saja syarat untuk mengikuti uji sertifikasi BNSP?
- Bagaimana cara menyusun CV yang menarik perhatian rekruter?
- Bagaimana Cara Memastikan Unit Kompetensi yang Dipilih Sesuai dengan Karier Anda?
- Bagaimana mengatasi kendala teknis dalam pembuatan dan pendistribusian dokumen karir?
- Apakah Pengalaman Kerja Bisa Menggantikan Sertifikasi?
- Apa Perbedaan antara Uji Demonstrasi dan Uji Wawancara?
- Apa Perbedaan Antara Uji Demonstrasi dan Uji Wawancara dalam Sertifikasi?
- Berapa biaya sertifikasi BNSP dan apakah ada subsidi?
Dipercaya oleh perusahaan dan professional di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Sertifikat Kompetensi BNSP Lainnya di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Jika Anda bekerja di sektor Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, khususnya bidang Aktivitas Hukum dan Akuntansi, maka Sertifikat Kompetensi BNSP Skema Sertifikasi Operator Sistem/Aplikasi Keuangan Bendahara di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN adalah sertifikat yang perlu Anda pertimbangkan. Cek juga sertifikat profesi BNSP lainnya
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Sertifikat Kompetensi BNSP Khusus Bidang Konstruksi Berstandar Nasional
Dapatkan sertifikat kompetensi konstruksi yang diakui secara nasional dan internasional. Sub Klasifikasi SKK Konstruksi LPJK yang telah terpercaya untuk mengembangkan karir profesional Anda di industri konstruksi Indonesia.
Mengapa SKK Konstruksi Penting?
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi merupakan syarat wajib untuk bekerja di proyek konstruksi sesuai regulasi Kementerian PUPR dan LPJK. Tanpa SKK, Anda tidak dapat berpartisipasi dalam tender atau proyek konstruksi pemerintah maupun swasta.