Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar di KAB. TAPIN,KALIMANTAN SELATAN
β‘ BATCH TERBATAS! Raih Sertifikat BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar di KAB. TAPIN,KALIMANTAN SELATAN dengan GARANSI LULUS 100%. Terbukti: 95% peserta naik gaji rata-rata 40% dalam 6 bulan. Biaya terjangkau, cicilan 0%, pelatihan weekend. Kuota tersisa 12 orang. Daftar sekarang sebelum terlambat! π Konsultasi GRATIS.

Peta Layanan Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar di KAB. TAPIN,KALIMANTAN SELATAN
Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar di KAB. TAPIN,KALIMANTAN SELATAN - Sertifikat Kompetensi BNSP adalah pengakuan resmi atas keahlian seseorang di bidang tertentu, dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Indonesia.
Kenapa Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar di KAB. TAPIN,KALIMANTAN SELATAN Penting?
Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar di KAB. TAPIN,KALIMANTAN SELATAN adalah salah satu pengakuan resmi yang sangat penting dalam dunia kerja di Indonesia. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dirancang untuk membuktikan bahwa seseorang memiliki keahlian yang dibutuhkan di bidang tertentu.
Jika Anda bekerja di sektor konstruksi, terutama dalam proyek tertentu, sertifikat ini menjadi sangat krusial.
Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar di KAB. TAPIN,KALIMANTAN SELATAN bukan sekadar bukti biasa. Ini adalah jenis sertifikat OKUPASI yang menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi standar kompetensi nasional yang ditetapkan oleh BNSP.
Di dunia Konstruksi yang penuh tantangan, sertifikasi ini tidak hanya mencerminkan kemampuan Anda, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan kualitas kerja.
Keuntungan Memiliki Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar di KAB. TAPIN,KALIMANTAN SELATAN
Dapatkan 6 keuntungan utama yang akan mengubah karier profesional Anda dengan memiliki sertifikat kompetensi BNSP yang diakui secara nasional dan internasional.
Meningkatkan Rasa Percaya Diri Profesional
Sertifikat BNSP memberikan validasi resmi terhadap kemampuan Anda, meningkatkan kepercayaan diri saat melamar kerja atau menjalankan tugas. Fresh graduate mendapat nilai tambah di mata perusahaan, sementara karyawan tetap merasa lebih yakin dengan kompetensi yang telah teruji secara profesional.
Pengukuran Kemampuan yang Akurat
Melalui proses penilaian yang objektif dan terstandar, Anda dapat mengetahui tingkat kemampuan yang sesungguhnya. Hasil evaluasi membantu mengidentifikasi kekuatan yang perlu dipertahankan dan area yang membutuhkan peningkatan untuk pengembangan karier yang lebih terarah.
Akses Pengembangan Karier Global
Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar di KAB. TAPIN,KALIMANTAN SELATAN diakui secara internasional, membuka peluang karier di perusahaan multinasional. Kredibilitas global ini memberikan akses lebih luas untuk pengembangan diri dan kesempatan berkarier di level yang lebih tinggi.
Kemudahan Seleksi Karyawan Berkualitas
Perusahaan dapat dengan mudah mengidentifikasi calon karyawan yang kompeten berdasarkan standar kompetensi yang jelas. HRD lebih efisien dalam proses rekrutmen, sementara kandidat tersertifikasi menunjukkan pemahaman mendalam terhadap bidang kerja sesuai standar industri.
Peningkatan Produktivitas Kerja
Pelatihan pra-sertifikasi memberikan pengetahuan tentang standar kerja terbaik, menghasilkan profesional yang lebih terampil dan telaten. Perusahaan memperoleh karyawan dengan produktivitas tinggi yang dapat diandalkan untuk mencapai target bisnis secara optimal.
Pengakuan Profesional dan Peluang Promosi
Sertifikasi BNSP menjadi bukti konkret profesionalisme Anda di mata atasan dan rekan kerja. Karyawan tersertifikasi memiliki peluang lebih besar untuk mendapat promosi, kenaikan gaji, dan tanggung jawab yang lebih strategis dalam organisasi.
Persyaratan Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar di KAB. TAPIN,KALIMANTAN SELATAN
Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar di KAB. TAPIN,KALIMANTAN SELATAN, Anda harus mengajukan beberapa macam dokumen supaya bisa mengikuti uji kompetensi dari lembaga sertifikasi. Pahami alur dan tahapan sertifikasi BNSP dan siapkan dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan sesuai standar.
Dokumen Identitas
- β’ Fotokopi KTP atau kartu identitas yang berlaku
- β’ Pas foto ukuran 3Γ4 dengan background bebas sebanyak 2 lembar
- β’ Surat keterangan keaslian dokumen dari pihak berwenang
Dokumen Pendidikan & Karier
- β’ Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
- β’ Curriculum vitae atau riwayat hidup terkini
- β’ Surat referensi dari perusahaan tempat bekerja
- β’ Deskripsi pekerjaan atau job description yang detail
Portofolio & Kompetensi
- β’ Contoh laporan pekerjaan yang disertai dengan portofolio lengkap
- β’ Fotokopi sertifikat yang telah expired (jika ada)
- β’ Dokumentasi pengalaman kerja di industri terkait
- β’ Persiapan untuk demonstrasi praktik kerja
Siap Mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP?
Hubungi kami untuk mendapatkan panduan lengkap dan memulai proses sertifikasi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar Anda hari ini
Penting untuk Diperhatikan
Pastikan semua dokumen dalam kondisi asli dan legible. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai standar dapat menghambat proses sertifikasi Anda. Tim kami siap membantu memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum pengajuan.
Unit Kompetensi dari Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar di KAB. TAPIN,KALIMANTAN SELATAN
Kompetensi Ahli Madya Teknik Bendungan Besar
Kompetensi seseorang yang memegang sertifikat BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar, mencakup berbagai unit kompetensi yang melibatkan keterampilan dan pengetahuan yang penting dalam menjalankan tugas sebagai seorang Ahli Madya Teknik Bendungan Besar. Ada 39 unit kompetensi yang didefinisikan dalam sertifikat ini.
- F.429110.002.01: Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
- F.429110.003.01: Menyiapkan Data Sekunder Perencanaan Bendungan Besar
- F.429110.004.01: Menyiapkan Data Primer Perencanaan Bendungan Besar
- F.429110.005.01: Mengembangkan Alternatif Pembangunan Bendungan Besar
- F.429110.006.01: Melakukan Analisis Hidrologi
- F.429110.007.01: Membuat Desain Pendahuluan Bendungan Besar
- F.429110.009.01: Menyiapkan Perhitungan Volume dan Biaya Pembangunan Bendungan Besar
- F.429110.011.01: Menyiapkan Kerangka Acuan Kerja Untuk Desain Rinci Bendungan Besar
- F.429110.012.01: Menyiapkan Investigasi Rinci
- F.429110.013.01: Membuat Desain Rinci Bendungan Besar
- F.429110.016.01: Melaksanakan Pekerjaan K3LM (K3, Lingkungan dan Sistem Manajemen Mutu)
- F.429110.018.01: Membuat Program Kerja dan Metode Kerja
- F.429110.019.01: Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Bendungan Besar
- F.429110.021.01: Mengelola Administrasi Teknik
- F.429110.022.01: Melaksanakan Pekerjaan Logistik dan Peralatan
- F.429110.023.01: Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Pengelak
- F.429110.024.01: Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Galian Pondasi
- F.429110.025.01: Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Pondasi
- F.429110.026.01: Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Urugan Tubuh Bendungan
- F.429110.027.01: Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan beton
- F.429110.028.01: Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Instrumentasi
- F.429110.029.01: Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Bendungan Beton
- F.429110.030.01: Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan blasting
- F.429110.031.01: Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Hydromechanical
- F.429110.032.01: Melakukan Pengendalian Biaya, Mutu dan Waktu
- F.429110.033.01: Melaksanakan Pekerjaan Pengisian Awal Waduk
- F.429110.035.01: Memeriksa Kesiapan Kontraktor Untuk Memulai Pelaksanaan Pekerjaan
- F.429110.036.01: Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Pengelak
- F.429110.037.01: Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Galian Pondasi
- F.429110.038.01: Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Pondasi
- F.429110.039.01: Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Urugan Tubuh Bendungan
- F.429110.040.01: Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Beton
- F.429110.041.01: Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Intrumentasi
- F.429110.042.01: Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Bendungan Beton
- F.429110.043.01: Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan blasting
- F.429110.044.01: Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Hidromekanikal
- F.429110.047.01: Melakukan Pengukuran Bersama Untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran
- F.429110.049.01: Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pengisian Awal Waduk
- F.429110.001.01: Menerapkan Peraturan-Peraturan Pembangunan Bendungan Besar
Contoh Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar

Contoh Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar. (Nama Skema menyesuaikan)
Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar memiliki format standar dengan berbagai informasi penting yang tercantum di dalamnya. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai setiap komponen yang terdapat dalam sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Nomor Blangko Sertifikat
Nomor unik yang tercetak pada sertifikat sebagai identitas dokumen. Format nomor ini mengikuti sistem penomoran BNSP dan berfungsi sebagai kode verifikasi keaslian sertifikat yang dapat diperiksa melalui sistem database BNSP.
Data Pribadi Pemegang Sertifikat
Mencakup nama lengkap, nomor identitas (KTP/NIK), tempat dan tanggal lahir pemegang sertifikat. Informasi ini harus sesuai dengan dokumen identitas resmi dan digunakan untuk memastikan keabsahan kepemilikan sertifikat.
Skema Sertifikasi
Menyebutkan nama lengkap skema sertifikasi yang telah dicapai, kode skema, dan tingkat kualifikasi sesuai KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Ini menunjukkan bidang kompetensi spesifik yang telah diuji dan dikuasai.
Tanggal Penerbitan dan Masa Berlaku
Menunjukkan kapan sertifikat diterbitkan dan batas waktu berlakunya (umumnya 3 tahun). Tanggal ini penting untuk menentukan kapan perlu dilakukan resertifikasi atau perpanjangan sertifikat kompetensi.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Nama dan logo LSP yang mengeluarkan sertifikat, beserta nomor lisensi LSP dari BNSP. LSP adalah lembaga yang berwenang melaksanakan sertifikasi kompetensi pada bidang tertentu atas lisensi dari BNSP.
Unit Kompetensi
Daftar unit kompetensi yang telah dicapai dengan status "Kompeten", mencakup kode unit dan judul unit sesuai SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) atau standar internasional yang berlaku.
Tanda Tangan dan Stempel
Tanda tangan pejabat berwenang dari LSP (biasanya Direktur atau Ketua LSP) dan stempel resmi LSP sebagai pengesahan. Beberapa sertifikat juga menyertakan tanda tangan dari BNSP untuk validasi tambahan.
Fitur Keamanan
Berbagai elemen keamanan seperti watermark, hologram, kode QR untuk verifikasi digital, dan kertas khusus yang sulit dipalsukan. Fitur ini memastikan keaslian sertifikat dan mencegah pemalsuan dokumen.
Galeri Pelaksanaan Uji Kompetensi Oleh LSPKonstruksi.com
Dengan pengalaman lebih dari 500+ peserta yang telah berhasil meraih sertifikat kompetensi, kami telah dipercaya oleh berbagai institusi pendidikan dan pelatihan terkemuka di Indonesia untuk menyelenggarakan uji kompetensi berkualitas tinggi sesuai standar BNSP.
Peserta Tersertifikasi
Institusi Partner
Tingkat Kelulusan
Tahun Pengalaman
Uji Kompetensi Konstruksi
Universitas Negeri Padang
Mengapa Memilih Program Ini?
- Standar kompetensi sesuai SKKNI bidang konstruksi
- Asesor bersertifikat dan berpengalaman industri
- Fasilitas laboratorium lengkap dan modern
- Sertifikat diakui secara nasional
17 Peserta
Batch Februari 2025






Uji Kompetensi Teknisi Hidroponik
BPVP Bandung Barat
Keunggulan Program Hidroponik:
- Kurikulum terdepan teknologi pertanian modern
- Praktik langsung dengan sistem hidroponik terkini
- Kerjasama dengan industri agrikultur terpercaya
- Peluang kerja di sektor pertanian modern
15 Peserta
Batch Maret 2025






Dipercaya oleh Institusi Terpercaya
Universitas & Institut
Balai Pelatihan Kerja
Perusahaan Industri
"Kualitas pelayanan dan profesionalisme yang luar biasa dalam setiap penyelenggaraan uji kompetensi"
Tempat Uji Kompetensi Untuk Mendapat Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar
Tempat Uji Kompetensi Untuk Uji Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar di KAB. TAPIN,KALIMANTAN SELATAN berlokasi di Jl. Brigjend H. Hasan Basry KM.04 Bitahan Rantau Kabupaten Tapin (TUK Sewaktu).
Peta Tempat Uji Kompetensi Untuk Uji Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar di KAB. TAPIN,KALIMANTAN SELATAN
Kabupaten Tapin adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kotanya adalah Rantau, yang merupakan bagian dari kecamatan Tapin Utara. Kabupaten Tapin memiliki luas wilayah 2.174,95Β kmΒ² dan jumlah penduduk sebanyak 196.412 jiwa (2023), dengan kepadatan penduduk 91 jiwa/kmΒ².
Wilayah Kabupaten Tapin meliputi lansekap daerah aliran Sungai Tapin. Sungai Tapin mempunyai empat cabang, yaitu Sungai Muning, Sungai Tatakan, Sungai Halat, dan Sungai Gadung,
Kabupaten Tapin merupakan salah satu bagian dari provinsi Kalimantan Selatan yang secara geografis terletak pada 2Β°32β43β³ hingga 3Β°00β43β³ LS dan 114Β°46β13β³ hingga 115Β°30β33β³ BT.
Wilayah administratif Kabupaten Tapin mencakup wilayah seluas 2.174,95Β km2 yang terdiri dari 12 wilayah kecamatan. Dari data statistik yang ada, pada umumnya tiap-tiap kecamatan di Tapin memiliki luas wilayah yang hampir merata, kecuali kecamatan Tapin Utara yang memiliki luas wilayah relatif kecil dari kecamatan lainnya.
Kecamatan dengan luas wilayah paling besar adalah Kecamatan Candi Laras Utara dengan luas wilayah 730,48Β km2 atau sebesar 27,04% dari keseluruhan luas Kabupaten Tapin, sedangkan kecamatan dengan luas wilayah paling kecil adalah Kecamatan Tapin Utara dengan luas wilayah 71,49Β km2 atau sebesar 2,65% dari keseluruhan luas Kabupaten Tapin.
Apabila dilihat dari letak ketinggiannya dari permukaan laut diketahui bahwa kebanyakan luas daerah di Kabupaten Tapin berada pada kelas ketinggian 0β7 m dari permukaan laut, yakni sebesar 67,34% luas wilayah. Sedangkan luas wilayah dengan ketinggian lebih dari 500 m di atas permukaan laut hanya berkisar 1,21% luas wilayah.
Jika dilihat dari kelas kemiringannya, Kabupaten Tapin merupakan daerah yang landai dengan kemiringan 0-2% yang meliputi 82,93% dari luas daerah di Kabupaten Tapin, sedangkan pada kelas kemiringan antara 2,1-8% hanya meliputi 0,62% dari luas wilayah Kabupaten Tapin.
Status Kesultanan Banjar setelah dihapuskan pada tahun 1860 masuk ke dalam Gouverment van Borneo, yaitu termasuk dalam Karesidenan Afdeeling Selatan dan Timur Borneo. Wilayah ini dibagi dalam 4 afdeeling, salah satunya adalah afdeeling Martapura (di bawah regent Pangeran Jaya Pemenang) yang terbagi dalam 5 distrik, yaitu Distrik Martapura, Distrik Riam Kanan, Distrik Riam Kiwa, Distrik Benua Empat dan Distrik Margasari.
Selanjutnya terjadi perubahan dalam keorganisasian pemerintahan Hindia Belanda. Di bawah afdeeling terdapat onderafdeeling dan distrik. Distrik Benua Ampat dan Distrik Margasari kemudian berada di bawah Onderafdeeling Benua Ampat en Margasari dan digabungkan ke dalam Afdeeling Kandangan yang baru dibentuk. Afdeeling Kandangan terdiri 3 onderafdeeling (dengan 6 distrik), salah satunya adalah Onderafdeeling Benua Ampat en Margasari dengan distriknya, yaitu Benua Ampat dan Margasari.
Era 1950-1960-an wilayah Tapin berbentuk Kawedanan, yaitu Kawedanan Tapin dengan ibu kota Kota Rantau yang juga masih dalam daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) beribu kota di Kandangan. Kewedanan Tapin kala itu hanya mempunyai 3 wilayah kecamatan yakni kecamatan Tapin Utara yang beribu kota Rantau, Kecamatan Tapin Selatan yang beribu kota di Tambarangan dan Kecamatan Tapin Hilir yang beribu kota di Margasari.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang pemerintahan daerah, di mana daerah provinsi menjadi daerah Swatantra tingkat I dan daerah kabupaten/kotapraja menjadi daerah Swatantra tingkat II serta diganti UU Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, di mana daerah Swantantra I menjadi daerah provinsi dan daerah swatantra II, berubah menjadi daerah kabupaten/kotamadya. Di Kalimantan Selatan perubahan ini secara serentak diumumkan 17 Desember 1965 yang mana terjadi perubahan dengan penghapusan pemerintahan pada tingkat Kewedanan.
Dengan penghapusan itu, maka tokoh masyarakat Tapin dan didukung para birokrat untuk berupaya mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi. Karena itu, tahun 1958 H. Anang Acil Syofyan mengemukakan sebuah gagasan yang mengajak semua elemen masyarakat, ulama, tokoh, elit politik, birokrat, pemuda dan kelompok lainnya untuk mengajukan resolusi, yaitu agar Pemerintah Kewedanan Tapin dapat ditingkatkan statusnya menjadi kabupaten.
H. Anang Acil Syofyan mula-mula mengemukakan ide itu kepada tokoh yakni H. Hasyim Thaib dan Bakau M. dan di kalangan militer dikonsultasikan kepada Letnan Oendat yang mulanya turut aktif menuntut berdirinya Kabupaten Tapin, namun kemudian Oendat dilarang oleh atasan dalam kegiatan dinilai bermuatan politik praktis. Kemudian, H. Anang Acil Syofyan, H. Hasyim Thaib, Bakau M. dan kawan-kawan mendapat dukungan di Kecamatan Tapin Selatan dengan tokoh Guru Saleh, H Muhammad Ideram, H. M. Djuri, Pambakal Taun, Pambakal H. Abas Abdul Jabar, sedangkan di Margasari, Kecamatan Tapin Hilir juga didukung H. Marali, H. Kaspul Anwar, H. Bajuri Shagir dan lainnya.
Pada 1958, digelar musyawarah warga Tapin di Balai Rakyat Rantau (sekarang Bank BPD Rantau) dan melaksanakan berbagai keputusan musyawarah diantaranya pembentukan sebuah Badan Musyawarah Penuntut Kabupaten Tapin yang diketuai H Isbat dan sekretaris Basuni Thaufik yang dibantu anggota pengurus. Pada tahun 1961, bertempat di Gedung Bioskop Permata Rantau (sekarang lokasi pasar rantau dekat jembatan sungai Tapin) diselenggarakan Musyawarah Besar dengan menghasilkan keputusan yakni pertama, membubarkan Badan Musyawarah Penuntut Kabupaten Tapin dan membentuk badan baru yang bernama Badan Penuntut Kabupaten (Bapenkab) Tapin. Kedua, segera menyampaikan resolusi agar kewedanan Tapin dapat dijadikan daerah otonomi tingkat II Tapin.
Resolusi atau permohonan disampaikan kepada Presiden/Perdana Menteri RI, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah di Jakarta, Ketua dan anggota DPRD-GR HSS di Kandangan. Dengan tembusan resolusi yakni Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Panglima Kodam X/Lambung Mangkurat di Banjarmasin, Bupati KDH Tingkat II HSS di Kandangan, Wedana Tapin di Rantau, anggota DPRD-GR Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, anggota DPR-GR asal Kalimantan Selatan di Jakarta, Pers (media cetak/radio) untuk dipublikasikan.
Tahun 1963 komisi B DPR-GR pusat melakukan kunjungan ke Kewedanan tapin untuk melihat kondisi riil Tapin yang pertemuan di Balai Rakyat Rantau, dari pertemuan itu DPR-GR pusat menyarankan agar Bapenkab Tapin diganti menjadi Panitia Persiapan Kabupaten Tapin yang kemudian langsung disetujui perubahan organisasi itu dengan Ketua Basuni Thaufik. Panitia Persiapan Kabupaten Tapin itulah yang turut berpartisipasi dalam kepanitiaaan pada upacara peresmian berdirinya Kabupaten Tapin pada 30 November 1965 di lapangan Kabupatenan (Halaman rumah pejabat Bupati) oleh Menteri Dalam Negeri RI Soemarno Sosroatmodjo atas Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2765), dengan ibu kota di Rantau.
Kabupaten Tapin terdiri dari 12 kecamatan, 9 kelurahan, dan 126 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 178.841 jiwa dengan luas wilayah 2.700,82 kmΒ² dan sebaran penduduk 66 jiwa/kmΒ².
Suku asli adalah suku Banjar dan suku Dayak Harakit atau Dayak Tapin bagian dari suku Dayak Meratus. Suku bangsa di kabupaten Tapin antara lain:
Selain di KAB. TAPIN,KALIMANTAN SELATAN, Anda dapat mengikuti uji kompetensi ini di beberapa tempat pelaksanaan (TUK) lainnya:
-
Kota Lhokseumawe, Aceh
-
Kota Banda Aceh, Aceh
-
Simeulue, Aceh
-
Kota Langsa, Aceh
-
Aceh Tamiang, Aceh
-
Kota Denpasar, Bali
-
Kota Serang, Banten
-
Kota Tangerang, Banten
-
Lebak, Banten
-
Kota Cilegon, Banten
-
Kota Tangerang Selatan, Banten
-
Kota Bengkulu, Bengkulu
-
Bengkulu Utara, Bengkulu
-
Lebong, Bengkulu
-
Seluma, Bengkulu
-
Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta
-
Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta
-
Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta
-
Kota Gorontalo, Gorontalo
-
Tanjung Jabung Timur, Jambi
-
Muaro Jambi, Jambi
-
Tebo, Jambi
-
Kota Sungai Penuh, Jambi
-
Kerinci, Jambi
-
Kota Jambi, Jambi
-
Bungo, Jambi
-
Tanjung Jabung Barat, Jambi
-
Sarolangun, Jambi
-
Kota Bandung, Jawa Barat
-
Garut, Jawa Barat
-
Bandung, Jawa Barat
-
Cirebon, Jawa Barat
-
Sumedang, Jawa Barat
-
Majalengka, Jawa Barat
-
Kota Bogor, Jawa Barat
-
Bogor, Jawa Barat
-
Cianjur, Jawa Barat
-
Subang, Jawa Barat
-
Bandung Barat, Jawa Barat
-
Kota Depok, Jawa Barat
-
Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
-
Cilacap, Jawa Tengah
-
Kota Magelang, Jawa Tengah
-
Kota Semarang, Jawa Tengah
-
Pekalongan, Jawa Tengah
-
Blora, Jawa Tengah
-
Sragen, Jawa Tengah
-
Brebes, Jawa Tengah
-
Kota Surakarta, Jawa Tengah
-
Pati, Jawa Tengah
-
Purworejo, Jawa Tengah
-
Banjarnegara, Jawa Tengah
-
Batang, Jawa Tengah
-
Kab. Semarang, Jawa Tengah
-
Purbalingga, Jawa Tengah
-
Kendal, Jawa Tengah
-
Demak, Jawa Tengah
-
Kota Surabaya, Jawa Timur
-
Bangkalan, Jawa Timur
-
Ngawi, Jawa Timur
-
Ponorogo, Jawa Timur
-
Kota Madiun, Jawa Timur
-
Nganjuk, Jawa Timur
-
Kota Malang, Jawa Timur
-
Tuban, Jawa Timur
-
Jember, Jawa Timur
-
Banyuwangi, Jawa Timur
-
Blitar, Jawa Timur
-
Sidoarjo, Jawa Timur
-
Jombang, Jawa Timur
-
Magetan, Jawa Timur
-
Gresik, Jawa Timur
-
Sanggau, Kalimantan Barat
-
Kota Singkawang, Kalimantan Barat
-
Kota Pontianak, Kalimantan Barat
-
Banjar, Kalimantan Selatan
-
Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
-
Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
-
Tapin, Kalimantan Selatan
-
Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan
-
Balangan, Kalimantan Selatan
-
Barito Kuala, Kalimantan Selatan
-
Murung Raya, Kalimantan Tengah
-
Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
-
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
-
Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
-
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
-
Kutai Barat, Kalimantan Timur
-
Berau, Kalimantan Timur
-
Kota Bontang, Kalimantan Timur
-
Kota Samarinda, Kalimantan Timur
-
Kutai Timur, Kalimantan Timur
-
Tana Tidung, Kalimantan Utara
-
Kota Tarakan, Kalimantan Utara
-
Malinau, Kalimantan Utara
-
Nunukan, Kalimantan Utara
-
Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
-
Bangka, Kepulauan Bangka Belitung
-
Belitung, Kepulauan Bangka Belitung
-
Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung
-
Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung
-
Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung
-
Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung
-
Kota Batam, Kepulauan Riau
-
Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
-
Tulang Bawang, Lampung
-
Kota Bandar Lampung, Lampung
-
Kota Metro, Lampung
-
Lampung Selatan, Lampung
-
Kota Ambon, Maluku
-
Maluku Tengah, Maluku
-
Halmahera Selatan, Maluku Utara
-
Kota Ternate, Maluku Utara
-
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
-
Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat
-
Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
-
Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
-
Ende, Nusa Tenggara Timur
-
Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur
-
Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
-
Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur
-
Kupang, Nusa Tenggara Timur
-
Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur
-
Jayapura, Papua
-
Kota Jayapura, Papua
-
Keerom, Papua
-
Kepulauan Yapen, Papua
-
Manokwari, Papua Barat
-
Bengkalis, Riau
-
Rokan Hulu, Riau
-
Kota Pekanbaru, Riau
-
Kuantan Singingi, Riau
-
Mamuju, Sulawesi Barat
-
Polewali Mandar, Sulawesi Barat
-
Majene, Sulawesi Barat
-
Kota Makassar, Sulawesi Selatan
-
Luwu Timur, Sulawesi Selatan
-
Sinjai, Sulawesi Selatan
-
Takalar, Sulawesi Selatan
-
Gowa, Sulawesi Selatan
-
Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan
-
Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan
-
Kota Parepare, Sulawesi Selatan
-
Luwu, Sulawesi Selatan
-
Soppeng, Sulawesi Selatan
-
Luwu Utara, Sulawesi Selatan
-
Kota Palu, Sulawesi Tengah
-
Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
-
Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara
-
Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara
-
Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara
-
Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara
-
Kota Manado, Sulawesi Utara
-
Kota Bitung, Sulawesi Utara
-
Tanah Datar, Sumatera Barat
-
Kota Bukittinggi, Sumatera Barat
-
Sijunjung, Sumatera Barat
-
Kota Payakumbuh, Sumatera Barat
-
Kota Padang, Sumatera Barat
-
Kota Pariaman, Sumatera Barat
-
Agam, Sumatera Barat
-
Pesisir Selatan, Sumatera Barat
-
Kota Palembang, Sumatera Selatan
-
Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
-
Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan
-
Kota Prabumulih, Sumatera Selatan
-
Kota Medan, Sumatera Utara
-
Toba Samosir, Sumatera Utara
-
Deli Serdang, Sumatera Utara
-
Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara
-
Dairi, Sumatera Utara
-
Nias, Sumatera Utara
Hubungi Kami untuk konsultasi memilih Tempat Uji Kompetensi dalam mendapatkan Sertifikat Profesi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar
Tunggu Apalagi? Segera Hubungi Kami untuk konsultasi cara mendapatkan Sertifikat Profesi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar
Training/Pelatihan Ahli Madya Teknik Bendungan Besar
Apakah LSPKonstruksi.com dapat memberikan Pelatihan atau Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sertifikasi Kompetensi Ahli Madya Teknik Bendungan Besar?
Tentu Saja! Kami dapat memberikan pembekalan pelatihan Bimbinga Teknis sebelum proses Sertifikasi Kompetensi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar
Hubungi Kami untuk Pelatihan atau Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sertifikasi Kompetensi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar ini
Apakah bisa pelatihan dan sertifikasi inhouse? Tentu! Tersedia Pelatihan dan Sertifikasi Inhouse dengan syarat dan ketentuan berlaku. Segera Hubungi Kami untuk konsultasi cara mendapatkan Sertifikat Profesi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar
Beberapa Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Terkait Sertifikasi & Uji Kompetensi
Pertanyaan Lainnya yang sering ditanyakan
- Apakah sertifikasi BNSP diakui secara internasional?
- Berapa biaya sertifikasi BNSP dan apakah ada subsidi?
- Bagaimana Cara Mengukur Kelayakan Portofolio Sebelum Mengajukan Sertifikasi?
- Apakah Sertifikasi Kompetensi Berlaku Seumur Hidup?
- Apa yang harus dilakukan jika gagal dalam uji sertifikasi BNSP?
- Bagaimana Cara Memilih Skema Sertifikasi yang Tepat?
- Apa yang Harus Dihindari Saat Uji Demonstrasi?
- Bagaimana cara sukses dalam mengikuti uji kompetensi sertifikasi BNSP?
- Apa syarat utama untuk mengikuti sertifikasi BNSP?
- Apa masalah umum dalam penulisan CV dan bagaimana mengatasinya?
Sertifikat Kompetensi BNSP Lainnya
Jika Anda bekerja di sektor Konstruksi, khususnya bidang Konstuksi bangunan sipil, maka Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli Madya Teknik Bendungan Besar di KAB. TAPIN,KALIMANTAN SELATAN adalah sertifikat yang perlu Anda pertimbangkan. Cek juga sertifikat profesi BNSP lainnya
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Sertifikat Kompetensi BNSP Khusus Bidang Konstruksi Berstandar Nasional
Dapatkan sertifikat kompetensi konstruksi yang diakui secara nasional dan internasional. Sub Klasifikasi SKK Konstruksi LPJK yang telah terpercaya untuk mengembangkan karir profesional Anda di industri konstruksi Indonesia.
Mengapa SKK Konstruksi Penting?
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi merupakan syarat wajib untuk bekerja di proyek konstruksi sesuai regulasi Kementerian PUPR dan LPJK. Tanpa SKK, Anda tidak dapat berpartisipasi dalam tender atau proyek konstruksi pemerintah maupun swasta.