LIT (Lembaga Inspeksi Teknik)

Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) adalah badan usaha yang telah mendapat akreditasi dari Kementerian ESDM untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik dalam rangka penerbitan SLO. LIT merupakan salah satu bentuk spesifik dari BUJPTL bidang pemeriksaan dan pengujian, dengan persyaratan tambahan berupa akreditasi teknis yang lebih ketat dibandingkan BUJPTL pada umumnya, termasuk kepemilikan peralatan ukur yang terkalibrasi secara berkala dan auditor teknik bersertifikat dengan jenjang kompetensi tertentu.

Dalam ekosistem ketenagalistrikan Indonesia, LIT berfungsi sebagai pihak ketiga independen antara owner instalasi dan PLN/Ditjen Gatrik yang memberikan jaminan teknis atas kelaikan suatu instalasi. Untuk proyek-proyek skala besar seperti kawasan industri atau gedung bertingkat premium, pemilik proyek sering kali mempersyaratkan LIT tertentu dalam dokumen kontrak EPC. Badan usaha yang ingin mengembangkan layanan ke bidang inspeksi perlu memahami bahwa proses akreditasi LIT lebih panjang dan lebih mahal dari SBU biasa, serta memerlukan demonstrasi kapabilitas laboratorium dan metodologi pengujian yang terdokumentasi lengkap.