NIB (Nomor Induk Berusaha)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas tunggal badan usaha dalam ekosistem perizinan Indonesia, diterbitkan oleh sistem OSS secara otomatis setelah badan usaha menyelesaikan registrasi dan pernyataan mandiri. NIB menggantikan fungsi TDP, API, dan Angka Pengenal Importir sekaligus, serta menjadi prasyarat utama sebelum badan usaha dapat mengajukan IUJPTL dan dokumen perizinan sektor lainnya. Penerbitan NIB secara elektronik umumnya berlangsung dalam hitungan menit setelah data terverifikasi di sistem OSS.

Untuk BUJPTL, NIB harus mencantumkan KBLI yang tepat sesuai bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik yang akan dijalankan—misalnya KBLI 71201 untuk jasa konsultansi rekayasa teknik atau KBLI 43211 untuk instalasi listrik. Ketidaksesuaian antara KBLI pada NIB dengan bidang pekerjaan aktual dapat menyebabkan penolakan kontrak saat verifikasi administrasi oleh PLN atau instansi pemerintah lainnya. Revisi KBLI pascapenerbitan NIB memerlukan proses perubahan data di OSS yang membutuhkan waktu dan koordinasi dengan PTSP setempat, sehingga harus dihindari dengan perencanaan KBLI yang matang sejak awal.