Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah individu yang memiliki kompetensi teknis di bidang ketenagalistrikan, dibuktikan dengan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) yang diterbitkan LSK terakreditasi. Kualifikasi ini diatur dalam Permen ESDM No. 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, yang membagi jenjang kompetensi menjadi operator, teknisi, dan analis/ahli dengan sub-bidang spesifik mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, instalasi pemanfaatan, dan pemeriksaan.

Bagi BUJPTL, komposisi dan jumlah tenaga teknik bersertifikat adalah salah satu parameter utama dalam penilaian SBU—semakin tinggi klasifikasi SBU yang ditarget, semakin ketat persyaratan jumlah dan jenjang SKK yang harus dipenuhi. Di lapangan, banyak badan usaha kecil yang kesulitan mempertahankan tenaga teknik bersertifikat karena tingginya turnover karyawan; solusinya adalah memastikan kontrak kerja tenaga kunci mencakup klausul retensi selama masa berlaku SBU, serta memiliki pipeline kandidat pengganti yang sudah dalam proses sertifikasi di LSK yang relevan agar tidak terjadi kekosongan kompetensi saat audit dilakukan.