Pembumian (Grounding)

Pembumian atau Grounding adalah sistem koneksi elektris antara titik netral atau badan peralatan listrik dengan bumi (tanah) yang berfungsi sebagai jalur aman untuk arus gangguan, mencegah tegangan sentuh berbahaya, dan menstabilkan referensi tegangan sistem. Persyaratan teknis pembumian diatur secara rinci dalam PUIL 2011 (SNI 0225:2011) dan standar IEC 60364-5-54, dengan nilai resistansi pembumian yang disyaratkan bervariasi sesuai jenis instalasi.

Dalam riksa uji, pengukuran resistansi sistem pembumian adalah salah satu poin wajib yang sering menjadi penyebab penolakan SLO, terutama pada instalasi yang dibangun di atas tanah dengan resistivitas tinggi (tanah berbatu atau pasir kering). BUJPTL yang aktif di bidang instalasi dan pemeriksaan perlu memiliki earth tester yang terkalibrasi dan engineer yang memahami metode pengukuran 3-titik (fall of potential) secara benar. Rekomendasi perbaikan sistem pembumian yang tidak tepat dapat mengakibatkan klien mengeluarkan biaya remediasi yang tidak perlu.