Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. BANDUNG BARAT,JAWA BARAT
⚡ BATCH TERBATAS! Raih Sertifikat BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. BANDUNG BARAT,JAWA BARAT dengan GARANSI LULUS 100%. Terbukti: 95% peserta naik gaji rata-rata 40% dalam 6 bulan. Biaya terjangkau, cicilan 0%, pelatihan weekend. Kuota tersisa 12 orang. Daftar sekarang sebelum terlambat! 📞 Konsultasi GRATIS.

Peta Layanan Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. BANDUNG BARAT,JAWA BARAT
Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. BANDUNG BARAT,JAWA BARAT - Sertifikat Kompetensi BNSP adalah pengakuan resmi atas keahlian seseorang di bidang tertentu, dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Indonesia.
Kenapa Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. BANDUNG BARAT,JAWA BARAT Penting?
Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. BANDUNG BARAT,JAWA BARAT adalah salah satu pengakuan resmi yang sangat penting dalam dunia kerja di Indonesia. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dirancang untuk membuktikan bahwa seseorang memiliki kemampuan yang dibutuhkan di bidang tertentu.
Jika Anda bekerja di sektor infrastruktur, terutama dalam konstruksi khusus, sertifikat ini menjadi sangat krusial.
Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. BANDUNG BARAT,JAWA BARAT bukan sekadar sertifikat biasa. Ini adalah jenis sertifikat KKNI yang menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi standar kompetensi nasional yang ditetapkan oleh BNSP.
Di dunia Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang penuh tantangan, sertifikasi ini tidak hanya mencerminkan kemampuan Anda, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap perlindungan dan kualitas kerja.
Keuntungan Memiliki Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. BANDUNG BARAT,JAWA BARAT
Dapatkan 6 keuntungan utama yang akan mengubah karier profesional Anda dengan memiliki sertifikat kompetensi BNSP yang diakui secara nasional dan internasional.
Meningkatkan Rasa Percaya Diri Profesional
Sertifikat BNSP memberikan validasi resmi terhadap kemampuan Anda, meningkatkan kepercayaan diri saat melamar kerja atau menjalankan tugas. Fresh graduate mendapat nilai tambah di mata perusahaan, sementara karyawan tetap merasa lebih yakin dengan kompetensi yang telah teruji secara profesional.
Pengukuran Kemampuan yang Akurat
Melalui proses penilaian yang objektif dan terstandar, Anda dapat mengetahui tingkat kemampuan yang sesungguhnya. Hasil evaluasi membantu mengidentifikasi kekuatan yang perlu dipertahankan dan area yang membutuhkan peningkatan untuk pengembangan karier yang lebih terarah.
Akses Pengembangan Karier Global
Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. BANDUNG BARAT,JAWA BARAT diakui secara internasional, membuka peluang karier di perusahaan multinasional. Kredibilitas global ini memberikan akses lebih luas untuk pengembangan diri dan kesempatan berkarier di level yang lebih tinggi.
Kemudahan Seleksi Karyawan Berkualitas
Perusahaan dapat dengan mudah mengidentifikasi calon karyawan yang kompeten berdasarkan standar kompetensi yang jelas. HRD lebih efisien dalam proses rekrutmen, sementara kandidat tersertifikasi menunjukkan pemahaman mendalam terhadap bidang kerja sesuai standar industri.
Peningkatan Produktivitas Kerja
Pelatihan pra-sertifikasi memberikan pengetahuan tentang standar kerja terbaik, menghasilkan profesional yang lebih terampil dan telaten. Perusahaan memperoleh karyawan dengan produktivitas tinggi yang dapat diandalkan untuk mencapai target bisnis secara optimal.
Pengakuan Profesional dan Peluang Promosi
Sertifikasi BNSP menjadi bukti konkret profesionalisme Anda di mata atasan dan rekan kerja. Karyawan tersertifikasi memiliki peluang lebih besar untuk mendapat promosi, kenaikan gaji, dan tanggung jawab yang lebih strategis dalam organisasi.
Persyaratan Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. BANDUNG BARAT,JAWA BARAT
Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. BANDUNG BARAT,JAWA BARAT, Anda harus mengajukan beberapa macam dokumen supaya bisa mengikuti uji kompetensi dari lembaga sertifikasi. Pahami alur dan tahapan sertifikasi BNSP dan siapkan dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan sesuai standar.
Dokumen Identitas
- • Fotokopi KTP atau kartu identitas yang berlaku
- • Pas foto ukuran 3×4 dengan background bebas sebanyak 2 lembar
- • Surat keterangan keaslian dokumen dari pihak berwenang
Dokumen Pendidikan & Karier
- • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
- • Curriculum vitae atau riwayat hidup terkini
- • Surat referensi dari perusahaan tempat bekerja
- • Deskripsi pekerjaan atau job description yang detail
Portofolio & Kompetensi
- • Contoh laporan pekerjaan yang disertai dengan portofolio lengkap
- • Fotokopi sertifikat yang telah expired (jika ada)
- • Dokumentasi pengalaman kerja di industri terkait
- • Persiapan untuk demonstrasi praktik kerja
Siap Mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP?
Hubungi kami untuk mendapatkan panduan lengkap dan memulai proses sertifikasi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) Anda hari ini
Penting untuk Diperhatikan
Pastikan semua dokumen dalam kondisi asli dan legible. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai standar dapat menghambat proses sertifikasi Anda. Tim kami siap membantu memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum pengajuan.
Unit Kompetensi dari Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. BANDUNG BARAT,JAWA BARAT
Kompetensi SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION)
Kompetensi seseorang yang memegang sertifikat BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION), mencakup berbagai unit kompetensi yang melibatkan keterampilan dan pengetahuan yang penting dalam menjalankan tugas sebagai seorang SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION). Ada 36 unit kompetensi yang didefinisikan dalam sertifikat ini.
- D1.HOT.CL1.01: Bekerjasama Secara Efektif Dengan Pelanggan Dan Kolega
- D1.HOT.CL1.02: Bekerja Dalam Lingkungan Sosial Yang Berbeda
- D1.HOT.CL1.03: Menerapkan Prosedur Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
- D1.HOT.CL1.05: Melakukan Prosedur Klerikal
- D1.HOT.CL1.06: Mengakses Dan Mendapatkan Data Berbasis Komputer
- D1.HOT.CL1.07: Berkomunikasi Melalui Telepon
- D1.HOT.CL1.08: Memelihara Pengetahuan Industri Perhotelan
- D1.HOT.CL1.09: Mengembangkan Dan Memperbaharui Pengetahuan Tentang Industri Pariwisata
- D1.HRS.CL1.06: Mengembangkan dan Memperbahurui Pengetahuan Lokal
- D1.HOT.CL1.10: Mempromosikan Produk Dan Layanan Kepada Pelanggan
- D1.HOT.CL1.11: Menangani Dan Menyelesaikan Situasi Konflik
- D1.HOT.CL1.12: Melakukan Prosedur Dasar Pertolongan Pertama
- D1.HOT.CL1.13: Melaksanakan Tugas Perlindungan Anak Yang Relevan Dengan Industri Pariwisata
- D1.HSS.CL4.01: Menciptakan Dan Menjaga Tempat Kerja Yang Aman Dan Aman
- D1.LAN.CL1.01: Berkomunikasi Secara Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
- D1.HGA.CL6.12: Menggunakan Peralatan Dan Teknologi Bisnis Yang Umum
- D1.HFO.CL2.01: Menerima Dan Memproses Reservasi
- D1.HFO.CL2.03: Menyediakan Lauyanan Resepsionis Untuk Akomodasi
- D1.HFO.CL2.11: Menyediakan Layanan Informasi Pelayanan Hotel
- D1.HFO.CL2.09: Menerima Dan Meneruskan Telepon Masuk
- D1.HFO.CL2.12: Menyediakan Pelayanan Telepon Internasional
- D1.HFO.CL2.06: Melakukan Audit Malam
- D1.HFA.CL7.01: Memproses Transaksi Keuangan Penjualan
- D1.HGA.CL6.07: Menyusun Dokumen, Laporan, Dan Lembar Kerja Pada Komputer
- D1.HGA.CL6.08: Mendesain, Menyiapkan, Dan Menyajikan Berbagai Jenis Laporan
- D1.HRM.CL9.05: Memberikan Dukungan Profesional Kepada Kolega Bisnis
- D1.HRM.CL9.06: Memelihara Kualiltas Pelayanan Pelanggan/Tamu
- D1.HSS.CL4.02: Menjaga Keamanan Lokasi Dan Properti
- D1.HSS.CL4.07: Menangani Orang Mabuk
- D1.HSS.CL4.10: Merencanakan Dan Melaksanakan Evakuasi Lokasi
- D1.HHR.CL8.03: Melatih Keterampilan Kerja Untuk Orang Lain
- D1.HHR.CL8.06: Mengelola Sistem Asesmen Untuk Pelatihan
- D1.HSM.CL5.02: Merencanakan dan Menerapkan Aktivitas Penjualan
- D1.LAN.CL10.03: Berkomunikasi Dalam Bahasa Inggris Di Telepon
- D1.LAN.CL10.04: Menggunakan Bahasa Inggris Lisan Untuk Berdiskusi
- D1.LAN.CL10.08: Membaca Dan Menginterpretasikan Instruksi Dasar, Arah Dan / Atau Diagram
Contoh Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION)

Contoh Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION). (Nama Skema menyesuaikan)
Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) memiliki format standar dengan berbagai informasi penting yang tercantum di dalamnya. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai setiap komponen yang terdapat dalam sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Nomor Blangko Sertifikat
Nomor unik yang tercetak pada sertifikat sebagai identitas dokumen. Format nomor ini mengikuti sistem penomoran BNSP dan berfungsi sebagai kode verifikasi keaslian sertifikat yang dapat diperiksa melalui sistem database BNSP.
Data Pribadi Pemegang Sertifikat
Mencakup nama lengkap, nomor identitas (KTP/NIK), tempat dan tanggal lahir pemegang sertifikat. Informasi ini harus sesuai dengan dokumen identitas resmi dan digunakan untuk memastikan keabsahan kepemilikan sertifikat.
Skema Sertifikasi
Menyebutkan nama lengkap skema sertifikasi yang telah dicapai, kode skema, dan tingkat kualifikasi sesuai KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Ini menunjukkan bidang kompetensi spesifik yang telah diuji dan dikuasai.
Tanggal Penerbitan dan Masa Berlaku
Menunjukkan kapan sertifikat diterbitkan dan batas waktu berlakunya (umumnya 3 tahun). Tanggal ini penting untuk menentukan kapan perlu dilakukan resertifikasi atau perpanjangan sertifikat kompetensi.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Nama dan logo LSP yang mengeluarkan sertifikat, beserta nomor lisensi LSP dari BNSP. LSP adalah lembaga yang berwenang melaksanakan sertifikasi kompetensi pada bidang tertentu atas lisensi dari BNSP.
Unit Kompetensi
Daftar unit kompetensi yang telah dicapai dengan status "Kompeten", mencakup kode unit dan judul unit sesuai SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) atau standar internasional yang berlaku.
Tanda Tangan dan Stempel
Tanda tangan pejabat berwenang dari LSP (biasanya Direktur atau Ketua LSP) dan stempel resmi LSP sebagai pengesahan. Beberapa sertifikat juga menyertakan tanda tangan dari BNSP untuk validasi tambahan.
Fitur Keamanan
Berbagai elemen keamanan seperti watermark, hologram, kode QR untuk verifikasi digital, dan kertas khusus yang sulit dipalsukan. Fitur ini memastikan keaslian sertifikat dan mencegah pemalsuan dokumen.
Galeri Pelaksanaan Uji Kompetensi Oleh LSPKonstruksi.com
Dengan pengalaman lebih dari 500+ peserta yang telah berhasil meraih sertifikat kompetensi, kami telah dipercaya oleh berbagai institusi pendidikan dan pelatihan terkemuka di Indonesia untuk menyelenggarakan uji kompetensi berkualitas tinggi sesuai standar BNSP.
Peserta Tersertifikasi
Institusi Partner
Tingkat Kelulusan
Tahun Pengalaman
Uji Kompetensi Konstruksi
Universitas Negeri Padang
Mengapa Memilih Program Ini?
- Standar kompetensi sesuai SKKNI bidang konstruksi
- Asesor bersertifikat dan berpengalaman industri
- Fasilitas laboratorium lengkap dan modern
- Sertifikat diakui secara nasional
17 Peserta
Batch Februari 2025






Uji Kompetensi Teknisi Hidroponik
BPVP Bandung Barat
Keunggulan Program Hidroponik:
- Kurikulum terdepan teknologi pertanian modern
- Praktik langsung dengan sistem hidroponik terkini
- Kerjasama dengan industri agrikultur terpercaya
- Peluang kerja di sektor pertanian modern
15 Peserta
Batch Maret 2025






Dipercaya oleh Institusi Terpercaya
Universitas & Institut
Balai Pelatihan Kerja
Perusahaan Industri
"Kualitas pelayanan dan profesionalisme yang luar biasa dalam setiap penyelenggaraan uji kompetensi"
Tempat Uji Kompetensi Untuk Mendapat Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION)
Tempat Uji Kompetensi Untuk Uji Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. BANDUNG BARAT,JAWA BARAT berlokasi di Jalan Maribaya No. 149/252 RT. 03 / RW. 15 Babakan, Gentong, Cibodas, Kec. Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (TUK Sewaktu).
Peta Tempat Uji Kompetensi Untuk Uji Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. BANDUNG BARAT,JAWA BARAT
Kabupaten Bandung Barat (bahasa Sunda: ᮘᮔ᮪ᮓᮥᮀ ᮊᮥᮜᮧᮔ᮪, translit. Bandung Kulon) adalah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Ngamprah. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Bandung. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang di sebelah barat dan utara, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi di sebelah timur, Kota Bandung di sebelah selatan, serta Kabupaten Cianjur di sebelah barat. Pada akhir tahun 2024, jumlah penduduk kabupaten Bandung sebanyak 1.911.661 jiwa.
Pembentukan Kabupaten Bandung Barat sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Bandung telah muncul sejak keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pola Induk Pengembangan Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Dalam Jangka Panjang (25-30) yang menyatakan Rencana Penataan Daerah Tingkat I di Jawa Barat Dari 24 Menjadi 42 Daerah Tingkat II.
Isu pemekaran semakin menguat sejalan dengan dinamika sosial di wilayah Bandung bagian Barat dan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang merubah secara mendasar UU Nomor 5 Tahun 1974. Kemudian terbit keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 5 tanggal 21 Juli 1999, tentang persetujuan awal terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung sebagai jawaban atas permohonan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung melalui Surat Bupati Bandung Nomor 135/1235/tapem tanggal 22 Juni 1999 Perihal Permohonan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.
Proses pemekaran sempat tertunda dan dihentikan prosesnya sementara disebabkan adanya aspirasi peningkatan status Kota Adminitratif Cimahi menjadi daerah otonom yang akhirnya terwujud melalui pembentukan Kota Cimahi pada tahun 2001. Sejalan dengan pembentukan Kota Cimahi, aspirasi pembentukan Kabupaten Bandung Barat terus berproses, hal ini ditandai dengan adanya pembentukan forum pendukung percepatan pemekaran Kabupaten Bandung Barat (FP3KB) pada tanggal 20 Agustus 1999 dengan ketua, Endang anwar.
Merespon tuntutan dan keinginan masyarakat di Wilayah Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung menerbitkan keputusan Bupati Bandung Nomor 135.kep.85-binpemum/2004 Tentang Pembentukan Tim Teknis Penataan Wilayah Kabupaten Bandung, dengan Ketua Drs. H. Abubakar, M.Si. Yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung dengan tugas pokok mengkoordinasikan, mengendalikan dan merumuskan kebijakan Penataan Wilayah Kabupaten Bandung serta melakukan upaya dan langkah kerjasama dengan 6 (enam) perguruan tinggi, yaitu Unpad, ITB, STPDN, UPI , Unpas dan Unjani dengan membentuk tim konsorsium perguruan tinggi dalam rangka penataan Wilayah Kabupaten Bandung.
Berdasarkan surat permohonan Bupati KDH TK.II Bandung yang saat itu dijabat oleh Hatta Djati Permana mengajukan surat kepada Ketua DPRD yang saat itu dijabat oleh Obar Sobarna. Surat permohonan bupati bernomor 135/1235/Tapem tanggal 22 juni 1999 perihal permohonan persetujuan pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung. Bupati memohon kepada pimpinan beserta anggota DPRD kiranya dapat mengabulkan dan mendukung atas terselenggaranya rencana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi Kabupaten Dati II Bandung dan Kabupaten Padalarang (sekarang Kabupaten Bandung Barat).
Hal tersebut disambut positif oleh DPRD Kabupaten Bandung dengan diterbitkannya surat keputusan DPRD Dati II Bandung nomor 5/1999/12/07 tentang persetujuan awal DPRD terhadap pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung. Namun pada tanggal 23 Desember 1999, Ketua DPRD Kabupaten Bandung melayangkan surat nomor 135/1499/TU tentang pemekaran Kabupaten Bandung yang isinya antara lain: Kami sampaikan bahwa proses awal yang sedang ditempuh oleh Pemda (sesuai UU no 5/74) agar ditangguhkan/dihentikan, demi ketertiban dan kelancaran pelaksanaan selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang no 22/1999.
Perkembanguan selanjutnya sesuai UU No.22/1999, sebagian kecil dari wilayah Kabupaten Bandung yaitu Kota Administratif Cimahi ditingkatkan statusnya menjadi Pemerintah Kota Cimahi yang meliputi 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Cimahi Selatan, Kecamatan Cimahi Tengah, dan Kecamatan Cimahi Utara, maka rencana pemekaran Kabupaten Bandung semakin tertunda karena Kota Cimahi sebelumnya merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Bandung. Setelah Cimahi menjadi Kota Otonom, terpisah dari Kabupaten Bandung, tuntutan pemekaran Kabupaten Bandung mencuat kembali ke permukaan sejalan dengan dibukanya ruang publik untuk mengaspirasikan kehendak membentuk daerah otonom baru. Hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang No.22/1999.
Tuntutan pemekaran wilayah Kabupaten Bandung, dilihat dari kondisi geografisnya oleh beberapa kalangan dinilai dapat dipahami sebab wilayah Kabupaten Bandung cukup luas (2.324.84 km2) dengan letak wilayah mengelilingi Kota Bandung dan Kota Cimahi. Disamping itu, jumlah penduduknya cukup banyak, berdasarkan SUPAS 2002 sebanyak 4.300.000 jiwa. Berangkat dari kondisi itulah pada tanggal 9 Agustus 1999 para tokoh masyarakat Bandung Barat berkumpul membentuk Forum Pendukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Barat yang dipimpin ketuanya Endang Anwar.
Setahun kemudian terbentuk lagi Forum Peduli Bandung Barat yang diketuai Asep Suhardi, Forum Bandung Barat Bersatu yang dipimpin Zaenal Abidin, Drs. Ade Ratmadja, Asep Suhardi dan Asep Ridwan Hermawan, serta Forum Pemuda Bandung Barat yang dipimpin Eman Sulaeman. Disamping itu pergerakan ini didukung oleh beberapa tokoh PNS seperti Pandji Tirtayasa, Megahari Pudjiharto, Donny Widiaman, dan tokoh pendukung pemekaran lainnya. Karena sama-sama untuk memperjuangkan berdirinya Kabupaten Bandung Barat, berbagai LSM dan Forum bergabung dalam satu wadah, yaitu Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPKBB) yang dipimpin ketua umumnya Endang Anwar. KPKBB bersama elemen masyarakat Bandung Barat mengawali upaya perjuangannya dengan melaksanakan deklarasi bersama untuk terus berjuang agar Bandung Barat menjadi daerah otonom terpisah dari Kabupaten Bandung.
Deklarasi tersebut dilaksanakan di Gedung Diklat Keuangan Gado Bangkong Kecamatan Ngamprah pada tanggal 30 Agustus 2003. Naskah deklarasi dibacakan dan ditandatangani berbagai elemen masyarakat Bandung Barat. Hal tersebut diakukan KPKBB sebagai bentuk komitmen bersama dalam upayanya memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi ke berbagai lembaga, baik legislatif maupun eksekutif Daerah Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat dan Pemerinah Pusat serta DPR RI/DPD RI. Sampai lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Menjadi Daerah Otonom di Provinsi Jawa Barat.
Penjabat Sementara Bupati Bandung Barat Tjatja Kuswara selesai menjalankan tugasnya pada tanggal 17 Juli 2008. Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pertama Abubakar dan Ernawan Natasaputra hasil pemilihan umum dilantik pada tanggal 17 Juli 2008 oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atas nama presiden. Drs. Ade Ratmadja Ketua Panitia Deklarasi Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat KPKBB yang dilaksanakan tanggal 30 Maret 2003 diikuti oleh berbagai komponen masyarakat Bandung Barat berkomitmen bersama untuk memeperjuangkan berdirinya Kabupaten Bandung Barat jadi daerah otonom di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Bandung Barat adalah kabupaten baru provinsi Jawa Barat, Indonesia, pemekaran dari Kabupaten Bandung.
Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang di sebelah barat dan utara, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi di sebelah timur, serta Kabupaten Cianjur di sebelah barat dan selatan. Kabupaten Bandung Barat mewarisi sekitar 1,4 juta penduduk dari 42,9% wilayah lama Kabupaten Bandung.
Kabupaten baru ini belum dikelola dengan pemerintahan yang baik, terbukti dua Bupati nya melakukan kegiatan kriminal berupa Korupsi yaitu Abubakar dan Aa Umbara.
Kabupaten Bandung Barat memiliki 16 kecamatan dan 165 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduk mencapai 1.616.203 jiwa yang tersebar di wilayah seluas 1.305,77 km² dengan tingkat kepadatan penduduk 1.238 jiwa/km².
Penduduk yang ada di dalam bagian ini baru dimasukkan seturut dengan Sensus BPS 2010 dan survei maupun proyeksi penduduk 2009 dan 2008. Sebab, pada tahun 2000, seluruh data mengenai Bandung Barat masih berada dalam data BPS Kabupaten Bandung.
Laporan dari BKKBN, di tahun 2022, menyebutkan bahwa sekitar 20 hingga 30% daripada seluruh penduduk yang berusia di bawah 12 tahun di Kabupaten Bandung Barat mengalami hambatan pertumbuhan. Status kuning Bandung Barat didapatkan bersama-sama dengan Kota Bandung, Kota Banjar, Bekasi, Karawang, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Kota Tasikmalaya.
Kabupaten Bandung Barat memiliki 1 stasiun kereta cepat Whoosh, 9 stasiun Commuter Line Bandung Raya dan Garut maupun 1 stasiun KA Siliwangi yang masih beroperasi, diantaranya:
Selain di KAB. BANDUNG BARAT,JAWA BARAT, Anda dapat mengikuti uji kompetensi ini di beberapa tempat pelaksanaan (TUK) lainnya:
-
Badung, Bali
-
Karangasem, Bali
-
Kota Tangerang, Banten
-
Kota Tangerang Selatan, Banten
-
Kota Serang, Banten
-
Tangerang, Banten
-
Lebak, Banten
-
Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta
-
Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta
-
Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta
-
Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta
-
Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta
-
Administrasi Kepulauan Seribu, DKI Jakarta
-
Kota Gorontalo, Gorontalo
-
Kota Depok, Jawa Barat
-
Kota Bandung, Jawa Barat
-
Kota Cimahi, Jawa Barat
-
Kota Cirebon, Jawa Barat
-
Bekasi, Jawa Barat
-
Bandung, Jawa Barat
-
Bogor, Jawa Barat
-
Kota Bekasi, Jawa Barat
-
Kota Bogor, Jawa Barat
-
Bandung Barat, Jawa Barat
-
Karawang, Jawa Barat
-
Kota Semarang, Jawa Tengah
-
Karanganyar, Jawa Tengah
-
Banyumas, Jawa Tengah
-
Cilacap, Jawa Tengah
-
Kota Surakarta, Jawa Tengah
-
Banjarnegara, Jawa Tengah
-
Kab. Semarang, Jawa Tengah
-
Kota Magelang, Jawa Tengah
-
Kota Malang, Jawa Timur
-
Kota Pasuruan, Jawa Timur
-
Kota Surabaya, Jawa Timur
-
Kediri, Jawa Timur
-
Kota Batu, Jawa Timur
-
Banyuwangi, Jawa Timur
-
Kota Kediri, Jawa Timur
-
Probolinggo, Jawa Timur
-
Kota Madiun, Jawa Timur
-
Pamekasan, Jawa Timur
-
Nganjuk, Jawa Timur
-
Pasuruan, Jawa Timur
-
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
-
Kota Samarinda, Kalimantan Timur
-
Belitung, Kepulauan Bangka Belitung
-
Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung
-
Kota Batam, Kepulauan Riau
-
Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
-
Bintan, Kepulauan Riau
-
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
-
Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat
-
Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
-
Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
-
Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
-
Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur
-
Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
-
Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
-
Kota Pekanbaru, Riau
-
Kepulauan Meranti, Riau
-
Kota Makassar, Sulawesi Selatan
-
Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara
-
Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
-
Kota Manado, Sulawesi Utara
-
Minahasa Utara, Sulawesi Utara
-
Kota Padang, Sumatera Barat
-
Kota Palembang, Sumatera Selatan
-
Kota Medan, Sumatera Utara
Hubungi Kami untuk konsultasi memilih Tempat Uji Kompetensi dalam mendapatkan Sertifikat Profesi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION)
Tunggu Apalagi? Segera Hubungi Kami untuk konsultasi cara mendapatkan Sertifikat Profesi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION)
Training/Pelatihan SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION)
Apakah LSPKonstruksi.com dapat memberikan Pelatihan atau Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sertifikasi Kompetensi SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION)?
Tentu Saja! Kami dapat memberikan pembekalan pelatihan Bimbinga Teknis sebelum proses Sertifikasi Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION)
Hubungi Kami untuk Pelatihan atau Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sertifikasi Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) ini
Apakah bisa pelatihan dan sertifikasi inhouse? Tentu! Tersedia Pelatihan dan Sertifikasi Inhouse dengan syarat dan ketentuan berlaku. Segera Hubungi Kami untuk konsultasi cara mendapatkan Sertifikat Profesi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION)
Beberapa Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Terkait Sertifikasi & Uji Kompetensi
Pertanyaan Lainnya yang sering ditanyakan
- Apakah sertifikasi BNSP diakui secara internasional?
- Berapa biaya sertifikasi BNSP dan apakah ada subsidi?
- Bagaimana Cara Mengukur Kelayakan Portofolio Sebelum Mengajukan Sertifikasi?
- Apakah Sertifikasi Kompetensi Berlaku Seumur Hidup?
- Apa yang harus dilakukan jika gagal dalam uji sertifikasi BNSP?
- Bagaimana Cara Memilih Skema Sertifikasi yang Tepat?
- Apa yang Harus Dihindari Saat Uji Demonstrasi?
- Bagaimana cara sukses dalam mengikuti uji kompetensi sertifikasi BNSP?
- Apa syarat utama untuk mengikuti sertifikasi BNSP?
- Apa masalah umum dalam penulisan CV dan bagaimana mengatasinya?
Sertifikat Kompetensi BNSP Lainnya
Jika Anda bekerja di sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, khususnya bidang Penyediaan Akomodasi, maka Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. BANDUNG BARAT,JAWA BARAT adalah sertifikat yang perlu Anda pertimbangkan. Cek juga sertifikat profesi BNSP lainnya
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Sertifikat Kompetensi BNSP Khusus Bidang Konstruksi Berstandar Nasional
Dapatkan sertifikat kompetensi konstruksi yang diakui secara nasional dan internasional. Sub Klasifikasi SKK Konstruksi LPJK yang telah terpercaya untuk mengembangkan karir profesional Anda di industri konstruksi Indonesia.
Mengapa SKK Konstruksi Penting?
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi merupakan syarat wajib untuk bekerja di proyek konstruksi sesuai regulasi Kementerian PUPR dan LPJK. Tanpa SKK, Anda tidak dapat berpartisipasi dalam tender atau proyek konstruksi pemerintah maupun swasta.