Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
β‘ BATCH TERBATAS! Raih Sertifikat BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT dengan GARANSI LULUS 100%. Terbukti: 95% peserta naik gaji rata-rata 40% dalam 6 bulan. Biaya terjangkau, cicilan 0%, pelatihan weekend. Kuota tersisa 12 orang. Daftar sekarang sebelum terlambat! π Konsultasi GRATIS.

Peta Layanan Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT - Sertifikat Kompetensi BNSP adalah pengakuan resmi atas keahlian seseorang di bidang tertentu, dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Indonesia.
Kenapa Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT Penting?
Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT adalah salah satu pengakuan resmi yang sangat penting dalam dunia kerja di Indonesia. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dirancang untuk membuktikan bahwa seseorang memiliki kemampuan yang dibutuhkan di bidang tertentu.
Jika Anda bekerja di sektor infrastruktur, terutama dalam konstruksi khusus, sertifikat ini menjadi sangat krusial.
Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT bukan sekadar bukti biasa. Ini adalah jenis sertifikat KKNI yang menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi standar kompetensi nasional yang ditetapkan oleh BNSP.
Di dunia Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang penuh tantangan, sertifikasi ini tidak hanya mencerminkan kompetensi Anda, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap perlindungan dan kualitas kerja.
Keuntungan Memiliki Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Dapatkan 6 keuntungan utama yang akan mengubah karier profesional Anda dengan memiliki sertifikat kompetensi BNSP yang diakui secara nasional dan internasional.
Meningkatkan Rasa Percaya Diri Profesional
Sertifikat BNSP memberikan validasi resmi terhadap kemampuan Anda, meningkatkan kepercayaan diri saat melamar kerja atau menjalankan tugas. Fresh graduate mendapat nilai tambah di mata perusahaan, sementara karyawan tetap merasa lebih yakin dengan kompetensi yang telah teruji secara profesional.
Pengukuran Kemampuan yang Akurat
Melalui proses penilaian yang objektif dan terstandar, Anda dapat mengetahui tingkat kemampuan yang sesungguhnya. Hasil evaluasi membantu mengidentifikasi kekuatan yang perlu dipertahankan dan area yang membutuhkan peningkatan untuk pengembangan karier yang lebih terarah.
Akses Pengembangan Karier Global
Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT diakui secara internasional, membuka peluang karier di perusahaan multinasional. Kredibilitas global ini memberikan akses lebih luas untuk pengembangan diri dan kesempatan berkarier di level yang lebih tinggi.
Kemudahan Seleksi Karyawan Berkualitas
Perusahaan dapat dengan mudah mengidentifikasi calon karyawan yang kompeten berdasarkan standar kompetensi yang jelas. HRD lebih efisien dalam proses rekrutmen, sementara kandidat tersertifikasi menunjukkan pemahaman mendalam terhadap bidang kerja sesuai standar industri.
Peningkatan Produktivitas Kerja
Pelatihan pra-sertifikasi memberikan pengetahuan tentang standar kerja terbaik, menghasilkan profesional yang lebih terampil dan telaten. Perusahaan memperoleh karyawan dengan produktivitas tinggi yang dapat diandalkan untuk mencapai target bisnis secara optimal.
Pengakuan Profesional dan Peluang Promosi
Sertifikasi BNSP menjadi bukti konkret profesionalisme Anda di mata atasan dan rekan kerja. Karyawan tersertifikasi memiliki peluang lebih besar untuk mendapat promosi, kenaikan gaji, dan tanggung jawab yang lebih strategis dalam organisasi.
Persyaratan Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT, Anda harus mengajukan beberapa macam dokumen supaya bisa mengikuti uji kompetensi dari lembaga sertifikasi. Pahami alur dan tahapan sertifikasi BNSP dan siapkan dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan sesuai standar.
Dokumen Identitas
- β’ Fotokopi KTP atau kartu identitas yang berlaku
- β’ Pas foto ukuran 3Γ4 dengan background bebas sebanyak 2 lembar
- β’ Surat keterangan keaslian dokumen dari pihak berwenang
Dokumen Pendidikan & Karier
- β’ Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
- β’ Curriculum vitae atau riwayat hidup terkini
- β’ Surat referensi dari perusahaan tempat bekerja
- β’ Deskripsi pekerjaan atau job description yang detail
Portofolio & Kompetensi
- β’ Contoh laporan pekerjaan yang disertai dengan portofolio lengkap
- β’ Fotokopi sertifikat yang telah expired (jika ada)
- β’ Dokumentasi pengalaman kerja di industri terkait
- β’ Persiapan untuk demonstrasi praktik kerja
Siap Mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP?
Hubungi kami untuk mendapatkan panduan lengkap dan memulai proses sertifikasi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) Anda hari ini
Penting untuk Diperhatikan
Pastikan semua dokumen dalam kondisi asli dan legible. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai standar dapat menghambat proses sertifikasi Anda. Tim kami siap membantu memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum pengajuan.
Unit Kompetensi dari Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Kompetensi SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION)
Kompetensi seseorang yang memegang sertifikat BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION), mencakup berbagai unit kompetensi yang melibatkan keterampilan dan pengetahuan yang penting dalam menjalankan tugas sebagai seorang SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION). Ada 36 unit kompetensi yang didefinisikan dalam sertifikat ini.
- D1.HOT.CL1.01: Bekerjasama Secara Efektif Dengan Pelanggan Dan Kolega
- D1.HOT.CL1.02: Bekerja Dalam Lingkungan Sosial Yang Berbeda
- D1.HOT.CL1.03: Menerapkan Prosedur Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
- D1.HOT.CL1.05: Melakukan Prosedur Klerikal
- D1.HOT.CL1.06: Mengakses Dan Mendapatkan Data Berbasis Komputer
- D1.HOT.CL1.07: Berkomunikasi Melalui Telepon
- D1.HOT.CL1.08: Memelihara Pengetahuan Industri Perhotelan
- D1.HOT.CL1.09: Mengembangkan Dan Memperbaharui Pengetahuan Tentang Industri Pariwisata
- D1.HRS.CL1.06: Mengembangkan dan Memperbahurui Pengetahuan Lokal
- D1.HOT.CL1.10: Mempromosikan Produk Dan Layanan Kepada Pelanggan
- D1.HOT.CL1.11: Menangani Dan Menyelesaikan Situasi Konflik
- D1.HOT.CL1.12: Melakukan Prosedur Dasar Pertolongan Pertama
- D1.HOT.CL1.13: Melaksanakan Tugas Perlindungan Anak Yang Relevan Dengan Industri Pariwisata
- D1.HSS.CL4.01: Menciptakan Dan Menjaga Tempat Kerja Yang Aman Dan Aman
- D1.LAN.CL1.01: Berkomunikasi Secara Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
- D1.HGA.CL6.12: Menggunakan Peralatan Dan Teknologi Bisnis Yang Umum
- D1.HFO.CL2.01: Menerima Dan Memproses Reservasi
- D1.HFO.CL2.03: Menyediakan Lauyanan Resepsionis Untuk Akomodasi
- D1.HFO.CL2.11: Menyediakan Layanan Informasi Pelayanan Hotel
- D1.HFO.CL2.09: Menerima Dan Meneruskan Telepon Masuk
- D1.HFO.CL2.12: Menyediakan Pelayanan Telepon Internasional
- D1.HFO.CL2.06: Melakukan Audit Malam
- D1.HFA.CL7.01: Memproses Transaksi Keuangan Penjualan
- D1.HGA.CL6.07: Menyusun Dokumen, Laporan, Dan Lembar Kerja Pada Komputer
- D1.HGA.CL6.08: Mendesain, Menyiapkan, Dan Menyajikan Berbagai Jenis Laporan
- D1.HRM.CL9.05: Memberikan Dukungan Profesional Kepada Kolega Bisnis
- D1.HRM.CL9.06: Memelihara Kualiltas Pelayanan Pelanggan/Tamu
- D1.HSS.CL4.02: Menjaga Keamanan Lokasi Dan Properti
- D1.HSS.CL4.07: Menangani Orang Mabuk
- D1.HSS.CL4.10: Merencanakan Dan Melaksanakan Evakuasi Lokasi
- D1.HHR.CL8.03: Melatih Keterampilan Kerja Untuk Orang Lain
- D1.HHR.CL8.06: Mengelola Sistem Asesmen Untuk Pelatihan
- D1.HSM.CL5.02: Merencanakan dan Menerapkan Aktivitas Penjualan
- D1.LAN.CL10.03: Berkomunikasi Dalam Bahasa Inggris Di Telepon
- D1.LAN.CL10.04: Menggunakan Bahasa Inggris Lisan Untuk Berdiskusi
- D1.LAN.CL10.08: Membaca Dan Menginterpretasikan Instruksi Dasar, Arah Dan / Atau Diagram
Contoh Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION)

Contoh Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION). (Nama Skema menyesuaikan)
Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) memiliki format standar dengan berbagai informasi penting yang tercantum di dalamnya. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai setiap komponen yang terdapat dalam sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Nomor Blangko Sertifikat
Nomor unik yang tercetak pada sertifikat sebagai identitas dokumen. Format nomor ini mengikuti sistem penomoran BNSP dan berfungsi sebagai kode verifikasi keaslian sertifikat yang dapat diperiksa melalui sistem database BNSP.
Data Pribadi Pemegang Sertifikat
Mencakup nama lengkap, nomor identitas (KTP/NIK), tempat dan tanggal lahir pemegang sertifikat. Informasi ini harus sesuai dengan dokumen identitas resmi dan digunakan untuk memastikan keabsahan kepemilikan sertifikat.
Skema Sertifikasi
Menyebutkan nama lengkap skema sertifikasi yang telah dicapai, kode skema, dan tingkat kualifikasi sesuai KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Ini menunjukkan bidang kompetensi spesifik yang telah diuji dan dikuasai.
Tanggal Penerbitan dan Masa Berlaku
Menunjukkan kapan sertifikat diterbitkan dan batas waktu berlakunya (umumnya 3 tahun). Tanggal ini penting untuk menentukan kapan perlu dilakukan resertifikasi atau perpanjangan sertifikat kompetensi.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Nama dan logo LSP yang mengeluarkan sertifikat, beserta nomor lisensi LSP dari BNSP. LSP adalah lembaga yang berwenang melaksanakan sertifikasi kompetensi pada bidang tertentu atas lisensi dari BNSP.
Unit Kompetensi
Daftar unit kompetensi yang telah dicapai dengan status "Kompeten", mencakup kode unit dan judul unit sesuai SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) atau standar internasional yang berlaku.
Tanda Tangan dan Stempel
Tanda tangan pejabat berwenang dari LSP (biasanya Direktur atau Ketua LSP) dan stempel resmi LSP sebagai pengesahan. Beberapa sertifikat juga menyertakan tanda tangan dari BNSP untuk validasi tambahan.
Fitur Keamanan
Berbagai elemen keamanan seperti watermark, hologram, kode QR untuk verifikasi digital, dan kertas khusus yang sulit dipalsukan. Fitur ini memastikan keaslian sertifikat dan mencegah pemalsuan dokumen.
Galeri Pelaksanaan Uji Kompetensi Oleh LSPKonstruksi.com
Dengan pengalaman lebih dari 500+ peserta yang telah berhasil meraih sertifikat kompetensi, kami telah dipercaya oleh berbagai institusi pendidikan dan pelatihan terkemuka di Indonesia untuk menyelenggarakan uji kompetensi berkualitas tinggi sesuai standar BNSP.
Peserta Tersertifikasi
Institusi Partner
Tingkat Kelulusan
Tahun Pengalaman
Uji Kompetensi Konstruksi
Universitas Negeri Padang
Mengapa Memilih Program Ini?
- Standar kompetensi sesuai SKKNI bidang konstruksi
- Asesor bersertifikat dan berpengalaman industri
- Fasilitas laboratorium lengkap dan modern
- Sertifikat diakui secara nasional
17 Peserta
Batch Februari 2025






Uji Kompetensi Teknisi Hidroponik
BPVP Bandung Barat
Keunggulan Program Hidroponik:
- Kurikulum terdepan teknologi pertanian modern
- Praktik langsung dengan sistem hidroponik terkini
- Kerjasama dengan industri agrikultur terpercaya
- Peluang kerja di sektor pertanian modern
15 Peserta
Batch Maret 2025






Dipercaya oleh Institusi Terpercaya
Universitas & Institut
Balai Pelatihan Kerja
Perusahaan Industri
"Kualitas pelayanan dan profesionalisme yang luar biasa dalam setiap penyelenggaraan uji kompetensi"
Tempat Uji Kompetensi Untuk Mendapat Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION)
Tempat Uji Kompetensi Untuk Uji Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT berlokasi di Jalan Pantai Senggigi, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat (TUK Sewaktu).
Peta Tempat Uji Kompetensi Untuk Uji Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Kabupaten Lombok Barat adalah kabupaten di Pulau Lombok, provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Ibu kota Lombok Barat berada di kecamatan Gerung. Jumlah penduduk kabupaten Lombok Barat pada pertengahan tahun 2023 sebanyak 737.647 jiwa, dengan kepadatan 800 jiwa/km2.
Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, wilayah Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu Onder Afdeling dibawah Afdeling Lombok yakni Onder Afdeling van west Lombok yang dipimpin oleh seorang Controleur. Onder Afdeling menurut hierarki kelembagaan sama dengan Regenschap (Kabupaten). Pada masa Pendudukan Jepang, status Lombok Barat berubah menjadi daerah administratif yang disebut Bun Ken yang dikepalai oleh seorang Bun Ken Kanrikan. Status ini berlangsung sampai Jepang menyerahkan kekuasaan kepada sekutu Belanda (NICA) pada tahun 1945.
Dibawah Pemerintah NICA, wilayah Indonesia Timur dijadikan beberapa wilayah administratif yang dinamakan Neo Landschappen termasuk di dalamnya semua bekas Afdeling (Stb. No. 15 Th. 1947). Di dalam wilayah Neo Landschap Lombok, wilayah Lombok Barat merupakan salah satu wilayah administratif yang dipimpin oleh seorang Hoofdvan Plastselijk Bestuur sebagai perubahan nama dari controleur.
Namun sesudah Konferensi Meja Bundar, dan terjadinya pemulihan kekuasaan Negara RI pada tanggal 27 Desember 1949, dengan berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri atas beberapa Negara Bagian, diantaranya Negara Indonesia Timur (NIT). Menurut Undang-undang Pemerintahan Daerah NIT No.44 Tahun 1950, pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa wilayah administratif Lombok Barat menjadi daerah bagian yang otonom. Namun dalam praktiknya, otonomi ini tidak pernah terlaksana sepenuhnya karena tidak dipimpin oleh Kepala Daerah Bagian melainkan oleh seorang Kepala Pemerintahan setempat yang sifatnya administratif belaka. Pada masa ini, daerah Lombok Barat membawahi wilayah administratif Kedistrikan Ampenan Barat, Kedistrikan Ampenan Timur, Kedistrikan Tanjung, Kedistrikan Bayan, Kedistrikan Gerung, Asisten Kedistrikan Gondang, dan Kepunggawaan Cakranegara. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 dimana daerah Indonesia dibagi habis dalam daerah Swatantra Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III.
Selanjutnya berdasarkan UU No. 1 Tahun 1957, lahirlah UU No.64 dan 69 Tahun 1958 masing-masing tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT serta Daerah Tingkat II di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan, yang diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1958. Oleh karena itu secara yuridis Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat sudah terbentuk sejak 14 Agustus 1958. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.Up.7/14/34 diangkat J.B.Tuhumena Maspeitella sebagai Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tk.II Lombok Barat, yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 17 April 1959. Tanggal 17 April 1958 Βkemudian ditetapkan sebagai hari lahir Kabupaten Lombok Barat.
Pada tahun 1960, Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat membentuk DPRD yang berjumlah 34 kursi sekaligus memilih Lalu Djapa sebagai Ketua DPRD Lombok Barat dari unsur Partai Nasional Indonesia. Namun setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959, berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, jabatan Kepala Daerah merangkap menjadi Ketua DPRD, sehingga Ketua DPRD yang sudah dipilih ditetapkan menjadi Wakil Ketua. Berdasarkan hasil Pemilihan Anggota DPRD Lombok Barat, pada tanggal 31 Mei 1960, dilantiklah Lalu Anggrat, BA sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada masa ini, dilakukan perubahan berupa penataan personil dan aparat Pemerintah Daerah serta perubahan status Kepunggawaan Cakranegara menjadi Kedistrikan Cakranegara.
Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor:205/Des.1/1/35 tanggal 7 Mei 1965, Lalu Anggrat, BA mengakhiri masa baktinya dan sebagai penggantinya ditunjuk Drs.Said, Ahli Praja pada Kantor Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada saat itu berlaku Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang melakukan perubahan meliputi:
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 1967, setelah terjadinya G30S/PKI, diadakan perombakan dan penyempurnaan DPRD menjadi DPRD-GR (Gotong Royong) Lombok Barat dari 34 kursi menjadi 32 kursi, dengan Ketua yang baru yakni Usman Tjipto Soeroso dari Golongan Karya dan Wakil Ketua Fathurrahman Zakaria dari Parpol Nahdatul Ulama. Pada masa ini, sesuai perkembangan pemerintahan dan kebutuhan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No.228/Pem. 20/1/12 diadakan perubahan yakni peningkatan status Asisten Kedistrikan Gondang menjadi Kecamatan Gangga dan Kedistrikan Gerung dipecah menjadi Kecamatan Gerung dan Kecamatan Kediri. Dengan perubahan tersebut maka Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 8 Kecamatan yakni;
Dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No. 156/Pem.7/2/226 tanggal 30 Mei 1969 ditetapkan pemecahan dua kecamatan yakni Kecamatan Ampenan dan Kecamatan Cakranegara dengan mengambil beberapa desa dari dua Kecamatan tersebut untuk dijadikan Kecamatan Mataram, sehingga sampai saat itu Kabupaten Lombok Barat telah membawahi 9 Wilayah Kecamatan.
Pada tahun 1972-1978, Kabupaten Lombok Barat dipimpin oleh H.L.A Rachman sebagai Bupati Kepala Daerah. Sampai dengan tahun 1978, Kota Mataram sebagai Ibu kota Kabupaten Lombok Barat telah mengalami perkembangan yang demikian pesat, sehingga banyak menghadapi permasalahan yang kompleks dan perlu ditangani secara khusus oleh Pemerintah Kota. Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 dibentuklah Kota Administratif Mataram yang membawahi tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Ampenan, Mataram, dan Cakranegara. Sebagai Wali kota Mataram pertama dilantiklah Drs. H. L. Mudjitahid oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H. R. Wasitakusumah sesaat setelah peresmian pembentukan Kota Administratif Mataram oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud pada tanggal 29 Agustus 1978. Selain menetapkan Kota Administratif Mataram, Peraturan tersebut juga menetapkan tiga Perwakilan Kecamatan yakni Perwakilan Kecamatan Narmada di Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri di Labuapi, dan Perwakilan Kecamatan Gerung di Sekotong Tengah. Dengan demikian sejak 29 Agustus 1978 Wilayah Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 1 Kota Administratif, 9 Kecamatan dan 3 Perwakilan Kecamatan.
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan H.L.A Rachman, pada tanggal 20 Januari 1979, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H. Gatot Suherman melantik Drs. H. Lalu Ratmadji dalam Sidang Khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat. Pada masa jabatan lima tahun pertama (1979β1984), Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati Lombok Barat mengusulkan tiga Perwakilan Kecamatan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan penuh. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983 diresmikanlah peningkatan status Perwakilan Kecamatan Narmada menjadi Kecamatan Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri menjadi Kecamatan Labuapi, dan Perwakilan Kecamatan Gerung menjadi Kecamatan Sekotong Tengah. Peresmian itu dilaksanakan setelah pelantikan Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat untuk masa jabatan lima tahun kedua (1985-1989). Dengan diresmikannya ketiga Perwakilan Kecamatan menjadi Kecamatan penuh, maka Lombok Barat membawahi 12 wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Ampenan, Cakranegara, Mataram, Gunungsari, Tanjung, Gangga, Bayan, Labuapi, Kediri, Gerung, Sekotong Tengah, dan Narmada.
Dalam sidang khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat, pada tanggal 20 Januari 1989, Gubernur NTB Warsito melantik Drs. H.Lalu Mudjitahid menjadi Bupati Lombok Barat menggantikan Drs. H.Lalu Ratmadji yang telah berakhir masa jabatannya. Pada periode jabatan pertama Drs. H.Lalu Mudjitahid (1989-1994) wilayah Kabupaten Lombok Barat terus mengalami kemajuan, di mana Kota Mataram sebagai Ibu kota Kabupaten Lombok Barat mengalami peningkatan status dari Kota Administratif menjadi Kotamadya. Oleh karena itu sejak ditetapkannya Pembentukan Kotamadya Mataram sebagai Daerah Tingkat II maka wilayah Kabupaten Lombok Barat berkurang dari 12 wilayah Kecamatan menjadi 9 Kecamatan yakni Kecamatan Bayan, Gangga, Tanjung, Gunung Sari, Narmada, Labuapi, Kediri, Gerung, dan Sekotong Tengah.
Setelah Drs.H.Lalu Mudjitahid mengakhiri Jabatan periode kedua (1994-1999) Kabupaten Lombok Barat dipimpin oleh Drs. H.Iskandar untuk masa jabatan 1999-2004. Pada Tahun 2000 wilayah Kabupaten Lombok Barat terus dikembangkan dengan membentuk Kecamatan Pembantu, yakni Kecamatan Pembantu Lingsar, Kecamatan Pembantu Lembar, Kecamatan Pembantu Kayangan, dan Kecamatan Pembantu Pemenang sehingga secara keseluruhan wilayah Lombok Barat terdiri atas 9 Kecamatan dan 4 Kecamatan Pembantu. Selanjutnya pada tahun 2001 keempat Kecamatan Pembantu tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 wilayah Kecamatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah, maka wilayah Kabupaten Lombok Barat dapat dimekarkan menjadi 15 Kecamatan yaitu Kecamatan Bayan, Gangga, Pemenang, Kayangan, Gunung Sari, Batu Layar, Narmada, Lingsar, Labuapi, Kediri, Gerung, Lembar, dan Sekotong Tengah.
Pada masa jabatan periode pertama Drs. H.Iskandar, Ibu kota Kabupaten Lombok Barat dipindahkan dari Kota Mataram ke Giri Menang, Gerung, sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 135/3638/PUOD tanggal 22 Desember 1999 dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 49/M.PAN/2/2000 tanggal 2 Februari 2000.
Kabupaten Lombok Barat terletak di antara 115Β°49'12,04" BT hingga 116Β°20'15,62" BT dan 8Β°24'33,2" LS hingga 8Β°55'19" LS. Kabupaten yang mengelilingi seluruh wilayah Kota Mataram ini memiliki luas wilayah yakni sebesar 1.053,92Β kmΒ² (105.392 ha).
Seperti kabupaten & kota lain di wilayah Nusa Tenggara, Kabupaten Lombok Barat beriklim tropis basah dan kering (Aw) dengan dua pola musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim penghujan di wilayah Lombok Barat berlangsung pada periode November hingga April yang bertepatan dengan bertiupnya angin monsun baratan yang bersifat lembap dan basah, sehingga memunculkan banyaknya awan-awan hujan. Sementara itu, musim kemarau di wilayah Lombok Barat terjadi pada periode Mei hingga Oktober yang juga bertepatan dengan angin monsun timuran yang bersifat kering, sehingga sangat jarang memunculkan awan-awan hujan. Suhu udara di wilayah Lombok Barat bervariasi antara 21Β°β34Β Β°C berdasarkan topografi atau ketinggian permukaan daratan. Tingkat kelembapan nisbi di wilayah ini pun relatif pada angka Β±70%β80%.
Bahasa daerah yang digunakan di Kabupaten Lombok Barat adalah bahasa Sasak sebagai bahasa ibu bagi masyarakat asli di wilayah tersebut. Selain itu, terdapat pula bahasa-bahasa daerah lain yang dituturkan oleh para pendatang, diantaranya bahasa Sunda, Jawa, Bali, dan Bugis.
Bahasa Sunda di Kabupaten Lombok Barat terutama digunakan oleh masyarakat etnis Sunda dan sebagian masyarakat asli Sasak. Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya sektor pariwisata di desa Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. Peningkatan sektor pariwisata tersebut berdampak pada semakin banyaknya lapangan pekerjaan, baik bagi masyarakat asli Sasak maupun masyarakat asal Jawa Barat yang didominasi oleh suku Sunda. Pekerja yang berasal dari Jawa Barat tersebut berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Sunda, mereka memilih hidup berkelompok dengan sesama orang Sunda, yang secara otomatis akan menggunakan bahasa Sunda untuk komunikasi sehari-hari. Bahkan desa tersebut dijuluki sebagai Kampung Sunda.
Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 10 Kecamatan, 3 Kelurahan, dan 119 Desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 713.848 jiwa dengan luas wilayah 896,56 kmΒ² dan sebaran penduduk 796 jiwa/kmΒ².
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat bagian utara yaitu Kecamatan Pemenang, Tanjung, Gangga, Kayangan, dan Kecamatan Bayan adalah wilayah pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat yang kemudian menjadi wilayah Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara (KLU). Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dilantik Pejabat Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada tanggal 30 Desember 2008, secara administrasi pembentukan Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah resmi, sehingga Kabupaten Lombok Barat yang sebelumnya membawahi 15 Kecamatan menjadi 10 kecamatan. Sepuluh kecamatannya tersebut yakni:
Menjelang akhir tahun 2008, Kabupaten Lombok Barat melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat masa jabatan 2009-2014 secara langsung oleh rakyat untuk pertama kalinya, dimana calon yang mendapat dukungan suara terbanyak adalah pasangan Dr. H. Zaini Arony, M.Pd - H. Mahrip, SE., MM, dan dilantik dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat tanggal, 23 April 2009.
Selain di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT, Anda dapat mengikuti uji kompetensi ini di beberapa tempat pelaksanaan (TUK) lainnya:
-
Badung, Bali
-
Karangasem, Bali
-
Kota Tangerang, Banten
-
Kota Tangerang Selatan, Banten
-
Kota Serang, Banten
-
Tangerang, Banten
-
Lebak, Banten
-
Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta
-
Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta
-
Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta
-
Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta
-
Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta
-
Administrasi Kepulauan Seribu, DKI Jakarta
-
Kota Gorontalo, Gorontalo
-
Kota Depok, Jawa Barat
-
Kota Bandung, Jawa Barat
-
Kota Cimahi, Jawa Barat
-
Kota Cirebon, Jawa Barat
-
Bekasi, Jawa Barat
-
Bandung, Jawa Barat
-
Bogor, Jawa Barat
-
Kota Bekasi, Jawa Barat
-
Kota Bogor, Jawa Barat
-
Bandung Barat, Jawa Barat
-
Karawang, Jawa Barat
-
Kota Semarang, Jawa Tengah
-
Karanganyar, Jawa Tengah
-
Banyumas, Jawa Tengah
-
Cilacap, Jawa Tengah
-
Kota Surakarta, Jawa Tengah
-
Banjarnegara, Jawa Tengah
-
Kab. Semarang, Jawa Tengah
-
Kota Magelang, Jawa Tengah
-
Kota Malang, Jawa Timur
-
Kota Pasuruan, Jawa Timur
-
Kota Surabaya, Jawa Timur
-
Kediri, Jawa Timur
-
Kota Batu, Jawa Timur
-
Banyuwangi, Jawa Timur
-
Kota Kediri, Jawa Timur
-
Probolinggo, Jawa Timur
-
Kota Madiun, Jawa Timur
-
Pamekasan, Jawa Timur
-
Nganjuk, Jawa Timur
-
Pasuruan, Jawa Timur
-
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
-
Kota Samarinda, Kalimantan Timur
-
Belitung, Kepulauan Bangka Belitung
-
Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung
-
Kota Batam, Kepulauan Riau
-
Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
-
Bintan, Kepulauan Riau
-
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
-
Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat
-
Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
-
Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
-
Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
-
Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur
-
Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
-
Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
-
Kota Pekanbaru, Riau
-
Kepulauan Meranti, Riau
-
Kota Makassar, Sulawesi Selatan
-
Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara
-
Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
-
Kota Manado, Sulawesi Utara
-
Minahasa Utara, Sulawesi Utara
-
Kota Padang, Sumatera Barat
-
Kota Palembang, Sumatera Selatan
-
Kota Medan, Sumatera Utara
Hubungi Kami untuk konsultasi memilih Tempat Uji Kompetensi dalam mendapatkan Sertifikat Profesi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION)
Tunggu Apalagi? Segera Hubungi Kami untuk konsultasi cara mendapatkan Sertifikat Profesi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION)
Training/Pelatihan SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION)
Apakah LSPKonstruksi.com dapat memberikan Pelatihan atau Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sertifikasi Kompetensi SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION)?
Tentu Saja! Kami dapat memberikan pembekalan pelatihan Bimbinga Teknis sebelum proses Sertifikasi Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION)
Hubungi Kami untuk Pelatihan atau Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sertifikasi Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) ini
Apakah bisa pelatihan dan sertifikasi inhouse? Tentu! Tersedia Pelatihan dan Sertifikasi Inhouse dengan syarat dan ketentuan berlaku. Segera Hubungi Kami untuk konsultasi cara mendapatkan Sertifikat Profesi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION)
Beberapa Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Terkait Sertifikasi & Uji Kompetensi
Pertanyaan Lainnya yang sering ditanyakan
- Apakah sertifikasi BNSP diakui secara internasional?
- Berapa biaya sertifikasi BNSP dan apakah ada subsidi?
- Bagaimana Cara Mengukur Kelayakan Portofolio Sebelum Mengajukan Sertifikasi?
- Apakah Sertifikasi Kompetensi Berlaku Seumur Hidup?
- Apa yang harus dilakukan jika gagal dalam uji sertifikasi BNSP?
- Bagaimana Cara Memilih Skema Sertifikasi yang Tepat?
- Apa yang Harus Dihindari Saat Uji Demonstrasi?
- Bagaimana cara sukses dalam mengikuti uji kompetensi sertifikasi BNSP?
- Apa syarat utama untuk mengikuti sertifikasi BNSP?
- Apa masalah umum dalam penulisan CV dan bagaimana mengatasinya?
Sertifikat Kompetensi BNSP Lainnya
Jika Anda bekerja di sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, khususnya bidang Penyediaan Akomodasi, maka Sertifikat Kompetensi BNSP SERTIFIKAT IV BIDANG KANTOR DEPAN (GUEST SERVICES SUPERVISION) di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT adalah sertifikat yang perlu Anda pertimbangkan. Cek juga sertifikat profesi BNSP lainnya
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Sertifikat Kompetensi BNSP Khusus Bidang Konstruksi Berstandar Nasional
Dapatkan sertifikat kompetensi konstruksi yang diakui secara nasional dan internasional. Sub Klasifikasi SKK Konstruksi LPJK yang telah terpercaya untuk mengembangkan karir profesional Anda di industri konstruksi Indonesia.
Mengapa SKK Konstruksi Penting?
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi merupakan syarat wajib untuk bekerja di proyek konstruksi sesuai regulasi Kementerian PUPR dan LPJK. Tanpa SKK, Anda tidak dapat berpartisipasi dalam tender atau proyek konstruksi pemerintah maupun swasta.