LIT (Lembaga Inspeksi Teknik)

LIT adalah lembaga independen yang memiliki akreditasi dari kementerian untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi tenaga listrik guna menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). LIT bertindak sebagai verifikator lapangan yang menjamin bahwa apa yang dibangun oleh kontraktor telah sesuai dengan desain teknis dan standar keselamatan ketenagalistrikan yang berlaku.

Operasional LIT diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021. Terdapat dua jenis LIT, yaitu LIT yang menangani instalasi pemanfaatan tegangan rendah (untuk rumah/ruko) dan LIT yang menangani instalasi pembangkitan, transmisi, serta distribusi (tegangan menengah/tinggi). LIT wajib memiliki tenaga teknik (asesor) yang memiliki Serkom khusus bidang inspeksi teknik untuk menjamin validitas hasil pengujian di lokasi proyek.

Bagi kontraktor, koordinasi dengan LIT harus dilakukan sejak tahap akhir konstruksi. Praktisi menyarankan agar dilakukan 'internal pre-test' sebelum LIT datang melakukan inspeksi resmi guna memitigasi adanya temuan ketidaksesuaian. Konsultan mengingatkan bahwa LIT dilarang merangkap sebagai kontraktor pemasang pada instalasi yang sama guna menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas hasil uji laik fungsi demi keselamatan publik.