PJT (Penanggung Jawab Teknis)

PJT adalah seorang tenaga ahli konstruksi yang ditunjuk secara resmi oleh badan usaha untuk bertanggung jawab penuh atas aspek teknis dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. PJT harus memiliki SKK Konstruksi dengan jenjang kualifikasi yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha tempatnya bernaung. Peran PJT sangat krusial karena ia menjadi penjamin bahwa seluruh pekerjaan teknis perusahaan memenuhi standar laik fungsi.

Regulasi mengenai PJT diatur dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022. Seorang PJT dilarang merangkap jabatan pada badan usaha lain guna memastikan fokus pengawasan teknis dan tanggung jawab profesi. Jika badan usaha kehilangan PJT-nya (misal karena pengunduran diri), perusahaan tersebut diberikan waktu terbatas untuk mencari pengganti sebelum SBU-nya dinyatakan tidak berlaku oleh sistem registrasi LPJK, yang dapat berakibat pada kegagalan dalam mengikuti tender atau kontrak berjalan.

Bagi tenaga ahli, menjadi PJT membawa konsekuensi hukum yang besar jika terjadi kegagalan bangunan pada proyek yang ditangani perusahaannya. Di sisi lain, badan usaha harus memastikan bahwa PJT mereka mendapatkan pengembangan kompetensi yang cukup agar tetap relevan dengan teknologi konstruksi terbaru. Konsultan menyarankan adanya perjanjian kerja yang jelas antara badan usaha dan PJT mengenai lingkup tanggung jawab dan perlindungan profesi, mengingat namanya tercantum secara permanen dalam dokumen legalitas perusahaan di database PUPR.