UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Masjid

UPZ Masjid adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk membantu pengumpulan zakat di tingkat masjid atau komunitas. Legalitas UPZ diatur dalam Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016. Dengan adanya SK UPZ dari BAZNAS Kabupaten/Kota, Takmir masjid memiliki kewenangan legal untuk menghimpun zakat fitrah maupun zakat mal dari jemaah, serta memberikan bukti setor zakat resmi yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak bagi muzaki.

Secara praktis, keberadaan UPZ memisahkan tata kelola dana infak harian dengan dana zakat yang memiliki aturan delapan asnaf (penerima). Praktisi keuangan masjid wajib melaporkan hasil penghimpunan zakat kepada BAZNAS secara periodik sesuai standar akuntansi PSAK 109. Konsultan manajemen menyarankan pembentukan UPZ sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU Pengelolaan Zakat No. 23 Tahun 2011, guna menghindari risiko pidana pengumpulan dana tanpa izin sekaligus memperkuat kepercayaan jemaah melalui mekanisme transparansi pendayagunaan zakat yang diawasi oleh otoritas negara secara resmi.