Kualifikasi Badan Usaha Jasa Listrik (K, M, B)

Kualifikasi Badan Usaha adalah pengelompokan tingkat kemampuan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dibedakan menjadi Kualifikasi Kecil (K), Menengah (M), dan Besar (B). Penentuan kualifikasi ini didasarkan pada besaran modal disetor, kekayaan bersih, serta kompetensi dan level Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

Penjenjangan ini diatur dalam Permen ESDM No. 11 Tahun 2021. Badan usaha kualifikasi Kecil hanya diperbolehkan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak dan risiko terbatas, sementara kualifikasi Besar memiliki otoritas untuk menangani proyek infrastruktur ketenagalistrikan berskala nasional, seperti pembangunan pembangkit listrik atau jaringan transmisi tegangan ekstra tinggi.

Dalam strategi bisnis, kenaikan kualifikasi dari Menengah ke Besar memerlukan investasi pada SDM yang memiliki SKK level ahli (Level 6 ke atas). Pelaku usaha harus cermat menghitung rasio modal dan personel sebelum mengajukan perubahan kualifikasi pada SBUJPTL. Konsultan sering mendapati perusahaan gagal naik kualifikasi karena meskipun modal mencukupi, tenaga teknik yang dimiliki tidak memiliki sertifikat kompetensi yang disyaratkan untuk level kualifikasi yang lebih tinggi.