Zero Accident (Nihil Kecelakaan)
Zero Accident atau Nihil Kecelakaan adalah tanda penghargaan K3 yang diberikan oleh pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil melaksanakan program K3 sehingga mencapai jumlah jam kerja tertentu tanpa terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kehilangan hari kerja (Lost Time Injury). Penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi perusahaan agar konsisten dalam menerapkan sistem keselamatan guna melindungi aset manusia dan materiil.
Kriteria dan tata cara pemberian penghargaan Zero Accident diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.01/MEN/2007. Penghargaan ini diberikan secara berjenjang mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat nasional. Perusahaan wajib melaporkan jam kerja selamat (safe man-hours) secara rutin dan diverifikasi oleh tim penilai dari Disnaker atau Kemnaker untuk memastikan tidak ada manipulasi data kecelakaan.
Secara praktis, meraih penghargaan Zero Accident merupakan pencapaian prestisius yang meningkatkan citra perusahaan di mata pemangku kepentingan dan investor. Dalam proses tender, sertifikat Zero Accident sering memberikan poin tambahan dalam penilaian teknis. Namun, praktisi memperingatkan fenomena under-reporting, di mana perusahaan menyembunyikan kecelakaan ringan demi mengejar target nihil kecelakaan. Hal ini sangat berbahaya bagi budaya keselamatan jangka panjang karena potensi bahaya yang sebenarnya tidak pernah dievaluasi dan diperbaiki secara sistematis.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..