Adendum Kontrak
Adendum Kontrak adalah perubahan resmi terhadap isi kontrak konstruksi yang telah ditandatangani, yang dapat mencakup perubahan lingkup pekerjaan, nilai kontrak, jadwal pelaksanaan, atau ketentuan lainnya. Adendum wajib disepakati dan ditandatangani oleh PPK dan kontraktor serta mendapat persetujuan dari pejabat berwenang sesuai nilai perubahan.
Mekanisme adendum kontrak diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, dan ketentuan dalam dokumen kontrak (SSUK dan SSKK). Perubahan nilai kontrak melalui adendum memiliki batasan: nilai adendum kumulatif umumnya tidak boleh melebihi 10% dari nilai kontrak awal. Adendum yang melampaui ambang nilai tertentu memerlukan review dan persetujuan dari unit pengawas internal atau APIP.
Adendum adalah mekanisme legal yang tersedia bagi kontraktor untuk memformalkan setiap perubahan lingkup, penyesuaian jadwal akibat hambatan yang bukan kesalahan kontraktor, atau penyesuaian harga akibat perubahan regulasi. Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tambah tanpa adendum yang disetujui terlebih dahulu berisiko tidak dibayar atas pekerjaan tambahan tersebut. Setiap perubahan—sekecil apapun—yang berdampak pada nilai, jadwal, atau lingkup harus diproses melalui jalur adendum, bukan atas dasar instruksi lisan PPK.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..