Rigger dan Juru Ikat

Rigger atau Juru Ikat adalah tenaga kerja terlatih yang bertugas memasang, mengatur, dan melepas peralatan rigging (tali, sling, shackle, spreader bar) untuk mengikat beban yang akan diangkat, serta memberikan sinyal kepada operator crane selama operasi pengangkatan. Rigger merupakan posisi kritis dalam keselamatan operasi pengangkatan.

Persyaratan kompetensi rigger diatur dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020, yang mewajibkan rigger memiliki sertifikat kompetensi juru ikat yang diterbitkan setelah mengikuti pelatihan dan uji kompetensi resmi. Sertifikasi rigger dilaksanakan oleh lembaga pelatihan K3 yang mendapat penunjukan Kemnaker. Rigger wajib memahami inspeksi peralatan rigging, teknik pengikatan beban, komunikasi sinyal tangan standar, dan batas SWL rigging gear.

Kecelakaan pengangkatan yang paling sering terjadi melibatkan kegagalan rigging—sling putus, beban terlepas, atau pengikatan tidak seimbang—yang hampir selalu berkaitan dengan kompetensi rigger yang tidak memadai atau kondisi sling yang tidak diperiksa sebelum digunakan. Supervisor lapangan wajib memastikan setiap sling dan peralatan rigging diperiksa secara visual setiap hari sebelum digunakan dan diafkir segera jika ditemukan cacat seperti kabel putus melebihi batas toleransi.