SIKI (Sistem Informasi Keahlian Indonesia)

SIKI adalah pangkalan data elektronik terintegrasi yang dikelola oleh LPJK untuk mencatat dan mempublikasikan data seluruh tenaga kerja konstruksi yang telah bersertifikat (SKK). SIKI berfungsi sebagai sarana transparansi publik dan alat verifikasi bagi pengguna jasa untuk memastikan bahwa personel yang ditugaskan memiliki kompetensi yang sah dan masa berlaku aktif.

Implementasi SIKI mendukung kebijakan E-Government sesuai UU Jasa Konstruksi. Sistem ini menghubungkan database LSP dengan aplikasi SBU dan aplikasi pengadaan barang/jasa pemerintah (LPSE). Setiap nomor registrasi pada SKK dapat dicek keasliannya melalui portal SIKI dengan memasukkan NIK, sehingga meminimalisir penggunaan sertifikat palsu yang dapat merugikan kualitas proyek dan keamanan publik.

Bagi praktisi, memastikan data di SIKI terupdate adalah hal yang sangat krusial. Sering terjadi kasus di mana personel gagal diverifikasi dalam tender karena data pengalaman proyek belum diinput oleh LSP terkait ke dalam sistem. Konsultan menyarankan para tenaga teknik untuk secara aktif memantau profil SIKI mereka. Jika terdapat ketidaksinkronan data, segera hubungi LSP yang mengeluarkan sertifikat guna melakukan perbaikan data sebelum tender dimulai.