MK (Manajemen Konstruksi)

Manajemen Konstruksi (MK) adalah jasa konsultansi konstruksi yang memberikan layanan komprehensif dalam pengelolaan proyek konstruksi, mencakup perencanaan, pengendalian biaya, mutu, waktu, keselamatan, dan koordinasi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek. MK bekerja untuk kepentingan pengguna jasa (pemilik proyek) dan memiliki otoritas yang lebih luas dibanding pengawas konstruksi biasa.

Layanan MK termasuk dalam kategori jasa konsultansi konstruksi berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017, dan badan usaha yang menyediakan jasa MK wajib memiliki SBU Konsultansi Konstruksi dengan subklasifikasi yang sesuai. Tenaga ahli yang ditugaskan dalam tim MK wajib memiliki SKK Konstruksi sesuai bidang keahliannya dan pengalaman proyek yang relevan.

Dalam konteks proyek pemerintah berskala besar, penunjukan Konsultan MK yang kompeten sejak fase pre-construction memberikan nilai tambah signifikan bagi PPK: review desain yang lebih mendalam, identifikasi risiko konstruksi sejak dini, dan pengendalian biaya yang lebih efektif selama pelaksanaan. Perusahaan konsultansi yang ingin berkembang di segmen MK perlu membangun rekam jejak pada proyek-proyek kompleks dan menginvestasikan dalam pengembangan tenaga ahli multidisiplin yang mampu mengelola antarmuka antar kontraktor spesialis.