Ground Penetrating Radar (GPR)

Ground Penetrating Radar (GPR) adalah metode NDT yang menggunakan pulsa gelombang elektromagnetik berfrekuensi tinggi yang ditransmisikan ke dalam tanah atau material beton untuk mendeteksi dan memetakan objek atau struktur tersembunyi berdasarkan pantulan sinyal dari antarmuka material yang memiliki perbedaan konstanta dielektrik. GPR dapat mendeteksi: tulangan beton (rebar), saluran pipa dan utilitas bawah tanah, rongga di bawah permukaan, lapisan material yang berbeda, retakan dalam beton, dan kontaminasi tanah. Standar acuan mencakup ASTM D6432 dan EN 12504-4.

Di Indonesia, GPR semakin banyak digunakan dalam inspeksi infrastruktur jalan dan jembatan, evaluasi kondisi dek beton, dan pemetaan utilitas bawah tanah sebelum penggalian di area perkotaan. Dalam konteks K3, identifikasi utilitas bawah tanah menggunakan GPR sebelum penggalian adalah praktik wajib yang dapat mencegah kecelakaan fatal akibat penggalian yang mengenai kabel listrik bertegangan tinggi atau pipa gas bertekanan. GPR memerlukan operator yang terlatih untuk memprogram parameter yang sesuai dengan kedalaman dan jenis target yang dicari, serta kemampuan interpretasi data B-scan yang memerlukan pengalaman dan pengetahuan geologi atau konstruksi yang memadai untuk menghindari kesalahan identifikasi objek bawah permukaan.