SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan)

SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Berdasarkan regulasi lingkungan hidup terbaru, SPPL diperuntukkan bagi usaha risiko Rendah. Pendaftaran SPPL kini terintegrasi langsung dalam modul NIB di sistem OSS RBA, menjadikannya jenis izin lingkungan yang paling cepat dan sederhana.

Bagi pelaku UMKM dan kantor jasa konsultan, SPPL merupakan bukti komitmen hijau yang cukup untuk memenuhi legalitas dasar. Meskipun sederhana, praktisi tetap diwajibkan untuk mengelola sampah rumah tangga dan limbah domestik secara bertanggung jawab. Konsultan perizinan menekankan bahwa jika skala usaha meningkat ke kategori menengah, SPPL harus ditingkatkan statusnya menjadi UKL-UPL melalui mekanisme perubahan data di sistem OSS. Di lapangan, kepemilikan SPPL tetap menjadi dokumen yang diperiksa saat audit kepatuhan oleh instansi pemerintah daerah guna memastikan tidak ada aktivitas bisnis yang mengabaikan aspek sanitasi lingkungan dasar.