Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021. Pengurusannya dilakukan secara daring melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Dalam konteks legalitas usaha, PBG adalah bukti bahwa bangunan tempat usaha dijalankan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Dokumen ini sering diminta sebagai lampiran kualifikasi teknis dalam tender infrastruktur atau industri guna menjamin aspek keselamatan fasilitas vendor. Praktisi arsitektur dan sipil harus memastikan desain bangunan memenuhi standar teknis yang divalidasi oleh Tim Profesi Ahli (TPA) agar PBG dapat diterbitkan tepat waktu tanpa menghambat jadwal operasional perusahaan atau syarat kontrak proyek.