Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten)

Right to be Forgotten adalah hak subjek data untuk meminta pengendali data menghapus informasi yang sudah tidak relevan, diperoleh secara tidak sah, atau berdasarkan permintaan penghapusan informasi elektronik yang tidak benar. Hak ini diakui dalam UU ITE Kedua (UU No. 1 Tahun 2024) dan dipertegas dalam UU PDP. Pengendali data wajib menghapus data tersebut dari sistemnya serta memutus akses publik terhadap informasi yang dimaksud setelah adanya penetapan pengadilan atau memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

Dalam praktik hukum teknologi, hak ini sering menjadi subjek sengketa antara individu dengan penyelenggara platform digital atau portal berita. Advokat bisnis membantu perusahaan teknologi dalam menyusun mekanisme pengajuan penghapusan data (deletion request) guna mematuhi jendela waktu yang diatur dalam UU PDP. Di lapangan, pengacara harus memastikan bahwa penghapusan data tersebut tidak berbenturan dengan kewajiban penyimpanan data untuk kepentingan penegakan hukum atau retensi pajak. Implementasi hak untuk dilupakan memerlukan sinkronisasi teknis yang mendalam pada sistem backup dan mirroring agar penghapusan dilakukan secara permanen dan menyeluruh guna menghindari sanksi administratif dari Kominfo.