Design and Build
Design and Build atau Rancang Bangun adalah metode penyelenggaraan pekerjaan konstruksi terintegrasi di mana satu badan usaha bertanggung jawab atas keseluruhan proses mulai dari perencanaan/perancangan hingga pelaksanaan konstruksi berdasarkan kriteria yang ditetapkan pengguna jasa. Pendekatan ini berbeda dari metode konvensional di mana perencana dan kontraktor adalah entitas terpisah.
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi terintegrasi diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 dan Permen PUPR terkait. Badan usaha yang melaksanakan design and build wajib memiliki SBU yang mencakup baik pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultansi konstruksi, atau bekerja sama dengan konsultan perencana sebagai sub-konsultan. Evaluasi tender design and build umumnya menggunakan sistem nilai karena kualitas desain menjadi faktor penilaian penting.
Dari perspektif bisnis, paket design and build menawarkan margin yang berpotensi lebih tinggi karena kontraktor memiliki kontrol lebih besar atas efisiensi desain dan pemilihan metode konstruksi. Namun, risiko yang ditanggung juga lebih besar—termasuk risiko desain yang dalam metode konvensional ada pada konsultan perencana. Perusahaan konstruksi yang ingin berkembang ke segmen design and build perlu membangun kapabilitas desain internal yang kuat atau membentuk kemitraan strategis jangka panjang dengan konsultan perencana terpercaya.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..