Sertifikasi Halal Jasa Boga (BPJPH)

Sertifikasi Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk makanan yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, per 17 Oktober 2024, seluruh penyedia jasa boga di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Sertifikasi ini mencakup pemeriksaan bahan baku, proses pengolahan, hingga fasilitas penyimpanan yang harus terbebas dari najis dan bahan yang diharamkan sesuai kaidah syariat Islam.

Bagi personel dapur, kompetensi dalam menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi keahlian tambahan yang sangat dicari. Dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis, jaminan halal merupakan aspek krusial mengingat mayoritas sasaran adalah masyarakat muslim di Indonesia. Praktisi lapangan harus teliti dalam memverifikasi logo halal pada bahan baku dari supplier. Konsultan halal sering membantu katering sekolah untuk menyusun manual SJPH dan melatih staf dapur agar konsisten menjaga integritas proses halal, yang kini menjadi salah satu variabel penilaian utama dalam pengadaan jasa konsumsi instansi pemerintah.