KMIT (Ketentuan Modal Investasi Tetap)

Ketentuan Modal Investasi merujuk pada persyaratan nilai investasi minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap entitas PMA yang didirikan di Indonesia sebagai syarat legalitas operasional. Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, setiap perusahaan PMA wajib memiliki nilai investasi total di atas Rp10 miliar per kode 5 digit KBLI, di luar nilai tanah dan bangunan. Nilai ini mencakup modal tetap seperti mesin dan peralatan, serta modal kerja untuk satu tahun operasional perusahaan.

Bagi praktisi konsultan, memastikan kepatuhan terhadap nilai investasi ini sangat krusial karena merupakan syarat mutlak agar NIB berstatus aktif untuk kegiatan impor dan ekspor. Di lapangan, realisasi modal ini dipantau secara ketat melalui LKPM. Investor asing dilarang menyetorkan modal di bawah ketentuan ini karena sistem OSS RBA akan memblokir proses penerbitan Sertifikat Standar atau Izin Usaha jika nilai total rencana investasi yang diinput tidak mencapai batas minimum. Ketentuan ini bertujuan untuk menarik investor berskala menengah dan besar yang mampu memberikan dampak ekonomi signifikan.