LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Ketenagalistrikan

LSP Ketenagalistrikan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi profesi di bidang ketenagalistrikan yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP dan akreditasi dari Kementerian ESDM. LSP bertugas menyelenggarakan uji kompetensi bagi tenaga teknik guna menerbitkan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) yang sah secara regulasi ketenagalistrikan.

Alur sertifikasi di LSP merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar internasional yang diakui. LSP memiliki asesor kompetensi yang bertugas menilai asesi (peserta uji) melalui metode observasi, wawancara, dan tes tertulis. Keberadaan LSP memastikan bahwa SDM yang bekerja di proyek kelistrikan memiliki standar keahlian yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Bagi pekerja listrik, mendapatkan SKK dari LSP terakreditasi ESDM adalah syarat mutlak untuk dapat diangkat sebagai PJT atau tenaga teknik di perusahaan pemegang IUJPTL. Praktisi HR di perusahaan listrik harus jeli memverifikasi status lisensi LSP di portal DJK, karena sertifikat yang diterbitkan oleh LSP yang tidak terakreditasi ESDM (hanya BNSP saja) tidak akan diakui dalam proses pengurusan SBUJPTL di sistem SIUJANG Gatrik.