DPC (Daftar Periksa Compliance) Non-Konstruksi

DPC atau Daftar Periksa Kepatuhan adalah instrumen kerja yang digunakan oleh tim pengawas perizinan untuk mengevaluasi tingkat pemenuhan kewajiban pelaku usaha di lapangan. Untuk sektor non-konstruksi (seperti pabrik dan perdagangan besar), DPC mencakup poin-poin pemeriksaan seperti keberadaan fisik kantor/pabrik, kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan, tata kelola limbah, hingga keabsahan label produk sesuai SNI. Instrumen ini merupakan bagian dari skema pengawasan post-audit yang diterapkan pemerintah dalam sistem OSS RBA.

Bagi praktisi manajer operasional, memiliki salinan DPC dari kementerian terkait sangat membantu dalam melakukan audit mandiri (self-assessment). Perusahaan yang gagal memenuhi kriteria dalam daftar periksa ini saat inspeksi mendadak dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan status Sertifikat Standar "Verified". Konsultan perizinan menekankan bahwa integritas data yang diinput saat pendaftaran NIB harus dibuktikan secara fisik sesuai parameter DPC guna menghindari tuduhan pemalsuan informasi publik. Kepatuhan yang tercatat melalui DPC menjadi aset reputasi bagi perusahaan non-konstruksi saat melakukan kerjasama strategis dengan mitra asing (PMA) atau saat proses penawaran saham ke publik (IPO).