UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha)

UMKU adalah perizinan tambahan yang diperlukan oleh pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha pada tahap operasional dan/atau komersial, di luar perizinan berusaha utama (NIB, SS, atau Izin). Berdasarkan standar BKPM di sistem OSS, UMKU mencakup izin-izin spesifik seperti Surat Izin Praktik (SIP), Izin Edar BPOM, Sertifikat Halal, atau Izin Lokasi Alat Berat. UMKU merupakan instrumen pengawasan teknis yang lebih detil terhadap produk atau fasilitas tertentu yang digunakan dalam menjalankan roda bisnis perusahaan di lapangan.

Dalam praktik operasional, pemenuhan UMKU sering kali dianggap sebagai beban administrasi tambahan, namun sebenarnya merupakan pelindung hukum terhadap produk atau layanan yang dihasilkan. Pelaku usaha wajib mengidentifikasi UMKU mana yang relevan dengan 5 digit kode KBLI yang dijalankan. Kegagalan memiliki UMKU yang dipersyaratkan dapat menyebabkan hambatan saat proses ekspor-impor atau penolakan saat pendaftaran vendor di perusahaan BUMN. Konsultan menyarankan agar perusahaan melakukan inventarisasi berkala terhadap seluruh UMKU yang dimiliki guna memastikan masa berlaku izin-izin teknis tersebut tetap aktif di database kementerian terkait.