Kualifikasi Ahli Konstruksi

Kualifikasi Ahli adalah pembagian level kompetensi bagi tenaga kerja konstruksi tingkat tinggi yang terdiri dari tiga tingkatan: Ahli Muda (Jenjang 7), Ahli Madya (Jenjang 8), dan Ahli Utama (Jenjang 9). Penjenjangan ini didasarkan pada akumulasi pengalaman kerja, tingkat pendidikan formal (minimal S1/D4), dan kemampuan manajerial yang dimiliki dalam organisasi proyek.

Dasar hukum kualifikasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022. Untuk mencapai tingkat Ahli Utama, seorang personel biasanya membutuhkan pengalaman minimal 10 tahun setelah lulus pendidikan sarjana dan telah menangani proyek dengan tingkat kesulitan tinggi. Kualifikasi ini bersifat linier dengan posisi jabatan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan penyedia jasa konstruksi pemerintah.

Bagi perusahaan kontraktor, komposisi kepemilikan personel Ahli Madya dan Utama sangat menentukan kualifikasi Badan Usaha (SBU) yang bisa mereka miliki (Menengah atau Besar). Konsultan perizinan sering mengingatkan bahwa 'meminjam' sertifikat personil tanpa kehadiran fisik di proyek adalah pelanggaran hukum. Validitas kualifikasi personel kini dipantau secara ketat melalui absensi digital dan laporan kinerja proyek periodik.