GSB (Garis Sempadan Bangunan)

GSB adalah batas dinding terluar bangunan gedung yang diperbolehkan pada suatu persil tanah, dihitung dari as jalan, tepi sungai, atau jaringan tegangan tinggi. GSB berfungsi untuk menyediakan ruang bebas bagi utilitas publik, jarak pandang transportasi, serta menjaga estetika dan keamanan lingkungan dari risiko kecelakaan atau kebakaran yang merambat antar-bangunan.

Ketentuan GSB diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Bangunan Gedung dan tercantum dalam dokumen KKPR atau KRK. Melanggar GSB (misal: membangun pagar permanen atau ruangan hingga ke bahu jalan) merupakan pelanggaran fatal yang dapat mengakibatkan perintah bongkar paksa. Standar GSB biasanya bervariasi tergantung pada kelas jalan; semakin lebar jalan utama, maka jarak GSB yang diminta umumnya akan semakin jauh ke dalam lahan pribadi.

Dalam audit SLF, kepatuhan terhadap GSB adalah poin pemeriksaan pertama. Pengkaji teknis akan melakukan pengukuran jarak bangunan terhadap as jalan atau sempadan sungai. Pelaku usaha sering kali melakukan perluasan bangunan secara ilegal ke area GSB setelah PBG terbit. Hal ini menjadi penyebab utama gagalnya penerbitan SLF bangunan eksisting. Praktisi menyarankan agar pemilik tetap membiarkan area GSB sebagai ruang terbuka atau taman non-permanen guna menjamin aspek keselamatan dan kelancaran legalitas bangunan gedung jangka panjang.